BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih dan efektif merupakan dambaan setiap warga negara di manapun. Hal
tersebut telah menjadi tuntutan masyarakat yang selama ini hak-hak sipil mereka
kurang memperoleh perhatian dan pengakuan secara layak, sekalipun hidup di
dalam negara hukum Republik Indonesia. Padahal pelayanan kepada masyarakat
(pelayanan publik) dan penegakan hukum yang adil merupakan dua aspek yang tidak
terpisahkan dari upaya menciptakan pemerintahan demokratis yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keadilan, kepastian hukum dan kedamaian
(good governance).
Sebelum reformasi penyelenggaraan
negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktek maladministrasi, antara lain
terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme, sehingga mutlak diperlukan reformasi
birokrasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan, demi terwujudnya
penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efesien, jujur,
bersih, terbuka, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik hanya dapat tercapai dengan peningkatan
mutu aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan, juga penegakan asas-asas
pemerintahan umum yang baik.
Setalah reformasi bergulir,
reformasi mengamanatkan perubahan kehidupan bernegara, berbangsa, dan
bermasyarakat, yaitu kehidupan yang didasarkan pada penyelenggaraan negara dan
pemerintahan yang demokratis. Sejalan dengan semangat reformasi itu, pemerintah
melakukan perubahan-perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan dan sistem
pemerintahan Republik Indonesia. Perubahan yang dimaksud antara lain dengan
membentuk lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan yang baru.
Salah satu diantaranya adalah Komisi Ombudsman Nasional atau juga yang lazim
disebut Ombudsman Nasional. Lembaga ini dibentuk pada tanggal 10 Maret 2000,
berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman
Nasional.
Pembentukan lembaga Ombudsman
bertujuan untuk membantu menciptakan dan mengembangkan kondisi yang kondusif
dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui
peran serta masyarakat.Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945 dengan
jelas membedakan cabang-cabang kekuasaan negara dalam bidang legislatif,
eksekutif, dan yudikatif yang tercermin dalam fungsi-fungsi MPR, DPR dan DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, serta Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga-lembaga negara
yang utama (mains state organs).Adapun selain itu, seperti Komisi Yudisial,
Kepolisian Negara, Tentara Nasional Indonesia, Bank Sentral, Komisi Pemilihan
Umum, Dewan Pertimbangan Presiden, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNASHAM), Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU), termasuk Ombudsman
Republik Indonesia dan sebagainya adalah sebagai lembaga negara bantu (state
auxiliary bodies).
B.Rumusan Masalah
Latar belakang Pemerintahan yang
bersih dan demokratis
C.Tujuan
1.Mengetahui Pemerintahan yang
Bersih dan Demokrasi
2. Sistem Demokrasi dalam
Pemerintahan
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pemerintahan yang bersih
Secara
sederhana,pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi
pemerintahan yang terlibat didalamnya menjaga diri dari perbuatan
korupsi,kolusi Nepotisme (KKN).Agar pemerintahan bebas dari rongrongan KKN,Baik
di Eksekutif,birokrasi,maupun badan legislatif,pusat maupun daerah ,hendaknya
mengindahkan nilai-nilai moralitas.Korupsi adalah perbuatan dari pejabat
pemerintahan yang menggunakan uang-uang pemerintah dengan cara yang tidak
legal.Kolusi adalah suatu bentuk kerjasama antara pejabat pemerintahan dengan
oknum lain secara ilegal (melanggar hukum)dengan tujuan untuk mendapatkan
keuntungan tertentu.Sedangkan Nepotisme adalah pemamfaatan jabatan untuk
memberi pekerjaan,kesempatan dan penghasilan bagi keluarga,kerabat atau
orang-orang dekat pejabat lainnya sehingga hal ini dapat menutup kesempatan
bagi orang lain.
Pemerintahan
yang bersih dan demokratis merupakan sebuah keniscayaan dari berlakunya
nilai-nilai demokrasi dan masyarakat madani pada level kekuasaan
Negara.Nilai-nilai masyarakat madani (civic society) tidak hanya dikembangkan
dalam masyarakat (individu,keluarga,dan komunitas),tetapi juga harus
dikembangkan pada level Negara (civic state).Sehingga system kenegeraan yang
dibangun menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam perwujudan masyarakat
madani,termasuk system pemerintahan yang demokratis dan bersih.Keduanya
kekuatan sipil (masyarakat) dan negara (state),saling mendukung dalam
mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.
Dalam
era menuju demokrasi di Indonesia,Negara dan kekuatan sipil (masyarakat) sudah
saatnya mengembangkan budaya demokrasi.Sinergi antara kekuatan negara dan
kekuatan sipil sangat dibutuhkan,karena keduanya memang saling mendukung.
