DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR…………………………………………………….. i
DAFATAR ISI…………………………………………………………….. ii
BAB I.
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang…………………………………………............... 1
1.2. Rumusan Masalah
………………………………………………... 1
1.3 . Tujuan dan Kegunaan……………………………………………. 2
BAB II.
PEMBAHASAN
2 1. Pengertian HAM ………………………………….................... 3
2.2. Sejarah HAM……………………………………………………. 3
2.3. Perbedaan
Pandangan antara Islam dan Barat Tentang HAM….. 5
2.4. HAM menurut Islam……………………………………………. 5
2.5. Pengaturan HAM
dalam Hukum Islam…………………………. 6
2.6. Hukum Islam dan
HAM…………………………………………. 7
2.7. Contoh Kasus
Pelanggaran HAM dari Sudut Pandang Islam…… 11
BAB III. PENUTUP
3.1. KESIMPULAN……………………………………………………. 14
3.2. SARAN…………………………………………………………….. 14
DAFATAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Untuk
dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin, setiap
manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada
dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan dan sebagainya.
Hak-hak tersebut bukan merupakan pembererian seseorang, organisasi, atau
Negara, tapi adalah anugrah Allah yang sudan dibawanya sejak lahir kea
lam dunia. Hak-hak itulah yang kemudian disebut dengan Hak Azazi
Mannusia. Tanpa memahami hak-hak tersebut adalah mustahil ia dapat
menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah Tuhan. Namun
persoalannya kemudian, apakah setiap manusia dan setiap muslim sudah
menyadari hak-hak tersebut? Jwabannya, mungkin belum setiap orang,
termasuk umat islam menyadarinya. Hal ini mungkin akibat rendahnya
pendidikan atau sistem social politik dan budaya di suatu tempat yang
tidak kondusif untuk anak dapat bekembang dengan sempurna (Ahmad
Kosasih, HAM dalam Perspektif Islam 2003:5).
Dalam
sudut pandang Islam Hak Asasi Manusia suadah diatur berdasarkan atau
berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist. Karena Al-Qur’an dan Hadist
merupakan pedoman hidup bagi seluruh manusia yang ada di bumi ini pada
umumnya dan bagi umat islam pada khususnya.oleh karena itu umat munusia
pada umumnya dan umat islam pada khususnya apabila tidak ingin
hak-haknnya diramapas oleh orang lain, maka hendaknya ia harus
mengetahui hak-haknya dan selalu memperjuangkannya selama tidak
mengambil atau melampui batas dari hak-hak orang lain.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
A. Apakah yang dimaksud dengan hak asasi manusia?
B. Bagaimanakah sejarah lahirnya hak asasi manusia?
C. Bagaimanakah perbedaan pandangan antara Islam dan Barat tentang HAM?
D. Bagaimanakah Hak Asasi Manusia Menurut Islam?
E. Bagaimanakah Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
F. Bagaimanakah hubungan antara Hukum Islam dan HAM
G. Apa saja Contoh Kasus Pelanggaran HAM Dari Sudut Pandang Islam
1.3. TUJUAN DAN KEGUNAAN
A. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini, antara lain:
1) Untuk
memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa semester IV;
Prodi PKn FKIP UNRAM pada Mata Kuliah Demokrasi Hukum dan HAM
2) Untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam tentang HAM
B. Kegunaan
Kegunaan dari penulisan makalah ini, antara lain:
1) Sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa yang ingin megetahui bagaimana Islam memandang HAM
2) Bagi penulis, untuk menambah wawasan dalam menulis Karya Ilmiah
3) Sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas akademik, yang diberikan oleh Dosen
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian HAM
Berikut ini beberapa pengertian tentang hak asasi manusia, antara lain:
a. Secara
etimolgi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman
prilaku melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang
bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi
berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai
fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi
mencabutnya.
b. Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human
Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan
bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
c. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
d. Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.2. Sejarah HAM
Negara
yang sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan
hak asasi manusia adalah Inggris. Tonggak pertama bagi kemenangan
hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan
adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.
Dokumen-dokumen tersebut adalah MAGNA CHARTA. Tindakan sewenang-wenang
Raja Inggris mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang
akhirnya berhasil mengajak Raja Inggris untuk membuat suatu perjanjian
yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dicetuskan
pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja
dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak
seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta
kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya,
kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu
menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip
telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi
lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi
daripada kekuasaan raja.
Perjuangan
di negara Inggris memicu perjuangan-perjuangan di banyak negara untuk
Hak Azasi Manusia. Seperit misalnya Amerika Serikat dengan Presiden
Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di
depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 antara lain
kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and
expression), kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaannya (freedom of religion), kebebasan dari rasa takut (freedom
from fear), kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from
want).
