BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara
yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah
pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir
semua orang.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan
tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Itu merupakan sistem
manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban
yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua,
setiap orang yang selama ini selalu diatas namakan namun
tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara
benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun
menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan
orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di
dunia publik. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan
pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang perkembangan
dan penerapan demokrasi di Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah
sebagai berikut:
1. Apakah arti istilah dari demokrasi?
2. Apa saja Jenis–Jenis Demokrasi?
3.
Apa saja Landasan-landasan Demokrasi?
4. Bagaimana Perkembangan Demokrasi di Indonesia?
5. Bagaimana Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari?
1.3
Tujuan
Tujuan
pembahasan makalah ini adalah
1.
Untuk mengetahui arti dari istilah
demokrasi
2.
Untuk mengetahui Landasan-landasan Demokrasi
3.
Mengetahui Jenis–jenis Demokrasi
4.
Untuk mengetahui Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
5. Untuk mengetahui Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
1.4 Manfaat
Manfaat yang dapat diambil dari mempelajari makalah ini adalah mengetahui dan mengerti apa itu
sebenarnya demokrasi, kemudian dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
dengan baik dan benar.
BAB 2. TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis istilah
“demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat
juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam
ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah
mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak
mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain,
misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa memperdulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel
(accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntibilitas
dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan
hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.1.1 Berikut merupakan
pendapat-pendapat tentang pengertian demokrasi:
1) Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar
dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka
atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas.
Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2) Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the
people).
3) Menurut C.F Strong
Suatu sistem
pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut
serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
2.2
Jenis–jenis
Demokrasi
Dalam
sejarah politik Indonesia, kita setidaknya mengenal empat macam demokrasi,
yaitu demokrasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, demokrasi
parlementer (repsentatif democracy) , demokrasi terpimpin (guided democracy),
dan demokrasi Pancasila (Pancasila democracy):
1)
Demokrasi
Liberal (pemerintahan masa revolusi kemerdekaan) (1945-1949)
Para
penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang
sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Demokrasi
pemerintahan masa revolusi kemerdekaan berlangsung dari tahun 1945 hingga tahun
1949, ada beberapa hal yang fundemental yang merupakan peletakan dasar bagi
demokrasi di Indonesia periode ini, yaitu :
a)
Political franchise yang menyeluruh.
Para pembentuk negara, sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar
terhadap demokrasi, sehingga ketika kemerdekaan direbut, semua warga negara
yang sudah dianggap dewasa memiliki hak-hak politik yang sama, tanpa ada
diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku, dan kedaerahan.
b)
Dengan maklumat Wakil
Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian
menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa
selanjutnya dalam sejarah politik kita.
2)
Demokrasi
parlementer
Periode
kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan
menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai landasan
konstitusionalnya. Periode pemerintahan dalam masa ini disebut sebagai
pemerintahan parlementer, karena pada masa ini merupakan kejayaan parlemen
dalam sejarah politik Indonesia sebelum masa repormasi. Periode itu dapat
disebut juga sebagai “Representative/Participatory Democracy”.
Masa
Demokrasi Parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, hampir
semua elemen demokrasi dapat kita temukan dalam perwujudannya dalam kehidupan
politik di Indonesia.
a)
Lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan
adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan
kabinet harus meletakkan jabatan.
b)
Akuntabilitas pemegang jabatan dan
politisi pada umumnya sangat tinggi. Hal ini dapat terjadi karena berfungsinya
parlemen dan juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial.
c)
Masyarakat pada umumnya dapat
merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak berkurang sama sekali, sekalipun
tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
d)
Dalam masa pemerintahan parlemeter,
daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup, bahkan otonomi yang seluas-luasnya
dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur
hubungan kekuasaan antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.
3)
Demokrasi
Terpimpin
(1959-1965)
Sejak
berakhirnya Pemilihan Umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang
memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.
Demokrasi
terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada
masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi tidak lain
merupakan perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai
satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia. Adapun karakteristik
yang utama dari perpolitikan pada era Demokrasi Terpimpin adalah :
a)
Mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran
partai-partai politik, bukan untuk mempersiapkan diri dalam kerangka kontestasi
politik untuk mengisi jabatan politik di pemerintahan (karena Pemilihan
Umum tidak pernah dijalankan), tetapi lebih merupakan elemen penopang dari
tarik menarik anatara Presiden Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunis
Indonesia.
b)
Masa Demokrasi Terpimpin adalah masa
puncak dari semangat anti-kebebasan pers. Sejumlah surat kabar dan majalah
diberangus oleh Soekarno.
c)
Sentralisasi kekuasaan semakin dominan
dalam proses hubungan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah.
Daerah-daerah memiliki otonomi yang terbatas.
4)
Demokrasi
Pancasila (demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru)
Era
baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat,
yaitu antara tahun 1965 samapai 1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi
Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde baru.