Pemerintahan
yang penuh dengan gejala KKN biasanya tergolong kedalam pemerintahan yang tidak
bersih dan demikian pula sebaliknya.Sejak Indonesia memasuki era transisi
menuju demokrasi di tahun 1999,citra negeri ini di dunia Internasional terus
terpuruk.Antara tahun 1999 hingga 2003,Indonesia dikenal sebagai Negara dengan
tingkat korupsi yang sangat buruk,bahkan paling buruk diseluruh Asia.Agar
pemerintahan bebas dari rongrongan KKN,maka pejabat pemerintahan dan
politis,baik di eksekutif maupun badan legislatif,pusat maupun daerah,hendaknya
mengindahkan nilai-nilai moralitas.Adapun sikap-sikap moral tersebut adalah
kejujuran terhadap diri sendiri dan orang lain,menjauhkan diri dari tindakan
melanggar hukum,kesediaan berkorban demi kemuliaan lembaga dan masyarakatnya
dan keberanian membawa pesan-pesan moral dalam kehidupan sehari-harinya sebagai
pejabat dan politisi pemerintah.Sudah barang tentu moralitas politik saja tidak
cukup untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dari pelanggaran moralitas atau
etika politik,tetapi diperlukan sebuah system politik dan hukum yang egaliter
dan adil untuk menopang kerangka sistematik masyarakat madani.
Pejabat
negara/pemerintahan menduduki posisi yang sama dengan rakyat dihadapan
hukum.Dengan sistem hukum yang egaliter dan adil itulah pemerintahan yang
bersih dan dapat diwujudkan,dan pemerintahan berwibawa bisa ditegakkan .Untuk
menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa diperlukan berbagai kondisi
dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas
politik.Tentunya budaya demokrasipun perlu dikembangkan dalam proses
pemerintahan negeri ini,sehingga terwujud pula pemerintahan yang
demokratis.Berikut ini akan dipaparkan beberapa kondisi dan mekanisme hubungan
kepemerintahan yang diperlukan untuk menopang kerangka sistemaitk pemerintahan
yang bersih dan demokratis untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.
B.Sistem demokrasi dalam
pemerintahan
Secara
etimologis “Demokrasi “ terdiri dari dua kata Yunani,yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat,dan cratein
atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.Gabungan dua kata
demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem
pemerintahan dari,oleh,dan utuk rakyat.Sedangkan pengertian demokrasi secara
terminologi adalah seperti yang dinyatakan beberapa orang ahli tentang
demokrasi:
Joseph A.Schmeter
mengatakan,demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai
keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Sidney Hook
berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahandiman keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada
kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat.
Dari
pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah peran utama
rakyat dalam proses sosial dan politik.Dengan kata lain,pemerintahandemokrasi
adalah pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertia tiga
hal:pemerintahan dari rakyat (goverment
of the people),dan pemerintahan oleh rakyat (goverment by the people),dan pemerintahan untuk rakyat (goverment for the people).
Menjadi
demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoretis dari masyarakat
yang telah maju dalam berdemokrasi.Menurut cendikiawan muslim Nurcholish
Madjid,pandangan hidup demokratis dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah
berkembang,baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negara-negara yang
demokrasinya sudah mapan.Setidaknya ada 6 norma atau unsur pokok yang
dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis,keenam norma itu adalah:
1.Kesadaran akan pluralisme.
2.Musyawarah.
3.Cara haruslah sejalan dengan
tujuan.
4.Norma kejujuran dan pemufakatan.
5.Kebebasan nurani,persamaan hak,dan
kewajiban.
6.Trial and error (percobaan dan
salah) dalam berdemokrasi.
Untuk
mengembangkan budaya demokrasi dalam pemerintahan diperlukan sistem yang
demokratis pula untuk mengelola proses pemerintahan melalui mekanisme yang
demokratis.Setidaknya menurut pengalaman politik diberbagai Negara,ada beberapa
sistem yang dikembangkan dalam mekanisme pengelolaan proses pemerintahan.
1.Sistem pemerintahan parlementer.
Salah
satu sistem pemerintahan yang dikenal dan dipraktekan dibanyak Negara adalah
sistem parlementer.Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer:
·
Raja/ratu atau presiden adalah
kepala negara.kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijakan
yang diambil oleh kabinet.
·
Kepala Negara tidak sekaligus
sebagai kepala pemerintahan.Kepala pemerintahan adalah perdana menteri.Kepala
negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan.Ia hanya berperan sebagai simbol
kedaulatan dan keutuhan Negara.