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam
hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya
dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum
PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil
kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN
RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang
terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum
tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2
negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember
diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia
2.3. Perbedaan Pandangan antara Islam dan Barat Tentang HAM
Terdapat
perbedaan-perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM
dalam konsep Barat sebagaimana yang diterima oleh perangkat-perangkat
internasional. HAM dalam Islam didasarkan pada premis bahwa aktivitas
manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sedangkan dunia Barat,
bagaimanapun, percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh
hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk
tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian semesta.
Selain
itu, perbedaan yang mendasar juga terlihat dari cara memandang terhadap
HAM itu sendiri. Di Barat, perhatian kepada individu-individu timbul
dari pandangan-pandangan yang besifat anthroposentris, dimana manusia
merupakan ukuran terhadap gejala tertentu. Sedangkan Islam, menganut
pandangan yang bersifat theosentris, yaitu Tuhan Yang Maha Tinggi dan
manusia hanya untuk mengabdi kepada-Nya. Berdasarkan atas pandangan yang
bersifat anthroposentris tersebut, maka nilai-nilai utama dari
kebudayaan Barat seperti demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan
ekonomi sebagai perangkat yang mendukung tegaknya HAM itu berorientasi
kepada penghargaan terhadap manusia. Dengan kata lain manusia menjadi
akhir dari pelaksanaan HAM tersebut.
Berbeda
keadaanya pada dunia Timur(Islam) yang bersifat theosentris, larangan
dan perintah lebih didasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari
Al-Qur’an dan Hadist. Al-Qur’an menjadi transformasi dari kualitas
kesadaran manusia. Manusia disuruh untuk hidup dan bekerja diatas dunia
ini dengan kesadaran penuh bahwa ia harus menunjukkan kepatuhannya
kepada kehendak Allah swt. Mengakui hak-hak dari manusia adalah sebuah
kewajiban dalam rangka kepatuhan kepada-Nya.
2.4. HAM Menurut Islam
Hak
asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan
manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut
syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung
jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya
adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter,
tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud
tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak
terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam
mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan
penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang
semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya
keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya
ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah
dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai
manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan,
dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling
mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang
paling takwa.”
Pada
dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum
dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq
al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini
mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu
hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl
(keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus
dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan
yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas
individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat,
masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama
lainnya.
2.5. Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
Al-Qur’an
dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang
tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum
pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran
dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada
masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain : 1.) Dalam Al-Qur’an terdapat
sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana
kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu,
Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. 2.)
Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan
makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya
dalam Surat Al-Hujarat ayat 13. 3.) Al-Qur’an telah mengetengahkan
sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam
sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang
diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash.
4.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai
larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan
mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi
ayat 29.
Begitu
juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan
tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal
ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara
hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang
berbeda agama, melalui sabda beliau : “Barang siapa yang menzalimi
seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai)
atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya
atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku
lawannya di hari kiamat.”
2.6. Hukum Islam dan HAM
Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai berikut :
1. Hak hidup dan memperoleh perlindungan
Hak
hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan
karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam
terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan
syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia,
melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri.
Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan
neraka, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang
artinya sebagai berikut : “Dan
barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya
adalah jahannam, kekal dia di dalamnya dan Allah murka atasnya dan
melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat.”
2. Hak kebebasan beragama
Dalam
Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalmnya
kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu,
Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang
telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat
AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki)
agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang
salah.”
3. Hak atas keadilan.
Keadilan
adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk
menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an
maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya
terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan
permusuhan.”
4. Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara
manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan
menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat
manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku
adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau
suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras
atau suku lain.
Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : ”Hai
manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan
Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling
mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang
paling takwa.”
5. Hak mendapatkan pendidikan
Setiap
orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap
orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya.
Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga
merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan
oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”
Di
samping itu, Allah juga memberikan penghargaan terhadap orang yang
berilmu, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah
meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang
berilmu.
6. Hak kebebasan berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya
dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya.
Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan
berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik
orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide atau
gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga dijamin dengan
lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah
dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya : “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
7. Hak kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan
cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya,
sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya :
“Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan
janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat
memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal
kamu mengetahuinya.”
