2 Jan 2015

PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN DEMOKRATIS



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang

Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan efektif merupakan dambaan setiap warga negara di manapun. Hal tersebut telah menjadi tuntutan masyarakat yang selama ini hak-hak sipil mereka kurang memperoleh perhatian dan pengakuan secara layak, sekalipun hidup di dalam negara hukum Republik Indonesia. Padahal pelayanan kepada masyarakat (pelayanan publik) dan penegakan hukum yang adil merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan pemerintahan demokratis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keadilan, kepastian hukum dan kedamaian (good governance).
Sebelum reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktek maladministrasi, antara lain terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme, sehingga mutlak diperlukan reformasi birokrasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan, demi terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efesien, jujur, bersih, terbuka, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik hanya dapat tercapai dengan peningkatan mutu aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan, juga penegakan asas-asas pemerintahan umum yang baik.
Setalah reformasi bergulir, reformasi mengamanatkan perubahan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, yaitu kehidupan yang didasarkan pada penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang demokratis. Sejalan dengan semangat reformasi itu, pemerintah melakukan perubahan-perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan Republik Indonesia. Perubahan yang dimaksud antara lain dengan membentuk lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan yang baru. Salah satu diantaranya adalah Komisi Ombudsman Nasional atau juga yang lazim disebut Ombudsman Nasional. Lembaga ini dibentuk pada tanggal 10 Maret 2000, berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional.
Pembentukan lembaga Ombudsman bertujuan untuk membantu menciptakan dan mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui peran serta masyarakat.Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945 dengan jelas membedakan cabang-cabang kekuasaan negara dalam bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang tercermin dalam fungsi-fungsi MPR, DPR dan DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga-lembaga negara yang utama (mains state organs).Adapun selain itu, seperti Komisi Yudisial, Kepolisian Negara, Tentara Nasional Indonesia, Bank Sentral, Komisi Pemilihan Umum, Dewan Pertimbangan Presiden, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM), Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU), termasuk Ombudsman Republik Indonesia dan sebagainya adalah sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary bodies).

B.Rumusan Masalah
Latar belakang Pemerintahan yang bersih dan demokratis
C.Tujuan
1.Mengetahui Pemerintahan yang Bersih dan Demokrasi
2. Sistem Demokrasi dalam Pemerintahan