Orde
Baru memberikan pengharapan baru, terutama yang berkaitan dengan
perubahan-perubahan politik, dari yang bersifat otoriter pada masa Demokrasi
Terpimpin di bawah Soekarno menjadi lebih demokratik. Namun kenyataannya tidak
seperti yang diharapkan, pengganti presiden yang otoriter ternyata seorang
otoriter juga.
Ada
beberapa indikator demokrasi yang digunakan pada masa demokrasi yang berlabel
pancasila ini, yaitu :
a)
Rotasi kekuasaan eksekutif boleh
dikatakan hampir tidak pernah terjadi. Kecuali yang terdapat pada jajaran yang
lebih rendah, seperti: gubernur, bupati/ walikota, camat dan kepala desa.
Kalaupun ada perubahan, selama pemerintahan Orde Baru hanya terjadi pada
jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap
sama.
b)
Pemilihan Umum. Pada masa
pemerintahan Orde Baru, Pemilihan Umum telah dilangsungkan sebanyak enam kali,
dengan frekwensi yang teratur, yaitu setiap lima tahun sekali. Tetapi, kalau
kita mengamati kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia bisa
disimpulkan amat jauh dari semangat demokrasi.
Ø Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
a)
Demokrasi Langsung
b)
Demokrasi Tidak Langsung
Ø Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
a)
Demokrasi
Konstitusional (Demokrasi Liberal)
b)
Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Ø Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi
dibedakan atas :
a)
Demokrasi
Formal
b)
Demokrasi
Material
c)
Demokrasi
Campuran
Ø Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara,
demokrasi dibedakan atas :
a)
Demokrasi
Sistem Parlementer
b) Demokrasi
Sistem Presidensial
2.3 Landasan-landasan
Demokrasi
A. Pembukaan
UUD 1945
1. Alinea pertama yang berbunyi
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua yang berbunyi
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga yang berbunyi Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat yang berbunyi
Melindungi segenap bangsa.
B.
Batang
Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2 yaitu tentang
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat”.
2. Pasal 2 yaitu tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6 yaitu tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal 25 yaitu tentang
Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1 yaitu tentang
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28 yaitu tentang Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul.
C.
Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998
tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2.4
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi
di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan
masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan
pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti
demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan
yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan
warga negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya
kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap
negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua
kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada
hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya
masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan
gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu
menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara
tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya,
jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka
negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi. Oleh karena itu, kita
sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang
demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan
melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi tercapainya suatu
kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan
mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
2.5 Penerapan
Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ø Di
Lingkungan Keluarga
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
a) Kesediaan untuk menerima kehadiran
sanak saudara;
b) Senantiasa musyawarah untuk
pembagian kerja;
c) Terbuka terhadap suatu masalah yang
dihadapi bersama.
Ø Di
Lingkungan Masyarakat
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
a) Bersedia mengakui kesalahan yang
telah dibuatnya;
b) Kesediaan hidup bersama dengan warga
masyarakat tanpa diskriminasi;
c) Menghormati pendapat orang lain yang
berbeda dengannya;
d) Menyelesaikan masalah dengan
mengutamakan kompromi;
Ø Di
Lingkungan Sekolah
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
a) Bersedia bergaul dengan teman
sekolah tanpa membeda-bedakan;
b) Menghargai pendapat teman meskipun
pendapat itu berbeda dengan kita;
c) Mengutamakan musyawarah, membuat
kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
Ø Di
Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam
bentuk sebagai berikut:
a) Memiliki rasa malu dan bertanggung
jawab kepada publik;
b) Menghargai perbedaan yang ada pada
rakyat;
c) Mengutamakan musyawarah untuk
kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diambil dari makalah ini adalah:
1) Demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan suatu negara
yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2) Jenis-jenis demokrasi antara lain Demokrasi Liberal, Demokrasi parlementer,
Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila.
3) Landasan-landasan Demokrasi yaitu terdapat pada Batang Tubuh UUD 1945, Pembukaan UUD
1945, Ketetapan MPR
RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
4) Demokrasi di negara Indonesia sudah
mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan
menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan,
berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi
jalannya pemerintahan.
5) Penerapan budaya demokrasi dapat dilakukan di lingkungan keluarga misalnya terbuka terhadap suatu masalah yang
dihadapi bersama, di lingkungan masyarakat dengan bersedia mengakui kesalahan yang telah
dibuatnya, di lingkungan sekolah dengan bersedia bergaul dengan teman sekolah
tanpa membeda-bedakan
dan lain-lain.
3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini, diharapkan masyarakat mengerti serta mengetahui
asas pemerintahan demokrasi dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
sehingga dapat menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara demokratis yang
sebenarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim,
Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Jilid 2”. Bandung: Grafindo
Media Pratama.
Mahfud MD, Moh. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di
Indonesia (Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan).
Jakarta: Rineka Cipta.
No comments:
Post a Comment