BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehidupan bangsa Indonesia
di masa depan semakin mengarah kepada model interaksi sosial yang mendambahkan terwujudnya nilai
nilai demokrasi. Fenomena baru ini merupakan peluang emas yang terlalu mahal
untuk diabaikan, dengan demikian upaya pengembangan nilai nilai demokrasi,
khususnya melalui domain keluarga maupun kehidupan sosial kemasyarakatan
meupakan hal yang amat signifikan. Demokrasi di tingkat negara sangatlah
membutuhkan adanya dukungan dari berbagai lapisan sosial, terutama dukungan
unit unit keluarga maupun berbagai komunitas sosial lainnya.
Demi terwujudnya cita cita
kehidupan demokrasi diatas, maka setiap warga sebagaimana tercermin dalam
struktur keluarga, sejak dini harus dapat memahami tentang berbagai komponen
yang dapat menopang terealisasinya kehidupan demokratis dimaksut, di antaranya
pemahaman tentang hak dan tanggung jawab dalam sebuah keluarga maupun dalam
kehidupan sosial masyarakat. Demikian pula betapa pentingnya setiap anggota
keluarga maupuan anggota masyarakat mendapatkan sekaligus memberikan berbagai
bentuk dukungan maupun pelindungan terutama yang bersifat moril demi
terwujudnya akselerasi kehidupan sosial yang demokratis dan berkeadapan.
Selain itu upaya penanaman nilai
nilai akhlak mulia bagi segenap anggota keluarga dan masyarakat juga tidak
kalah pentingnya, karena hal ini menyangkut tentang munculnya wawasan moral
sebagai salah satu tiang penyangga kehidupan negara yang demokratis di masa
depan. Ditambah lagi pentingnya memahami nilai nilai kesetaraan gender relasi
yang adil antara pria dan perempuan sebagai salah satu simbul interaksi sosial
yang egaliter dimasa depan.
1.2 Rumusan Masalah
§ Apasaja
hak dan tanggung jawab ?
§ Bagaimana
bentuk bentuk dukungan dan perlindungan dalam keluarga,masyarakat ?
§ Bagaimana
pengembangan nilai nilai akhlak dalam keluarga dan masyarakat ?
§ Bagaimanakah
kesetaraan gender dalam masyarakat ?
1.3 Maksud dan Tujuan
§ Untuk
memenuhi tugas Kewarganegaraan
§ Untuk
menambah pengetahuan dan wawasan tentang transformasi nilai demokrasi dalam
kehidupan masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Hak dan tanggung jawab
2.1.1
Hak dan tanggung jawab dalam keluarga
Masing
masing anggota keluarga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. Bapak sebagi
kepala keluarga mempunyai hak untuk ditaati selama tidak bertentangan dengan
ketaatan kepada perintah Allah SWT sekaligus pula bapak memiliki tanggung jawab
yang setimpal untuk melindungi dan menafkahi segenap anggota keluarga demikian
pula para Ibu memiliki hak untuk dilindungi dan dinafkahi oleh bapak tetapi
juga sekaligus memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan rumah tangga
terutama pada saat suami tidak ada dirumah. Selain itu istri termasuk suami
juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendidik anak sekaligus melindungi
dan menyayangi anggota keluarga laiannya.
2.1.2
Hak dan tanggung jawab dalam masyarakat
Setiap anggota
masyarakat wajib menyadari bahwa demokrasi mensyaratkan asana pemerintahan
mandiri yang bertanggung jawab dari setiap individu.karakter privat seperti
tanggung jawab moral disiplin diri dan penghargaan terhadap harkat dan martabat
manusia dari setiap individu adalah wajib. Karakter publik juga tidak kalah
penting, kepedulian sebagai warga negara, kesopanan, mengindahkan aturan main,
berfikir kritis dan kemauan untuk mendengar, bernegosiasi dan berkompromo
merupakan karakter yang sangat diperlukan agar demokrasi berjalan sukses.
2.2 Bentuk bentuk dukungan dan
perlindungan
2.2.1
Bentuk bentuk dukungan dan perlindungan dalam keluarga.
setiap keluarga hendanya dapat berupaya
mencipatakan kehidupan internal keluarga
yang penuh dengan kenyamanan eksistensial maupun ekspeimental. Setiap
anggota keluarga dapat terus mendorong untuk saling belajar dengan resiko trial
and error. Karena untuk mendapatkan sebuah pengalaman berkeluarga secara baru
diera transisi ini tidak bisa lepas dari proses real and error. Keinginan
sebuah keluarga untuk menjadi keluarga tidaklah dapat di wujudkan dalam bentuk
sekali jadi. Bagaimanapun juga hal ini sangat membutuhkan berbagai
pengayaan pengalaman dan proses yang
relatif lama. Bentuk bentuk dukungan moral dan psikologis terutama dari bapak
sebagai kepala keluarga amatlah di butuhkan.
2.2.2 Bentuk bentuk dukungan dan
perlindungan dalam masyarakat
Demi
terjaminya perlindungan sosial bagi setiap anggota masyarakat, maka tugas para
pemimpin formal dan inforaml untuk selalu menjaga dan mengantisipasi berbagai
kecenderungan negatif yang akan muncul
di masyarakat. Setiap segmen kepemimpinan di atas memiliki kewajiban moral
untuk melakukan empowering bangsa, ilmu, sosial maupun santunan di bidang pemenuhan
kebutuhan fisik material lainnya terutama disaat Bangsa dilanda berbagai bentuk
krisis sekarang ini. Demi terpenihinya
berbagai bentuk dukungan dan perlindungan, maka upaya pengembangan nilai nilai
akhlak dalam keluarga dan masyarakat menjadi sangat signifikan.