BAB II
PEMBAHASAN
A.Pemerintahan yang bersih
Secara sederhana,pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang terlibat didalamnya menjaga diri dari perbuatan korupsi,kolusi Nepotisme (KKN).Agar pemerintahan bebas dari rongrongan KKN,Baik di Eksekutif,birokrasi,maupun badan legislatif,pusat maupun daerah ,hendaknya mengindahkan nilai-nilai moralitas.Korupsi adalah perbuatan dari pejabat pemerintahan yang menggunakan uang-uang pemerintah dengan cara yang tidak legal.Kolusi adalah suatu bentuk kerjasama antara pejabat pemerintahan dengan oknum lain secara ilegal (melanggar hukum)dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan tertentu.Sedangkan Nepotisme adalah pemamfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan,kesempatan dan penghasilan bagi keluarga,kerabat atau orang-orang dekat pejabat lainnya sehingga hal ini dapat menutup kesempatan bagi orang lain.
Pemerintahan yang bersih dan demokratis merupakan sebuah keniscayaan dari berlakunya nilai-nilai demokrasi dan masyarakat madani pada level kekuasaan Negara.Nilai-nilai masyarakat madani (civic society) tidak hanya dikembangkan dalam masyarakat (individu,keluarga,dan komunitas),tetapi juga harus dikembangkan pada level Negara (civic state).Sehingga system kenegeraan yang dibangun menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam perwujudan masyarakat madani,termasuk system pemerintahan yang demokratis dan bersih.Keduanya kekuatan sipil (masyarakat) dan negara (state),saling mendukung dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.
            Dalam era menuju demokrasi di Indonesia,Negara dan kekuatan sipil (masyarakat) sudah saatnya mengembangkan budaya demokrasi.Sinergi antara kekuatan negara dan kekuatan sipil sangat dibutuhkan,karena keduanya memang saling mendukung.
            Pemerintahan yang penuh dengan gejala KKN biasanya tergolong kedalam pemerintahan yang tidak bersih dan demikian pula sebaliknya.Sejak Indonesia memasuki era transisi menuju demokrasi di tahun 1999,citra negeri ini di dunia Internasional terus terpuruk.Antara tahun 1999 hingga 2003,Indonesia dikenal sebagai Negara dengan tingkat korupsi yang sangat buruk,bahkan paling buruk diseluruh Asia.Agar pemerintahan bebas dari rongrongan KKN,maka pejabat pemerintahan dan politis,baik di eksekutif maupun badan legislatif,pusat maupun daerah,hendaknya mengindahkan nilai-nilai moralitas.Adapun sikap-sikap moral tersebut adalah kejujuran terhadap diri sendiri dan orang lain,menjauhkan diri dari tindakan melanggar hukum,kesediaan berkorban demi kemuliaan lembaga dan masyarakatnya dan keberanian membawa pesan-pesan moral dalam kehidupan sehari-harinya sebagai pejabat dan politisi pemerintah.Sudah barang tentu moralitas politik saja tidak cukup untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dari pelanggaran moralitas atau etika politik,tetapi diperlukan sebuah system politik dan hukum yang egaliter dan adil untuk menopang kerangka sistematik masyarakat madani.
            Pejabat negara/pemerintahan menduduki posisi yang sama dengan rakyat dihadapan hukum.Dengan sistem hukum yang egaliter dan adil itulah pemerintahan yang bersih dan dapat diwujudkan,dan pemerintahan berwibawa bisa ditegakkan .Untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa diperlukan berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas politik.Tentunya budaya demokrasipun perlu dikembangkan dalam proses pemerintahan negeri ini,sehingga terwujud pula pemerintahan yang demokratis.Berikut ini akan dipaparkan beberapa kondisi dan mekanisme hubungan kepemerintahan yang diperlukan untuk menopang kerangka sistemaitk pemerintahan yang bersih dan demokratis untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.

