MAKALAH MUKADIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Muhammadiyah
adalah suatu persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud geraknya
ialah, “Da’wah Islam & amar ma'ruf nahi munkar” yang ditujukan kepada dua
bidang: perseorangan dan masyarakat. Da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar pada
bidang yang pertama terbagi kepada dua golongan: kepada yang telah Islam
bersifat pembaharuan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam
yang asli murni; dan yang kedua kepada yang belum Islam bersifat seruan dan
ajakan untuk memeluk agama Islam. Adapun da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar
yang kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan
peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar
taqwa dan mengharap keridlaan Allah semata.
Dengan
melaksanakan da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing
yang sesuai, Muhammadiyah menggerakkan masyarakat menuju tujuannya, ialah
“terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnyaMukaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan
pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita
yang ingin diwujudkan dan Cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan
cita-cita tersebut sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala
gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang
dilakukan untuk mewujudkan tujuannya
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Sejarah Sebelum Terbentuknya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
2.
Sejarah Perumusan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ?
3.
Faktor-Faktor Yang Memlatar Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
4.
Hakikat Dan Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar
Muhammyadiah ?
5.
Sisitematika Rumusan Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiayah?
6.
Kandungan Muqadimah Anggara Dasar
Muhammadiyah?
C. TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
1.
Mengetahui Sejarah Sebelum Terbentuknya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
2.
Mengetahui Sejarah Perumusan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
3.
Mengetahui Faktor-Faktor Yang Memlatar Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah
4.
Mengetahui Hakikat Dan Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar Muhammyadiah
5.
Mengetahui Sistematika Rumusan Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiayah
6.
Kandungan Muqadimah Anggara Dasar
Muhammadiyah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Sebelum
Terbentuknya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muhammadiyah berdiri pada
tanggal 8 Zulhijjah 1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum. Sebagai suatu
organisasi sudah semestinya ketika akan mencatatkan diri menjadi sebuah badan
hukum harus memenuhi berbagai syarat antara lain harus ada anggaran dasar.
Syarat adanya anggaran dasar pada saat itu masih sederhana,yaitu hanya memuat
batang tubuh saja belum ada pembukaan.
Ditinjau dari segi ilmu
hukum, mukaddimah anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi. Mukaddimah
anggaran dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang
didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat
untuk mencapai suatu tujuan hidup yang di cita-citakan.
Perumusan mukaddimah
anggaran dasar muhammadiyah baru terealisasi pada masa muhammadiyah di bawah
kepemimpina
Ki Bagus Hadikusumo (
1942-1953). Setelah melewati empat periode kepemimpinan.
1.
Periode K.H. Ahmad Dahlan (1912-1923)
2.
Periode K.H. Ahmad Ibrahim (1923-1934)
3.
Periode K.H. Hisyam (1934-1936)
4.
Periode K.H. Mas Mansur (1936-1942)
B. Sejarah
Perumusan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Mukaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah di susun secara formal setelah muhammadiyah melancarkan aktivitas
dan usaha selama 38 tahun. Tetapi bukan berarti sebelum itu muhammadiyah belum
memiliki jiwa semangat, dan nafsu perjuangan secara pasti. Sebab K.H. Ahmad
dahlan dalam mendirikan mendirikan muhammadiyah mengacu kepada Al-Qur’an
meskipun belum tertuang dalam tulisan. Hal seperti di atas tidak dapat
dipertahankan sebab kepemimpinan akan terus berganti di tambah lagi adanya
tuntutan kepastian terhadap cita-cita muhammadiyah hal itu yang mendorong Ki Bagus
Hadikusumo untuk merumuskan secara tertulismukaddimah anggaran dasar
muhammadiyah.
Hasil rumusan ki bagus
pertama kali di perkenalkan dalam Muktamara Darurat tahun 1946 di Yogyakarta.
Selanjutnya dalam Muktamara Muhammadiyah ke-31 tahun 1950 di Yogjakarta
mukaddimah anggaran dasar muhammadiyah kembli di ajukan dan di sahkan secara
resmi. Akan tetapi muncul konseo lain yang di buat oleh Prof. Dr. Hamka dkk.
Yang isinya menitik beratkan pada peranan dan sumbangsih muhammadiyah dalam
mengisi kemerdekaan dan pembangunan negara. Pada sidang tanwir pada tahun 1951,
meneliti dan melihat muhammadiyah jauh ke depan. Akhirnya di pakailah konsep Ki
Bagus Hadikusumo dengan penyempurnaan susunan redaksi. Tim penyempurna meliputi
:
1.
Prof. Dr Hamka
2.
Prof. Mr Kasman Singodimejo
3.
KH Farid Ma’ruf
4.
Zein Jambek
C.
