2 Jan 2015

TRANSFORMASI NILAI DEMOKRASI DALAM KELUARGA DAN MASYARAKAT




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Kehidupan bangsa Indonesia di masa depan semakin mengarah kepada model interaksi  sosial yang mendambahkan terwujudnya nilai nilai demokrasi. Fenomena baru ini merupakan peluang emas yang terlalu mahal untuk diabaikan, dengan demikian upaya pengembangan nilai nilai demokrasi, khususnya melalui domain keluarga maupun kehidupan sosial kemasyarakatan meupakan hal yang amat signifikan. Demokrasi di tingkat negara sangatlah membutuhkan adanya dukungan dari berbagai lapisan sosial, terutama dukungan unit unit keluarga maupun berbagai komunitas sosial lainnya.
               Demi terwujudnya cita cita kehidupan demokrasi diatas, maka setiap warga sebagaimana tercermin dalam struktur keluarga, sejak dini harus dapat memahami tentang berbagai komponen yang dapat menopang terealisasinya kehidupan demokratis dimaksut, di antaranya pemahaman tentang hak dan tanggung jawab dalam sebuah keluarga maupun dalam kehidupan sosial masyarakat. Demikian pula betapa pentingnya setiap anggota keluarga maupuan anggota masyarakat mendapatkan sekaligus memberikan berbagai bentuk dukungan maupun pelindungan terutama yang bersifat moril demi terwujudnya akselerasi kehidupan sosial yang demokratis dan berkeadapan.
               Selain itu upaya penanaman nilai nilai akhlak mulia bagi segenap anggota keluarga dan masyarakat juga tidak kalah pentingnya, karena hal ini menyangkut tentang munculnya wawasan moral sebagai salah satu tiang penyangga kehidupan negara yang demokratis di masa depan. Ditambah lagi pentingnya memahami nilai nilai kesetaraan gender relasi yang adil antara pria dan perempuan sebagai salah satu simbul interaksi sosial yang egaliter dimasa depan.

1.2  Rumusan Masalah
§      Apasaja hak dan tanggung jawab ?
§      Bagaimana bentuk bentuk dukungan dan perlindungan dalam keluarga,masyarakat ?
§      Bagaimana pengembangan nilai nilai akhlak dalam keluarga dan masyarakat ?
§      Bagaimanakah kesetaraan gender dalam masyarakat ?

1.3  Maksud dan Tujuan
§      Untuk memenuhi tugas Kewarganegaraan
§      Untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang transformasi nilai demokrasi dalam kehidupan masyarakat





















BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Hak dan tanggung jawab
2.1.1 Hak dan tanggung jawab dalam keluarga
                        Masing masing anggota keluarga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. Bapak sebagi kepala keluarga mempunyai hak untuk ditaati selama tidak bertentangan dengan ketaatan kepada perintah Allah SWT sekaligus pula bapak memiliki tanggung jawab yang setimpal untuk melindungi dan menafkahi segenap anggota keluarga demikian pula para Ibu memiliki hak untuk dilindungi dan dinafkahi oleh bapak tetapi juga sekaligus memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan rumah tangga terutama pada saat suami tidak ada dirumah. Selain itu istri termasuk suami juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendidik anak sekaligus melindungi dan menyayangi anggota keluarga laiannya.

      2.1.2 Hak dan tanggung jawab dalam masyarakat
                           Setiap anggota masyarakat wajib menyadari bahwa demokrasi mensyaratkan asana pemerintahan mandiri yang bertanggung jawab dari setiap individu.karakter privat seperti tanggung jawab moral disiplin diri dan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dari setiap individu adalah wajib. Karakter publik juga tidak kalah penting, kepedulian sebagai warga negara, kesopanan, mengindahkan aturan main, berfikir kritis dan kemauan untuk mendengar, bernegosiasi dan berkompromo merupakan karakter yang sangat diperlukan agar demokrasi berjalan sukses.

2.2 Bentuk bentuk dukungan dan perlindungan
2.2.1 Bentuk bentuk dukungan dan perlindungan dalam keluarga.
 setiap keluarga hendanya dapat berupaya mencipatakan kehidupan internal keluarga  yang penuh dengan kenyamanan eksistensial maupun ekspeimental. Setiap anggota keluarga dapat terus mendorong untuk saling belajar dengan resiko trial and error. Karena untuk mendapatkan sebuah pengalaman berkeluarga secara baru diera transisi ini tidak bisa lepas dari proses real and error. Keinginan sebuah keluarga untuk menjadi keluarga tidaklah dapat di wujudkan dalam bentuk sekali jadi. Bagaimanapun juga hal ini sangat membutuhkan berbagai pengayaan  pengalaman dan proses yang relatif lama. Bentuk bentuk dukungan moral dan psikologis terutama dari bapak sebagai kepala keluarga amatlah di butuhkan.

2.2.2 Bentuk bentuk dukungan dan perlindungan dalam masyarakat
Demi terjaminya perlindungan sosial bagi setiap anggota masyarakat, maka tugas para pemimpin formal dan inforaml untuk selalu menjaga dan mengantisipasi berbagai kecenderungan negatif  yang akan muncul di masyarakat. Setiap segmen kepemimpinan di atas memiliki kewajiban moral untuk melakukan empowering bangsa, ilmu, sosial maupun santunan di bidang pemenuhan kebutuhan fisik material lainnya terutama disaat Bangsa dilanda berbagai bentuk krisis  sekarang ini. Demi terpenihinya berbagai bentuk dukungan dan perlindungan, maka upaya pengembangan nilai nilai akhlak dalam keluarga dan masyarakat menjadi sangat signifikan.  

