17 Jul 2014

MACAM HAM DALAM ISLAM

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang wajib dimiliki oleh setiap manusia yang hidup di dunia tanpa terkecuali. Agama Islam sangat menjunjung tinggi dan menghargai HAM. Dalam Islam, kewajiban yang diperintahkan kepada manusia dibagi ke dalam dua kategori, yaitu huquuqullah dan huquuqul ‘ibad. Huquuqullah (hak-hak) Allah adalah kewajiban manusia kepada Allah yang diwujudkan dalam bentuk ritual ibadah. Sedangkan huquuqul ‘ibad (hak manusia) merupakan kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk Allah lainnya.
Ada dua macam HAM jika dilihat dari kategori huquuqul ‘ibad. Pertama, HAM yang keberadaanya dapat diselenggarakan oleh suatu Negara yang biasa disebut hak-hak legal. Kedua, HAM yang tidak dapat secara langsung dilaksanakan oleh Negara seperti hak-hak moral. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada masalah pertanggung jawaban di depan Negara. Adapun masalah sumber, sifat, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah adalah sama.
Dalam Islam keserasian kesucian HAM jauh lebih besar daripada hanya sekedar ibadah-ibadah ritual. Jika seseorang tidak memenuhi kewajibannya di hadapan Allah dia mungkin saja masih bisa diampuni. Namun tidak demikian dalam kasus tidak memenuhi kewajiban kepada sesama manusia.

Macam-macam HAM dalam Islam:
1.Hak hidup
33. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853] .
hak yang pertama kali dianugrahkan Islam kepada manusia adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup orang. Al-Quran menganggap pembunuhan terhadap seorang manusia adalah sama dengan pembunuhan terhadap seluruh umat manusia.
2.Hak milik
188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…
Agama Islam telah menjamin keamanan terhadap pemilik harta benda yang telah didapat secara sah menurut hukum. Hak ini mencakup hak untuk dapat menikmati dan mengkonsumsi harta, hak untuk mentransfer serta hak perlindungan penduduk mendiami tanah miliknya.
3. Perlindungan kehormatan
11. Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan…
Kaum muslim dilarang menyerang kehormatan orang lain dengan cara apapun. Kaum mulim terikat untuk menjaga kehormatan orang lain. Negara juga harus melindungi kehormatan warganya tanpa diskriminasi.
4. Keamanan dan kesucian kehidupan pribadi
27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.
Islam mengakui adanya hak keleluasaan hidup pribadi setiap orang. Islam melarang ikut campur tangan dan melanggar batas tidak wajar atas kehidupan pribadi seseorang. Negara juga dilarang untuk ikut campur dalam urusan pribadi warga negaranya.
5. Keamanan kemerdekaan pribadi
6. Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.
Islam telah menegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat dipenjarakan kecuali dia telah dinyatakan bersalah dalam pengadilan terbuka. Tak seorangpun yang dapat ditahan tanpa melalui proses hukum yang telah ditentukan.
6. Perlindungan dari hukuman penjara yang sewenang-wenang
164. …dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain…
Islam mengakui hak individu seseorang bahwa dia tidak dapat ditahan atas tindak kejahatan dan pelanggaran orang lain. Setiap orang bertanggu jawab atas dirinya sendiri.
7. Hak untuk memprotes kelaliman (tirani)
110. Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar..
Islam telah menganugerahkan hak bagi seluruh manusia untuk mengecam kezaliman pemerintah. Nabi Muhammad juga menganggap protes terhadap penguasa lalim itu sebagai jihad yang paling baik.
8. Kebebasan berekspresi
Kebebasan berekspresi ini diberikan kepada warga Negara tidak hanya ketika melawan tirani, namun juga untuk bebas mempunyai pendapat yang berbeda dan mengekspresikannya berkenaan dengan berbagai masalah.
9. Kebebasan hati nurani dan keyakinan
256. Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)…
Islam memberikan kebebasan suara hati nurani dan keyakinan kepada seluruh umat manusia. Kaum muslim diperbolehkan mengajak orang lain untuk masuk Islam, tetapi tidak boleh memaksakan kehendak.
10. Kebebasan berserikat
104. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
105. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,
Islam menganugerahkan rakyat untuk berkumpul membentuk perkumpulan dan organisasi atau partai selama dijalankan menurut batasan-batasan umum. Yakni untuk tujuan kebaikan dan kesalehan serta mencegah perbuatan jahat.
11. Kebebasan berpindah
84. Dan (ingatlah), ketika kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, Kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.
85. Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya…
Islam menghargai hak kebebasan bergerak atau berpindah kepada umat manusia. Negara tidak boleh membatasi setiap warganya untuk bertempat tinggal dalam suatu bagian tertentu.
12. Persamaan hak dalam hukum
Islam menekankan persamaan seluruh manusia di mata Allah. Islam tidak mengakui adanya hak istimewa yang berdasarkan kelahiran, kebangsaan, ataupun halangan buatan lainnya yang dibentuk oleh manusia sendiri.
13 …Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu…
13. Hak mendapatkan keadilan
….Aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu….
Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan dengan adil tanpa dibeda-bedakan dengan yang lain. Islam sangat menjunjung tinggi keadilan.
14. Hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup
Islam mendukung hak setiap orang untuk mendapatkan keperluan dan kebutuhan dasar hidup manusia. Setiap orang yang tidak dapat mencari nafkah berhak mendapatkan kebutuhan dasar hidupnya tanpa diskriminasi apapun.
15. Hak mendapatkan pendidikan
Islam menegaskan pentingnya hak setiap orang untuk menuntut ilmu bagi dirinya. Rasulullah memerintahkan untuk mencari ilmu pengetahuan baik laki-laki maupun perempuan.