2.3 Pengembangan nilai nilai akhlak
2.3.1 pengembangan niali nilai
akhlak dalam keluarga
Setiap keluarga muslim,disamping memiliki
kewajiban untuk mensosialisasikan nilai nilai islami, keluarga muslim juga
berfungsi sebagai media kaderisasi kepemimpinan umat dan bangsa.keluarga muslim
yang demokratis juga dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan
perlakuan yang ikhsan terhadap anak-anak dan perempuan,para pembantu rumah
tangga serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan maupun
menelantarkan kehidupan terhadap keluarga.
2.3.2 Pengembangan nilai nilai
akhlaq dalam masyarakat
Setiap anggota keluarga maupun warga
masyarakat haruslah menunujukkan sikap sikap yang sosial yang didasarkan atas
prinsip menjujung tinggi nilai kehormatan manusia, memupuk rasa persaudaraan
dan rasa persatuan kemanusiaan, mewujudkan kerjasama manusia menuju
kemasyarakatan sejahtera lahir dan batin,memupuk jiwa toleransi , menghormati
kebebasan orang lain, menegakkan budi baik, menegakkan amanat dan
keadalin,perlakuan yang sama, menepati janji, menanamkan kasih sayang dan
mencegah kerusakan, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang sholeh dan
utama, bertanggung jawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan melakukan
amar makruf nahi mungkar, berusaha untuk menyatu dan bermanfaat bagi masyrakat,
dan hubungan hubungan sosial lainnya yang bersifat islaminya.
2.4 Kesetaraan gender dalam
masyarakat
2.4.1 Perspektif gender secara umum
Pentingnyanyang
di bahas disini bahwa yang akan digugat bukanlah soal soal natural dari posisi
kaum perempuan seperti kehamilan, melahirkan, menyusui, merawat, mengasuh dan
mendidik anak tetapi yang menjadi fokus di sini adalah struktur ketidakadilan
sebagaimana yang diyakini aliran kedua sebagai tersebut diatas. Gugatan
ketidakadilan ini sejalan dengan derasnya gelombang tuntutan demokratisasi di
segala bidang, khususnya yang berkaitan dengan aspek relasi gender kaum pria
dan perempuan.
2.4.2 Relasi gender dalam perspektif Islam
Masalah normatif ajaran
islam lebih bersifat universal, baku dan sangat tekstual.model islam yang
relatif ini sering di kaitkan dengan ajaran islam yang absolut yang tidak
mungkin mengalami perubahan sepanjang masa.Sedangkan masalah interpretatif
lebih bersifat parsial partikular,relatif dan konstektual. Model ini sering
disebut ajaran islam yang zhanny. Ulama tradisional menyatakan bahwa
islam normatif bukan hanya menyangkut nilai nilai umum atau dasar dari ajaran
islam tetapi juga menyangkut hal hal yang sudah tertulis secara tekstual dalam
Al quran dan Hadits. Berdasarkan keterangan di atas, pemahaman islam yang sudah
bagus atau normatif di kalangan ulama
tradisional bagi ulama rasional masih bisa di alihkan kepada pandangan
yang interpretatif.
2.4.3
Contoh kasus: Masalah kepemimpinan perempuan
Untuk lebih memperluas
pandangan kita tentang pelarangan kaum perempuan menjadi pemempin terutama yang
berkaitan dengan pemahaman terhadap ayat al-rijalu qawwamuna ‘ala
al-nisa’ ,ada ulama sebagian mengartikan bahwa ayat tersebut sebagai
larangan total bagi perempuan dalam hal kepemimpinan. Sedangkan sebagian ulama
yang lain menyatakan bahwa kata kata al-rijalu lebih di kaitkan dengan status
seorang suami di rumah tangga, sedangkan di ruang publik, perempuan bisa saja
menjadi pemimpin.
Di zaman Rosulullah
sendiri, Khotijah merupan figur konglomerawati di mana Nabi sendiri sebagai
selesnya. Aisya juga tampil sebagai cendekiawan muslim di saat itu serta
banyakm lagi tokoh perempuan yang tampil sebagai leader dalam sejarah islam.
Dimana kaum perempuan tetap mempunyai hak politik yang sama, hanya saja hak hak
tersebut sampai saat ini masih mengalami kendala baik secara psikologis,
sosiolgis dan kultural bahkan kendala interprestasi keagamaan yang cenderung
masih bersifat deduktif rasionalistik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak dan tanggung jawab ada dua yaitu:
1).
Hak dan tanggung jawab dalam
keluarga
2).
Hak dan tanggung jawab dalam
masyarakat
Bentuk bentuk dukungan dan
perlindungan ada dua yaitu:
1).
Bentuk bentuk dukungan dan
perlindungan dalam keluarga
2).
Bentuk bentuk dukungan dan
perlindungan dalam masyarakat
Pengembangan nilai nilai akhlak ada
dua yaitu:
1).
Pengembangan nilai nilai akhlak
dalam masyarakat
2).
Pengembangan nilai nilai akhlak
dalam keluarga
3.2 Saran
Diharapkan para pembaca,khususnya pada penulis dapat mengambil manfaat
dari pembuatan makalah ini, serta menambah wawasan dan pengetahuan tentang
“transformasi nilai demokrasi dalam kehidupan masyarakat”.
No comments:
Post a Comment