·
Badan legislatif atau parlemen
adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum.Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
·
Eksekutif bertanggung jawab kepada
legislatif.Dan yang disebut sebagai eksekutif disini adalah kabinet.Kabinet
harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara,mana kala
parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh
menteri.
2.Sistem presidensial.
Sistem
inui menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung,sehingga presiden
terpilih mendapatkan mandat langsung dari rakyat.Bandingkanlah dengan sistem
parlementer,dimana perdana mentri mendapatkan mandatnya tidak langsung dari
rakyat tetapi dari partai mayoritas di parlemen.
Ciri-ciri sistem pemerintahanan
presidensial,yaitu:
·
Penyelenggaraan negara berada di
tangan presiden.Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan.Presiden tak dipilih oeh parlemen,tetapi dipilih langsung oleh
rakyat atau suatu dewan/majelis.
·
Kabinet (dewan menteri) dibentuk
oleh presiden.Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung
jawab kepada parlemen/legislatif.
·
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
·
Presiden tak dapat membubarkan
parlemenm seperti dalam sistem parlementer.
·
Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan .Anggotanya pun dipilih oleh
rakyat.
3.Kekuasaan Eksekutif terbatas.
Persoalan
mendasar baik dalam sistem parlementer maupun presidensial adalah sejauh mana
masyarakat memberi batasan bagi kekuasaan eksekutif.Apapun sistem politik yang
diterapkan jika masyarakat masih menoleransi kekuasaan eksekutif yang tidak
terbatas,eksekutif cenderung melakukan sentralisasi kekuasaan.Proses
sentralisasi kekuasaan yang tidak terbendung akan menghasilkan sebuah
pemerintahan yang otoriter.Bentuk pemerintahan inilah yang kondusif bagi
terjadinya berbagai tindakan penindasan terhadap hak-hak rakyat,termasuk
didalamnya penculikan,penyiksaan,dan bahkan pembunuhan yang dilakukan dengan
cara-cara yang melanggar hukum.Oleh karena itu konstitusi harus dengan jelas
membatasi kekuatan eksekutif.
4.Sistem pemerintahan referendum.
Sistem
pemerintahan referendum adalah variasi dari sistempemerintahan parlementer dan
presidensial.Ada beberapa bentuk referendum,yaitu:
·
Referendum obligator adalah
referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat
sebelum suatu undang-undang terentu diberlakukan.
·
Referendum fakultatif adalah
referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu
undang-undang diumumkan dan dilaksanakan,sejumlah orang tertentu yang mempunyai
hak suara menginginkan diadakannya referendum.
5.Sistem parlemen satu kamar dan dua
kamar.
a.Sistem parlemen satu kamar.
Sistem
satu kamar ialah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada
parlemen atau lembaga legislatif.Seringkali Negara yang menggunakan sistem ini
merupakan Negara kesatuan yang kecil dan homogen serta menganggap sebuah
majelis tinggi atau kamar kedua tidak perlu.
b.Sistem parlemen dua kamar.
Sistem
parlemen dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar
legislatif atau parlemen.Jadi,parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen
atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar.
BAB III
KESIMPULAN
a.Kesimpulan
Pemerintahan
ssebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa
memerintah.Jadi,yang termasuk badan-badan kenegaraan dsisni bertugas
menyelenggarakan kesejahteraan umum,misalnya badan legislatif,badan
eksekutif,dan badan yudikatif.Adapun Sistem pemerintahan dapat diartikan
sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan
yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan
fungsi pemerintahan.
Dan
pemerintahan yang bersih dapat menjaga diri dari segala perbuatan yang
menyimpang dan merugikan Rakyat.Pemerintah harus bisa menjalankan sesuai dengan
ketentuan agar dapat menyejahterakan rakyat.
b.Saran
Untuk
mengetahui pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi
pemerintahan yang terlibat didalamnya menjaga diri dari perbuatan
korupsi,kolusi Nepotisme (KKN).Agar pemerintahan bebas dari rongrongan KKN,Baik
di Eksekutif,birokrasi,maupun badan legislatif,pusat maupun daerah ,hendaknya
mengindahkan nilai-nilai moralitas.Dan dapat melakukan tindakan atau tingkah
laku yang bersifat mengarahkan,mengendalikan,atau mempengaruhi urusan publik
untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari hari.
DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah dan Abdul Rozak,”Demokrasi(Hak Asasi Manusia Dan
Masyarakat Madani)”,Jakarta:Prenada Media Group,2008.
Budiyanto,”Pendidikan
Kewarganegaraan”,Jakarta:Erlangga,2007.
No comments:
Post a Comment