Faktor-Faktor Yang Memlatar Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
a)
Belum adanya rumusan formal tentang dasr dan cita-cita perjuangan muhammadiyah
K.H. Ahmad dahlan membangun
persyarikatan muhammadiyah bukan di dasri pada suatau materi yang dirumuskan
secara rinci , sistematik dan ilmiah. Apa yang beliau temukan dalam al qur’an
dan al hadis langsung beliau amalkan dan ajarkan. Akan tetapi, setalah
muhammadiyah berkembang luas mengakibatkan mereka semakin jauh dari sumber
gagasn dan ide yang menjadi landasan pijak muhammadiyah.
b)
Kehidupan ruchani warga muhammadiyah menampakkan gejala menurun akibat pengaruh
kehidupan duniawi
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi terus berkembang dengan pesatnya. Banyak hal yang baru bermunculan
mencengangkan semua orang termasuk warga muhammadiyah, budaya asing masuk
melalui sarana teknologi seperti media cetak ( koran dan majalah) dan elektronik
seperti film , radio ,dan televisi. Perkembangan hidup duniawi menjadi semakin
tak terkendali dan menamkan pengaruh lebih dominan kepada massyarakat
muhammadiyah.
c)
Makin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran luar , yang langsung atau tidak
langsung bersinggungan dengan faham dan keyakinan hidup muhammadiyah
Dari perkembangan zaman maka
pengaruh luar masuk berwujud seperti cara pikir, sikap hidup dan falsafah
asing. Di sinilah letak pentingnya adanya rumusan resmi dari muhammadiyah yang
dapat di jadikan pegangan bagi mereka agar tidak terombang ambing oleh keadaan
d)
Dorongan di susunnya pembukaan undang-undang dasar 1945
Ki bagus haikusumo merupakan
salah seorang yang terlibat langsung dalam penyusunan UUD 1945 remasuk
pembukaannya . dari pengalaman itu beliau menyadari pentingnya embukaan UUD.
Namun betapa kagetnya beliau ketika menyadari bahwa anggaran dasar muhammadiyah baru terdiri dari
batang tubuh berupa pasal-pasal, namun belum memiliki mukaddimah padahal di
dalam mukaddimah itulah terdapat fondasi atau roh muhammadiyah.
D.
HAKIKAT DAN FUNGSI MUKADIMAH ANGGARAN DASAR
MUHAMMYADIAH
a.
Hakekat Mukadimah Anggaran Dasar Muhammayadiah
Mukadimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan suatu kesimpulan dari
perintah dan ajaran Al-Quran dan As-Sunah tentang pengabdian dan manusia kepada
Allah SWT, amal dan perjuangan bagi setiap umat muslim yang sadar akan
kedudukannya selaku hamba dan Khalifah dimuka bumi.
b.
Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Mukadimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan jiwa,nafas dan semangat pengabdian dan
perjuangan ke dalam tubuh dan segala gerak organisasinya, yang harus dijadikan
asas dan pusat tujuan perjuangan Muhammadiyah.
E.
SISITEMATIKA RUMUSAN MUKADIMAH ANGGARAN DASR MUHAMMADIAYAH
1.
Rumusan Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiayah terdiri dari :
a.
Surat Al-Fatihah
b.
Pernyataan dari atau Ikral : Radli tu billabi Rabban
c.
Diktum Matan/materi “Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah”
2.
Diktum Matan/Teks Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah terdiri dari 7
Paragraf, yang setiap Paragrafnya berisi atau pokok-pokok pikiran sebagai mana
berikut dibawah ini.
1)
Hidup manusia harus berdasarkan “ TAHUID” Yaitu mengesahkan allah ;
bertuhan,ibadah,sertapatuh hanya kepada Allah semata.
2)
Hidup manusia bermasyarakat.
3)
Hanya ajaran islam satu-satunya hajaran hidup yang dapat dijadikan sendiri
pembentukan pribadi utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (bermasyarakat)
menuju hidup bahagia sejahtera yang hakiki dunia akherat.
4)
Berjuang menegakan dan menjujung tinggi agama islam untuk mewujudkan masyarakat
utama, adil,dan makmur yang diridoi
Allah SWT adalah WAJIB, Sebagai ibadah pada Allah dan berbuat Islah dan
Ihsan kepada sesame manusia.
5)
Perjuangan menegakan dan menjujung tinggi agama Islam Hanyalah akan berhasil
bila dengan megikuti jejak perjuangan para nabi, terutama perjuangan Nabi
Muhammad.
6)
Perjuangan mewujudkan pokok-pokok pikiran seperti di atas hanya dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan akan berhasil bila dengan cara
berorganisasi
7)
Seluruh perjuangan di arahkan kepada tercapenya tujuan Muhammadiyah yaitu,
terwujudnya Masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridoi Allah SWT.
Secara logika, ketujuh
pikiran yang disimpulkan Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dilihat dari
sisitimatiaka penyusunan beberapa merupakan suatu pemikiran yang sangat kritis
dan terus secara sisitematiaka. Ketujuh pokok-pokok pikiran tersebut masing –
masing menegaskan bahwa :
1) Manusia dalam
makhkuk tuhan
2) Manusia dalam
Makhluk sosial
3) Piliban alternatif ;
bahwa hanya Islam sajalah satu-satunya alternative yang dipilih,karena ia
satu-satunya ajaran hidup yang hak benar lagi sempurna
4) Konsekuwensi
terhadap piliahan alternatif wajib memperjuangkan tegaknya ajaran islam sebagai
alternative yang telah dipilihnya
5) Etiksa dan metode
memperjuangkan pilihan alternative. Perjuangan menegakan ajaran islam harus
dengan mengikuti akhlak atau etika kepemimpinan dan metode perjuangan
rosulullah
6) Alat perjuangan
menegakkan pilihan alternative perjuangan menegakan ajaran islam hanya akan
berhasil bila menggunakan alat perjuangan berupa organisasi
7) Tujuan perjuanhngan
menegakan pilihan alternatif. Perjuangan menegakan ajaran islam berjujuan untuk
mewujudkan masyarakat utama, adil dan makmur yang diridoi Allah SWT.
