17 Jul 2014

pengertian dan jenis HAM



        Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Jenisnya
Diposkan pada: March 17, 2014 Oleh: Chy Rohmanah Pada Kategori: Edukasi
Pengertian hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang hakiki dimiliki oleh manusia sejak di lahirkan di muka bumi ini. Ketika mulai menjalani kehidupan, manusia memiliki sejumlah hak yang secara kodrat telah ada dalam diri setiap individu. Hak-hak dasar inilah yang disebut dengan hak asasi manusia yang keberadaannya tidak bisa di ganggu gugat. Perkembangan zaman juga mengiringi perkembangan HAM ini namun begitu banyak pula dengan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan kepada sesama.

Pengertian Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia di Indonesia secara tertuang pada UU No 39/1999, “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Kebebasan yang diniliki manusia secara kodratnya melekat pada diri manusia dan membuat manusia sadar akan keinginannya untuk hidup bahagia. Akal budi dan nuraninya, mendapat kebebasan untuk memutuskan sendiri apa yang diinginkannya. Yang kemudian di imbangi rasa tanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Dalam pemerintahan Indonesia yang berlandaskan hukum, penegakan hak asasi manusia tertuang secara jelas dalam undang-undang 1945 dan arti pancasila.
“Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
  • Pancasila
Fungsi pancasila sebagai dasar negara, memaknai hak asasi manusia seperti berikut :
  1. Diakui harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
  2. Mengemban rasa kepada sesama seperti sikap tenggang dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang
  3. Keinginan bekerja sama menghormati dan menghargai
 Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
Pada pengertian hak asasi manusia di atas, meliputu berbagai kebebasan yang terbagi menjadi ke dalam jenis hak asasi manusia seperti berikut :
Hak asasi pribadi (Personal Right)
  • Kebebasan dalam bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
  • kebebasan mengemukakan pendapat
  • Hak kebebasan mengikuti organisasi dan berada pada struktur organisasi di dalamnya
  • kebebasan dalam memilih dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang diyakini
Hak Asasi Ekonomi (Property Rigth)
  • kebebasan mengadakan kegiatan jual beli
  • Hak melakukan perjanjian kontrak
  • Bebas dalam melakukan sewa-menyewa, piutang dan kegiatan bisnis misalnya bisnis waralaba
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
Hak asasi hukum (Legal Equality Right)
Hak asasi politik (Political Right)
  • Memiliki hak yang sama dalam memilih atau dipilih misalnya pada pemilu legislatif
  • Berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan
  • Kebebasan mendirikan partai politik atau organisasi
Pengertian hak asasi manusia secara jelas menggambarkan pentingnya sebuah kebebasan bagi setiap individu, sehingga setiap warga negara harus menghargai HAM yang dimiliki setiap aspek kehidupan. Untuk menciptakan kerukunan antar masyarakat.

No comments:

Translate