Perbedaan pandangan antara Islam dan Barat tentang HAM.
Terdapat perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan Barat. HAM dalam Islam didasarkan premis bahwa aktifitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sedangkan dunia Barat percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh Negara untuk mencapai aturan publik yang aman.
Selain itu, perbedaan mendasar terlihat dari cara memandang HAM itu sendiri. Di barat perhatian kepada individu timbul dari pandangan yang bersifat anthroposentris, dimana manusia merupakan ukuran terhadap gejala sesuatu. Sedangkan Islam menganut pandangan yang bersifat theosentris, yaitu Tuhan, dan manusia hanya untuk mengabdi kepadanya. Berdasarkan pandangan anthoposentris tersebut, maka nilai-nilai utama kebudayaan Barat seperti demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagai perangkat yang mendukung tegaknya HAM itu berorientasi pada penghargaan manusia. Dengan kata lain manusia dijadikan sebagi sasaran akhir dari pelaksanaan HAM tersebut.
Berbeda dengan Islam yang bersifat theosentris, larangan dan perintah lebih didasarkan ajaran Islam yang bersumber al-Quran dan Hadits. Al-Quran menjadi transformasi dari kualitas kesadaran manusia. Mengakui hak-hak manusai adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan kepada-Nya.
Menurut Alwi Shihab, HAM dalam perspektif pertama (Barat) menempatkan manusis dalam suatu setting dimana hubungannya dengan Tuhan sama sekali tidak disebut. Hak asasi manusia dinilai sebagai perolehan alamiah sejak lahir. Sedangkan HAM dalam Islam, mengangap dan meyakini bahwa hak-hak manusia merupaka anugerah dari Tuhan dan oleh karenanya setiap individu akan merasa bertanggun jawab kepada Tuhan.
Tegasnya perbedaan antara Barat dan Islam dalam memadang HAM, yang pertama lebih bersifart sekuler karena orientasinya hanya kepada manusia sedangkan kedua bersifat religious (ketuhanan) karena orientasinya kepada Tuhan sehingga bertanggung jawab selain kepada manusia juga kepada Tuhan.

Perbandingan HAM Barat dan Islam
No HAM (UDHR) Versi Barat
1 Bersumber pada pemikiran filosofis semata
2 Bersifat antroposentris
3 Lebih mementingkan hak dari pada kewajiban
4 Lebih bersifat individualistic
5 Manusia dilihat sebagai pemilik sepenuhnya hak-hak dasar
HAM Versi Islam/CD
1 Bersumber pada ajaran al-Qur’an dan Hadits
2 Bersifat theosentris
3 Keseimbangan antara hak dan kewajiban
4 Kepentingan sosial diperhatikan
5 Manusia dilihat sebagai makhluk yang dititipi hak dasar oleh Tuhan, dan karena itu mereka wajib mensyukuri dan memeliharanya.


*Makalah ini ditulis oleh Ali Murtadlo (dalam salah satu tugas kuliah)
Daftar pustaka
Alwi Shihab, Islam Inklusif Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama, (Bandung: Mizan), 1998
Wahyu M.S. Wawasan Ilmu Sosial Dasar, (Surabaya: Penerbit Usaha Nasional)
Abu Daud dan Tirmidzi, Mishkat Kitabul Imarah wal Qadha.
Maududi, Human Right in Islam,
Salahudin, Bunyadi Huqooque,
Amin Ashan Islahi, Islami Riyasat, vol. 4
Mushaf Al-Quran
Ahmad Kosasih, HAM dalam Perspektif Islam:Mengungkap persamaan dan Perbedaan antara Islam dan Barat, (Jakarta:Salemba Diniyah),,.
Syekh Syaukat Hussain, Hak Asasi Manusia dalam Islam.(Jakarta: Gema Insani Press,1996)

No comments:

Translate