17 Jun 2014

MATAN KEYAKINAN DAN CITA-CITA HIDUP MUHAMMADIYAH

MAKALAH MATAN KEYAKINAN DAN CITA-CITA HIDUP MUHAMMADIYAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setiap yang hidup pasti memiliki sebuah cita-cita, bahkan kita hidup ini harus memiliki sebuah cita-cita, dengan cita-cita kita hidup, dengan cita-cita pula kita berambisi. Tetapi cita-cita tanpa sebuah keyakinan adalah sebuah mimpi belaka.
Cita-cita diiringi dengan keyakinan akan memberikan kita semangat dalam mengejar cita-cita kita itu.
Matan “Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah” diputuskan oleh Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo dalam rangka melaksanakan amanat Muktamar Muhammadiyah ke 37 tahun 1968 di Yogyakarta. Kemudian oleh pimpinan pusat Muhammadiyah Matan ini diubah dan disempurnakan, khususnya pada segi peristilahannya berdasarkan amanat dan kuasa Tanwir Muhammadiyah tahun 1970.
Maka dari itu makalah kami kali ini akan mengangkat topik Matan Kehidupan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, agar kita bisa mengerti bagaimana cita-cita hidup Muhammadiyah.

  1. Rumusan masalah

1.   Bagaimana sejarah perumusan Matan, keyakinan, dan cita-cita hidup Muhammadiyah?
2.   Bagaimana isi dari MKCH?
3.   Bagaimana isi dari hakikat Muhammadiyah?
4.   Bagaimanakah hubungan antara Muhammadiyah dan masyarakat?
5.   Bagaimanakah hubungan antara Muhammadiyah dan politik?
6.   Seperti apa hubungan Muhammadiyah dengan Ukhuwah Islamiyah?
7.   Apa isi dari dasar program Muhammadiyah?





  1. Tujuan
1.   Mengetahui sejarah rumusan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah.
2.   Mengetahui isi dari Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah.
3.   Mengerti isi dari hakikat Muhammadiyah.
4.   Mengetahui hubungan antara Muhammadiyah dengan masyarakat.
5.   Mengetahui hubungan antara Muhammadiyah dengan politik.
6.   Mengerti hubungan Muhammadiyah dengan Ukhuwah Islamiyah.
7.   Mampu memahami isi dari dasar program Muhammadiyah.

























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Perumusan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah

Disahkan                     : Pada Muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta
Kedudukan                  : Sebagai hasil tajdid di bidang Ideologi
Disempurnakan           : Sidang Tanwir tahun 1969 di Ponorogo
Pada periode              : K.H. Faqih Usman dan K.H. A.R. Fakhrudin
Muhammadiyah sebagai perserikatan memiliki 5 teks cita-cita yang merupakan sebuah impian yang diiringi dengan sebuah keyakinan. Matan Muhammadiyah tersebut yaitu:
1.   Mewujudkan Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Artinya: Para sekutu Muhammadiyah harus bersih dari penyakit TBC/ Bid’ah, khurofat, Tahayul dll
2.   Menjadikan Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Artinya: Islam adalah agama untuk semua yang ada di dunia ini, di pelajari oleh siapa saja, dan diamalkan untuk siapa saja adalah menjadi cita-cita Muhammadiyah.
3.   Dalam amalan Muhammadiyah berdasarkan Al-Qur’an, Hadits.
4.   Melaksanakan ajaran-ajaran Islam meliputi segala bidang, baik Akhlak, Aqidah, Ibadah, Muamalah.

B.     Isi Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
1.   Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhoi Allah SWT, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2.   Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi serta ukhrawi.