8. Hak mendapatkan pekerjaan dan Memperoleh Imbalan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai
kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana
sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)
Sehubungan
dengan hak bekerja dan memperoleh upah dari suatu pekerjaan dijelaskan
dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an menyatakan sebagai berikut:
a. ”Barangsiapa
yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam
keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan
yang baik dan sesungguhnya akan kami berikan kepada mereka ganjaran
dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan”(Q.s.An-Nahl/16:97) .
b. Dialah
yang menajadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala
penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki Nya. Dan hanya kepada Nya
lah kamu kembali (Q.S.Al-Mulk/67:15).
c. Katakanlah, tiap-tiap orang berbuat menurut keadaan(keahlian) nya.(Q.S.Al-Israa’/17:84).
Ayat-ayat
di atas menunjukkan bahwa Islam memberikan kesempatan kepada manusia
untuk bekerja dan berusaha serta memperoleh imbalan berupa upah dari apa
yang dikerjakannya untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi
dirinnya. Pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh seseorang hendaklah
yang sesuai dengan bidang keahliannya. Allah SWT juga mengakui adanya
jenis-jenis pekerjaan yang beraneka ragamnya, dan oleh karena itu,
seseorang yang akan bekerja itu harus ditempatkan sesuai dengan bidang
keahliannya supaya ia bertanggung jawab dengan pekerjaannya tersebut.
Sebab, seseorang yang mengerjakan suatu pekerjaan yang bukan bidang
keahliannya bukan saja tidak bisa dipertanggungjawabkannya bahkan dapat
mendatangkan bencana bagi orang lain.
2.7. Contoh Kasus Pelanggaran HAM Dari Sudut Pandang Islam
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM, antara lain:
1. PELANGGARAN HAM OLEH TNI
umumnya
terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian
hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang
kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa
pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
2. KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Konflik
dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2
tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara
100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau
Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman
dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu
yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang
telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala
ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan
kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Akibat
konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang
luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan
sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang
sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Komunikasi
sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling
curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak
ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan
kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada
masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban
sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah
pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat
dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam
kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar
sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul
mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat
dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan
jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan
korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa
dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1
bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa –
penguasa ekonomi baru pasca konflik.
3. PELANGGARAN HAM ATAS NAMA AGAMA
Kita
telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan atribut agama,
berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan kejahatan
kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau
agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka melakukan ‘pelecehan
yang tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad
21, akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan
manusia yang beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok
Al-Qaeda dan sejenisnya menteror dengan bom, dan olehnya mungkin
sebagian dari kita telah prejudice menempatkan orang-orang Muslim di
sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok ‘Al-Qaeda’.
Di
sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai ‘polisi dunia’ sering memakai
‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk melancarkan macam-macam
agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan
negara-negara lain yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran
pasukan AS dan sekutunya di Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada
awalnya terlihat AS dengan sejatanya yang super-canggih menguasai Iraq
dalam sekejap, namun pasukan mereka babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini
mengingatkan kembali sejarah buruk, dimana mereka juga kalah dalam
perang gerilya di Vietnam. Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman dari
dalam negeri, bahkan sekutunya, Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini
membuat PM Inggris Tony Blair memilih mengakhiri karirnya sebelum
waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam posisi yang sulit :
menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.
4. PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM
Abilio
Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan
pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga
menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar
berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan
suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu
dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang
dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut
ini.
Pertama,
vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam
Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk
dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman
minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider)
hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal
Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun
penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dari pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia di atas dapatlah kita tarik
kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap).
Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam
memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang
paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan tentu saja
telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap
HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar
dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
Hak
Asasi Manusia telah di atur dalam Al-Qur’an dan Hadist dan umat islam
harus benar-benar mengetahui hak-hak yang diberikan kepadanya dan
menggunakan haknya tersebut sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dan
melanggar hak orang lain.
3.2. SARAN
a. Setelah membaca dan membahas makalah ini, hendaklah kita sebagai mahasiswa menghormati hak orang lain
b. Hendaklah kita terus mengkaji secara mendalam pengetahuan kita tentang HAM
c. Penulis mengharapkan saran dan kritikan dari berbagai pihak yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
§ Kosasih,
Ahmad. 2003. HAM Dalam Perspektif Islam.
Jakarta:Salemba Diniyah
§ http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=makalah%20agama%20dan%20hak%20asasi%20manusia&source=web&cd=1&ved=0CCAQFjAA&url=http%3A%2F%2Fmagicalred.files.wordpress.com
§ http://donaemons.wordpress.com/2009/01/29/pelanggaran-pelanggaran-ham-di-indonesia
No comments:
Post a Comment