B.Sistem demokrasi dalam pemerintahan
            Secara etimologis “Demokrasi “ terdiri dari dua kata Yunani,yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat,dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari,oleh,dan utuk rakyat.Sedangkan pengertian demokrasi secara terminologi adalah seperti yang dinyatakan beberapa orang ahli tentang demokrasi:
Joseph A.Schmeter mengatakan,demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahandiman keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat.
            Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik.Dengan kata lain,pemerintahandemokrasi adalah pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertia tiga hal:pemerintahan dari rakyat (goverment of the people),dan pemerintahan oleh rakyat (goverment by the people),dan pemerintahan untuk rakyat (goverment for the people).
            Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoretis dari masyarakat yang telah maju dalam berdemokrasi.Menurut cendikiawan muslim Nurcholish Madjid,pandangan hidup demokratis dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang,baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negara-negara yang demokrasinya sudah mapan.Setidaknya ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis,keenam norma itu adalah:
1.Kesadaran akan pluralisme.
2.Musyawarah.
3.Cara haruslah sejalan dengan tujuan.
4.Norma kejujuran dan pemufakatan.
5.Kebebasan nurani,persamaan hak,dan kewajiban.
6.Trial and error (percobaan dan salah) dalam berdemokrasi.
Untuk mengembangkan budaya demokrasi dalam pemerintahan diperlukan sistem yang demokratis pula untuk mengelola proses pemerintahan melalui mekanisme yang demokratis.Setidaknya menurut pengalaman politik diberbagai Negara,ada beberapa sistem yang dikembangkan dalam mekanisme pengelolaan proses pemerintahan.
1.Sistem pemerintahan parlementer.        
            Salah satu sistem pemerintahan yang dikenal dan dipraktekan dibanyak Negara adalah sistem parlementer.Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer:
·         Raja/ratu atau presiden adalah kepala negara.kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet.
·         Kepala Negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan.Kepala pemerintahan adalah perdana menteri.Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan.Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan Negara.
·         Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
·         Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif.Dan yang disebut sebagai eksekutif disini adalah kabinet.Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara,mana kala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
 2.Sistem presidensial.
            Sistem inui menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung,sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat langsung dari rakyat.Bandingkanlah dengan sistem parlementer,dimana perdana mentri mendapatkan mandatnya tidak langsung dari rakyat tetapi dari partai mayoritas di parlemen.
Ciri-ciri sistem pemerintahanan presidensial,yaitu:
·         Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden.Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.Presiden tak dipilih oeh parlemen,tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
·         Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden.Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
·         Presiden tak dapat membubarkan parlemenm seperti dalam sistem parlementer.
·         Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan .Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
3.Kekuasaan Eksekutif terbatas.
            Persoalan mendasar baik dalam sistem parlementer maupun presidensial adalah sejauh mana masyarakat memberi batasan bagi kekuasaan eksekutif.Apapun sistem politik yang diterapkan jika masyarakat masih menoleransi kekuasaan eksekutif yang tidak terbatas,eksekutif cenderung melakukan sentralisasi kekuasaan.Proses sentralisasi kekuasaan yang tidak terbendung akan menghasilkan sebuah pemerintahan yang otoriter.Bentuk pemerintahan inilah yang kondusif bagi terjadinya berbagai tindakan penindasan terhadap hak-hak rakyat,termasuk didalamnya penculikan,penyiksaan,dan bahkan pembunuhan yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.Oleh karena itu konstitusi harus dengan jelas membatasi kekuatan eksekutif.

4.Sistem pemerintahan referendum.
            Sistem pemerintahan referendum adalah variasi dari sistempemerintahan parlementer dan presidensial.Ada beberapa bentuk referendum,yaitu:
·         Referendum obligator adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang terentu diberlakukan.
·         Referendum fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan,sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum.

5.Sistem parlemen satu kamar dan dua kamar.
a.Sistem parlemen satu kamar.
            Sistem satu kamar ialah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif.Seringkali Negara yang menggunakan sistem ini merupakan Negara kesatuan yang kecil dan homogen serta menganggap sebuah majelis tinggi atau kamar kedua tidak perlu.
b.Sistem parlemen dua kamar.
            Sistem parlemen dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen.Jadi,parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar.
















BAB III
KESIMPULAN

a.Kesimpulan
            Pemerintahan ssebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah.Jadi,yang termasuk badan-badan kenegaraan dsisni bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum,misalnya badan legislatif,badan eksekutif,dan badan yudikatif.Adapun Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
            Dan pemerintahan yang bersih dapat menjaga diri dari segala perbuatan yang menyimpang dan merugikan Rakyat.Pemerintah harus bisa menjalankan sesuai dengan ketentuan agar dapat menyejahterakan rakyat.

b.Saran
            Untuk mengetahui pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang terlibat didalamnya menjaga diri dari perbuatan korupsi,kolusi Nepotisme (KKN).Agar pemerintahan bebas dari rongrongan KKN,Baik di Eksekutif,birokrasi,maupun badan legislatif,pusat maupun daerah ,hendaknya mengindahkan nilai-nilai moralitas.Dan dapat melakukan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan,mengendalikan,atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari hari.
           
           









DAFTAR PUSTAKA

Ubaidillah dan Abdul Rozak,”Demokrasi(Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat    Madani)”,Jakarta:Prenada  Media Group,2008.
              
Budiyanto,”Pendidikan Kewarganegaraan”,Jakarta:Erlangga,2007.


No comments:

Translate