3.   Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a.    Al-Qur’an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
b.   Sunnah Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4.   Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang:
a.   ‘Aqidah
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
b.   Akhlak
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia
c.   Ibadah
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
d.   Muamalah Duniawiyah
Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
5.   Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi AllahSWT:
“Baldatun Thayyibatub Wa Robbun Ghofur” (Keputusan Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo)
Catatan:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
a.   Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta;
b.   Disesuaikan dengan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 41 di Surakarta.
  1.  Sistematika dan Pedoman Untuk Memahami Rumusan MKCHM
            keyakinan dan Cita-cita hidup Muhammadiyah memuat hal-hal sebagai berikut:
1.      Ideologi
Istilah ideology dibentuk oleh kata ideo yang artinya pemikiran, khayalan, konsep atau keyakinan dan “logoi” artinya logika ilmu atau pengetahuan. Secara harfiayah ideology berarti pengetahuan tentang ide keyakinan atau tentang berbagai gagasan. Menurut Sastra Pratedja ideology aalah seperangkat gagasan atau pikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Selanjutanya ia menyatakn bahwa setiapa ideology mengandung 3 unsur, yaitu:
a.       Adanya suatu penafsiran terhadap kenyataan atau realitas (interpretasi)
b.      Setiapa ideology memuat seperangkat nilai atau suatu ketentuan (preskripsi) moral.
c.       Ideology memuat suatu orientasi pada tindakan (program aksi).
Dengan memahami makna ideology dengan ketiga unsurnya seperti di atas dapat ditegaskan bahwa pada setiap ideology terdapat 3 aspek yang merupakan satu kesatuan yang utuh, yaitu :
1.      Adanya suatu realitas yang diyakini dalam hidupnya (keyakinan hidup)
2.      Keyakinan ini dijadikan asas atau landasan untuk merumuskan tujuan hidup yang di cita-citakan (cita-cita hidup)
3.      Cara atau ajaran yang digunakan untuk merealisasikan tujuan hidup yang dicita-citakan.
Pada pertama kalinya ketika masih dalam konsep keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah ini dinamakan ideology Muhammadiyah namun setelah di diskusikan dan ditelaah lebih mendalam akhirnya tim perumus memutuskan istilah ideology perlu diganti dengan mencari padanannya. Semua itu dengan pertimbangan agar pihak lain tidak dengan mudahnya menuduh Muhammadiyah memiliki ideology tandingan terhadap ideology Negara dan akhirnya tim mengganti istilah ideology Muhammadiyah dengan istilah “keyakinan dan cita-cita Muhammadiyah”. Dalam Matan keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah pokok-pokok persoalan yang bersifat ideologis terkandung dalam angka 1 dan 2 yang mengandung inti persoalan :
a.    Asas : Muhammadiyah adalah berasas islam
b.    Keyakinan hidup : bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya
c.    Ajaran untuk : agama islam ialah agama Allah sebagai hidayah melaksanakan “asas” hidayah dan rahmat Allah kepada umat dalam mencapai cita-cita :manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan materi dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.
2.      Faham Agama
Agama islam ialah agama Allah yang diturunkan kepada para Rasull-Nya, sejak Nabi Adam AS hingga Nabi Akhir ialah nabi Muhammad SAW. Sebagai Nabi terakhir ia diutus dengan membawa syariat agama yang sempurna, untuk seluruh umat manusia sepanjang masa, maka dari itu agama yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW itulah yang tetap berlaku sampai sekarang dan untuk masa selanjutnya.
a.       Dasar Agama
Al-qur’an dan sunnag Rasul sebagai penjelasannya adalah pokok dasar hukum/ ajaran islam yang mengandung ajaran yang mutlak kebenarannya. Akal pikiran /Al-ra’yu adalah alat untuk mengungkapkan dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam al-qur’an dan sunnah Rasul serta mengetahui maksud yang tercakup dalam al-qur’an dan sunnah Rasul sedangkan untuk mencari jalan atau cara melaksanakan atau ajaran al-qur’an dan sunnah Rasul dalam mengatur dunia guna memakmurkannya akal pikiran yang kritis dinamis dan progresif mempunyai peranan yang penting dan lapangan yang luas sekali. Begitu pula akal pikiran bisa untuk mempertimbangkan seberapa jauh pengaruh keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketentuan hukum dalam batas maksud pokok ajaran agama yang lazim disebut ijtihad.
b.      Ijtihad
Ijtihad menurut bahasa berasal dari akar kata : ja-ha-da artinya mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban atau segala kesulitan.Bentuk kata yang mengikuti wazan “ifti’a:lun” seperti ijtihadun menunjukan arti berlebih (mubalighah). Arti ijtihad dari segi bahasa adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan atau dapat diartikan sebagai mengerahkan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.
Dari segi istilah ijtihad adalah mengerahkan segala kesanggupan oleh seorang ahli fiqh atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dzan mengenai Sesuatu hukum syara
Adapun macam-macam metode ijtihad yang dipergunakan oleh muhammadiyah yaitu :
Ø  Ijtihad bayani yaitu ijtihad terhadap nash yang mujmal (global) baik karena belum jelas lafadz/kata/kalimat yang dimaksud , maupun karena lafadz itu mengandung makna ganda , mengandung arti musytarak,atau karena pengertian lafadz dalam ungkapan yang konteksnya mempunyai arti yang jumbuh (musytabiahat) ataupun adanya beberapa dalil yang bertentangan (ta’arud). Dalam hal yang terakhir digunakan jalan ijtihad dengan jalan tarjih yaitu apabila tidak dapat ditempuh dengan cara jama’ dan taufiq.
Ø  Ijtihad qiyasy yaitu menyeberangkan hokum yang telah ada nashnya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nash karena adanya kesamaan ‘illat. Dan dalam masalah qiyas muhammadiyah memberikan ketentuan sebagai berikut :
·         Hal yang akan ditetapkan hukumnya dengan qiyas itu sudah muncul dan terjadi di tengah-tengah masyarakat.
·         Hal yang akan ditetapkan hukumnya memang dirasa perlu ditetapkan hukumnya karena akan diamalkan.
·         Hal yang akan ditetapkan hukumnya lewat qiyas bukan merupakan hal yang termasuk ibadah mahdlah.
Ø  Ijtihad istislahi yaitu ijtihad terhadap masalah yang tidak ditunjuki nash sama sekali secara khusus , maupun tidak adanya nash mengenai masalah yang ada kesamaannya. Dalam masalah yang demikian , penetapan hukum dilakukan berdasarkan ‘illah untuk kemaslahatan
Ijtihad jama’i
            Ijtihad dapat dilakukan secara perseorangan (fard) atau secara kelompok (jama’i). dan dalam hal ijtihad, muhammadiyah dilakukan secara kelompok.
Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan ijtihad menurut Yusuf Qardawy sebagaimana yang diuraikan dalam buku “ijtihad dalam syariat islam” secara garis besarnya adalah :
Ø  Mengetahui al-qur’anul karim dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø  Mengetahui as-sunah dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø  Mengetahui bahasa arab dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø  Mengetahui tempat-tempat ijma’
Ø  Mengetahui ushul fiqh dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø  Mengetahui maksud-maksud syariah
Ø  Mengenal manusia dan kehidupannya
Ø  Bersifat adil dan taqwa
Kesatuan ajaran islam
            Muhammadiyah berpendirian bahwa ajaran islam merupakan satu “kesatuan ajaran” yang bulat dan tidak boleh dipisah pisahkan dan meliputi :
Ø  Aqidah              :Ajaran yang berhubungan dengan kepercayaan
Ø  Akhlak              :Ajaran yang berhubungan dengan pembentukan sikap mental
Ø  Ibadah               :Ajaran yang berhubungan dengan peraturan dan tatacara hubungan manusia dengan tuhan
Ø  Mu’amalat         :Ajaran yang berhubungan dengan pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat
3.      Fungsi dan misi muhammadiyah       
Berdasarkan keyakinan dan cita-cita hidup yang bersumberkan ajaran islam yang murni , muhammadiyah menyadari kewajibannya ,berjuang dan mengajak segenap golongan dan lapisan bangsa Indonesia , untuk mengatur dan membangun tanah air dan Negara Indonesia , sehinnga merupakan masyarakat dan Negara adil dan makmur , sejahtera bahagia, materiil dan spiritual yang di ridhoi alloh SWT.
Pola perjuangan hidup muhammadiyah dalam melaksanakan dan mencapai keyakinan dan cita-cita hidupnya dalam masyarakat Negara republik Indonesia muhammadiyah menggunakan dakwah islam dan amar ma’ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya sebagai jalan satu-satunya.