2.3 Pengembangan nilai nilai akhlak

2.3.1 pengembangan niali nilai akhlak dalam keluarga
 Setiap keluarga muslim,disamping memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan nilai nilai islami, keluarga muslim juga berfungsi sebagai media kaderisasi kepemimpinan umat dan bangsa.keluarga muslim yang demokratis juga dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ikhsan terhadap anak-anak dan perempuan,para pembantu rumah tangga serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan maupun menelantarkan kehidupan terhadap keluarga.

2.3.2 Pengembangan nilai nilai akhlaq dalam masyarakat
   Setiap anggota keluarga maupun warga masyarakat haruslah menunujukkan sikap sikap yang sosial yang didasarkan atas prinsip menjujung tinggi nilai kehormatan manusia, memupuk rasa persaudaraan dan rasa persatuan kemanusiaan, mewujudkan kerjasama manusia menuju kemasyarakatan sejahtera lahir dan batin,memupuk jiwa toleransi , menghormati kebebasan orang lain, menegakkan budi baik, menegakkan amanat dan keadalin,perlakuan yang sama, menepati janji, menanamkan kasih sayang dan mencegah kerusakan, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang sholeh dan utama, bertanggung jawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan melakukan amar makruf nahi mungkar, berusaha untuk menyatu dan bermanfaat bagi masyrakat, dan hubungan hubungan sosial lainnya yang bersifat islaminya.

2.4 Kesetaraan gender dalam masyarakat
2.4.1 Perspektif gender secara umum
            Pentingnyanyang di bahas disini bahwa yang akan digugat bukanlah soal soal natural dari posisi kaum perempuan seperti kehamilan, melahirkan, menyusui, merawat, mengasuh dan mendidik anak tetapi yang menjadi fokus di sini adalah struktur ketidakadilan sebagaimana yang diyakini aliran kedua sebagai tersebut diatas. Gugatan ketidakadilan ini sejalan dengan derasnya gelombang tuntutan demokratisasi di segala bidang, khususnya yang berkaitan dengan aspek relasi gender kaum pria dan perempuan.

2.4.2  Relasi gender dalam perspektif Islam
                     Masalah normatif ajaran islam lebih bersifat universal, baku dan sangat tekstual.model islam yang relatif ini sering di kaitkan dengan ajaran islam yang absolut yang tidak mungkin mengalami perubahan sepanjang masa.Sedangkan masalah interpretatif lebih bersifat parsial partikular,relatif dan konstektual. Model ini sering disebut ajaran islam yang zhanny. Ulama tradisional menyatakan bahwa islam normatif bukan hanya menyangkut nilai nilai umum atau dasar dari ajaran islam tetapi juga menyangkut hal hal yang sudah tertulis secara tekstual dalam Al quran dan Hadits. Berdasarkan keterangan di atas, pemahaman islam yang sudah bagus atau normatif di kalangan ulama  tradisional bagi ulama rasional masih bisa di alihkan kepada pandangan yang interpretatif.

2.4.3 Contoh kasus: Masalah kepemimpinan perempuan
                     Untuk lebih memperluas pandangan kita tentang pelarangan kaum perempuan menjadi pemempin terutama yang berkaitan dengan pemahaman terhadap ayat al-rijalu qawwamuna ‘ala al-nisa’ ,ada ulama sebagian mengartikan bahwa ayat tersebut sebagai larangan total bagi perempuan dalam hal kepemimpinan. Sedangkan sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa kata kata al-rijalu lebih di kaitkan dengan status seorang suami di rumah tangga, sedangkan di ruang publik, perempuan bisa saja menjadi pemimpin.
                     Di zaman Rosulullah sendiri, Khotijah merupan figur konglomerawati di mana Nabi sendiri sebagai selesnya. Aisya juga tampil sebagai cendekiawan muslim di saat itu serta banyakm lagi tokoh perempuan yang tampil sebagai leader dalam sejarah islam. Dimana kaum perempuan tetap mempunyai hak politik yang sama, hanya saja hak hak tersebut sampai saat ini masih mengalami kendala baik secara psikologis, sosiolgis dan kultural bahkan kendala interprestasi keagamaan yang cenderung masih bersifat deduktif rasionalistik.









BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

      Hak dan tanggung jawab ada dua yaitu:
1).    Hak dan tanggung jawab dalam keluarga
2).                                   Hak dan tanggung jawab dalam masyarakat

Bentuk bentuk dukungan dan perlindungan ada dua yaitu:
1).                                               Bentuk bentuk dukungan dan perlindungan dalam keluarga
2).                                               Bentuk bentuk dukungan dan perlindungan dalam masyarakat

Pengembangan nilai nilai akhlak ada dua yaitu:
1).    Pengembangan nilai nilai akhlak dalam masyarakat
2).    Pengembangan nilai nilai akhlak dalam keluarga


3.2 Saran

             Diharapkan para pembaca,khususnya pada penulis dapat mengambil manfaat dari pembuatan makalah ini, serta menambah wawasan dan pengetahuan tentang “transformasi nilai demokrasi dalam kehidupan masyarakat”.

No comments:

Translate