Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Jenisnya
Diposkan
pada: March 17, 2014 Oleh: Chy Rohmanah
Pada Kategori: Edukasi
Pengertian
hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang hakiki dimiliki oleh manusia
sejak di lahirkan di muka bumi ini. Ketika mulai menjalani kehidupan, manusia
memiliki sejumlah hak yang secara kodrat telah ada dalam diri setiap individu.
Hak-hak dasar inilah yang disebut dengan hak asasi manusia yang keberadaannya
tidak bisa di ganggu gugat. Perkembangan zaman juga mengiringi perkembangan HAM
ini namun begitu banyak pula dengan pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan kepada sesama.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Pengertian
Hak Asasi Manusia di Indonesia secara tertuang pada UU No 39/1999, “HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Kebebasan
yang diniliki manusia secara kodratnya melekat pada diri manusia dan membuat
manusia sadar akan keinginannya untuk hidup bahagia. Akal budi dan nuraninya,
mendapat kebebasan untuk memutuskan sendiri apa yang diinginkannya. Yang
kemudian di imbangi rasa tanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
Hak
Asasi Manusia Di Indonesia
Dalam pemerintahan
Indonesia yang berlandaskan hukum, penegakan hak asasi manusia
tertuang secara jelas dalam undang-undang 1945 dan arti pancasila.
“Kemerdekaan
itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini
adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan,
didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari
penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
- Pancasila
Fungsi
pancasila sebagai dasar negara, memaknai hak asasi manusia seperti
berikut :
- Diakui harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
- Mengemban rasa kepada sesama seperti sikap tenggang dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang
- Keinginan bekerja sama menghormati dan menghargai
Jenis-jenis
Hak Asasi Manusia
Pada
pengertian hak asasi manusia di atas, meliputu berbagai kebebasan yang terbagi
menjadi ke dalam jenis hak asasi manusia seperti berikut :
Hak
asasi pribadi (Personal Right)
- Kebebasan dalam bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- kebebasan mengemukakan pendapat
- Hak kebebasan mengikuti organisasi dan berada pada struktur organisasi di dalamnya
- kebebasan dalam memilih dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang diyakini
Hak
Asasi Ekonomi (Property Rigth)
- kebebasan mengadakan kegiatan jual beli
- Hak melakukan perjanjian kontrak
- Bebas dalam melakukan sewa-menyewa, piutang dan kegiatan bisnis misalnya bisnis waralaba
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
Hak
asasi hukum (Legal Equality Right)
- Hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama di mata hukum
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil
Hak
asasi politik (Political Right)
- Memiliki hak yang sama dalam memilih atau dipilih misalnya pada pemilu legislatif
- Berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan
- Kebebasan mendirikan partai politik atau organisasi
Pengertian
hak asasi manusia secara jelas menggambarkan pentingnya sebuah kebebasan bagi
setiap individu, sehingga setiap warga negara harus menghargai HAM yang
dimiliki setiap aspek kehidupan. Untuk menciptakan kerukunan antar masyarakat.
No comments:
Post a Comment