D.    Hakikat Muhammadiyah
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun karena persentuhan dengan kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu.
Perubahan itu menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan, yang menyangkut perubahan strukturil dan perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia.
Muhammadiyah sebagai gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi-mungkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang
 dipilihnya ialah masyarakat, sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: “menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
Dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud di dalam Matan Keyakinan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam bekerjasama dengan golongan Islam lainnya.

E.     Muhammadiyah dan Masyarakat
Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar-ma’ruf nahi mungkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Dakwah Jama’ah.
Di samping itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal-usaha seperti tersebut pada Anggaran Dasar Pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya.
Penyelenggaraan amal-usaha, tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan dan Cita-Cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam dan bagi usaha untuk terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.

F.     Muhammadiyah Dan Politik
Dalam bidang politik Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah amar ma ma’ruf nahi mungkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan spirituil yang diridlai Allah SWT.
Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada kepribadiannya.Usaha Muhammadiyah dalam bidang politik tersebut merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasarkan landasan dan peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah. Dalam hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan bahwa:
Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi apapun.
Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.

G.    Muhammadiyah Dan Ukhuwah Islamiyah
Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan Agama Islam serta membela kepentingannya.
Dalam melakukan kerjasama tersebut, Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan organisasi atau institusi lainnya.

H.    Dasar Program Muhammadiyah
Berdasarkan landasan serta pendirian tersebut di atas dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya, perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta’at beribaclah, berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat.
Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
Menepatkan kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar-ma’ruf nahi-mungkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. 
Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-40 di Surabaya.
1.      Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT, untuk malaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2.   Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan
 spritual, duniawi dan ukhrawi.
3.   Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a.   Al-Qur’an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
b.   Sunnah Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4.   Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah SWT : “BALDATUN THAYYIBATUB WA ROBBUN GHOFUR”






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: “menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
Maka alam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud di dalam Matan Keyakinan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Salah satunya adalahMuhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang seperti Aqidah, Akhlak,Ibadah,MuamalahDuniawiyah.















DAFTAR PUSTAKA


www.muhammadiyah.or.id
Kamal Pasha, Musthafa, Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam, Pustaka Pelajar Offet, Jogjakarta, 2000
Hambali, Hamdan, Ideologi dan Strategi Muhammadiyah, Suara Muhammadiyah, 2006

No comments:

Translate