Tujuan pokok pikiran yang
disimpulkan dalam Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah sebagai mana di atas
pada Hakikatnya menggambarkan suatu ideology yang dianut pada umumnya, di dalam
setiap idiaologi pasti terdapat tiga unsure yang paling utama yaitu :
a.
Adanya suatau realitas yang diyakini dalam hidupnya. Keyakinan Muhammadiyah ini
tergambar secara jelas pada pokok pikiran I,II,III,IV
b.
Keyakinan tersebut dijadikan landasan untuk merumuskan jujuan hidup yang
dicita-citakan.gambaran dalam pokok pikiran VII
c.
Cara atau ajaran yang digunakan untuk merealisasikan tujuan yang di
cita-citakan. Gambaran dalam pokok V dan VI.
F. Kandungan Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah
Muqadimah Anggara Dasar
Muhammadiyah mengandung 7 pilar. Pendirian ialah:
1.
Pokok Pikiran Pertama
Hidup manusia harus
berdasarkan Tauhid (Mengesakan) Allah; ber-Tuhan beribadah serta tuduk hanya
kepada Allah. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar
sebagai berikut :
“Amma ba’du, bahwa
sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah Hak Allah semata-mata, ber-Tuhan dan
beribadah serta tunduk dan taat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang
wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.”
2.
Pokok Pikiran Kedua
Hidup manusia itu
bermasyarakat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran
Dasar sebagai berikut :
“Hidup bermasyarakat itu
adalah sunnah (hukum qudrat iradah) Allah atas hidup manusia di dunia ini.”
3.
Pokok Pikiran Ketiga
Hanya hukum Allah yang
sebenara-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk
pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (bermsyarakat) dalam
menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, didunia dan akhirat. Pokok
pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“masyarakat uang sejahtera,
aman, damai makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan diatas keadilan,
kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan
bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan
hawa nafsu”
4.
Pokok Pikiran Keempat
Berjuang menegakkan dan
menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya, adaah wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihs dan
islah kepada manusia / mayarakat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam
Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“menjunjung tinggi huku
Allah lebih dari pada hukum yang manaupun juga adalah kewajiban mutlak bagi
tiap-tiap orang yang mengaku bertuhan kepada Allah. Agama Islam adalah Agama
Allah yang dibawa oleh sekalian nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW
dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia
dunia dan akhirat. ”
5.
Pokok Pikiran Kelima
Perjuangan menegakkan dan
menjunjung tinggi agama Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat
berhasil bila dengan mengikuti jejak (ittiba) perjuangan para Nabi terutama
perjuangan Nabi Besar Muhammad SAW. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam
Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Syahdan, untuk menciptakan
masyarakat yang bahagia dan sentosa sebagaimana yang tersebut diatas, tiap-tiap
orang terutama ummat islam, yang percaya kepada Allah dan Hari Kemudian,
wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci itu, beribadat kepada Allah
dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan meggunakannya
untuk menjelmaka masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang murni tulus dan
ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karuia Allah dan
ridla-Nya belaka serta mempunyai rasa tanggung jawab dihadirat Allah atas
segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakkal bertabah hati
menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya,dengan penuh
pengharapan akan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.”
6.
Pokok Pikiran Keenam
Perjuangan mewuudkan
pikiran-pikiran tersebut hanyalah kan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya
alat atau cara perjuangan yag sebaik-baiknya. Pokok pikiran tersebut dirumuskan
dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“untuk melaksanakan
terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat d rahmat Allah dan
didorong oleh Firman Allah dalam Al-Qur’an :
Q.S ALI IMRAN 104
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan
umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah
dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.
7. Pokok Pikiran Ketujuh
Pokok pikiran / prinsip /
pendirian seperti yang diuraikan dan diterangkan di muka itu, adalah yang dapat
untuk melaksanakan ideloginyaterutama untuk mencapai tujuan yang menjadi
cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir batin yang di
ridhai Allah, ialah Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Pokok pikiran
tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“kesemua itu perlu untuk
menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti Sunnag
Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW guna mendapat karunia dan ridhonya di dinia dan
akhirat untuk mencapai masyarakat yang sentosa dan bahagia, disertai nikmat dan
rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan:
“suatu negara yang indah,
bersih, suci dan makmur dibawah lindungan Tuhan yang Maha Pengampun”
Maka dengan Muhammadiyah
ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantar ke pintu gerbang sorga
“Jannatun Na’im dengan keridlaan Allah Rahman dan Rahim.
No comments:
Post a Comment