MAKALAH MATAN KEYAKINAN DAN CITA-CITA HIDUP MUHAMMADIYAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap yang hidup pasti memiliki sebuah
cita-cita, bahkan kita hidup ini harus memiliki sebuah cita-cita, dengan
cita-cita kita hidup, dengan cita-cita pula kita berambisi. Tetapi cita-cita
tanpa sebuah keyakinan adalah sebuah mimpi belaka.
Cita-cita diiringi dengan keyakinan akan memberikan kita semangat dalam mengejar cita-cita kita itu.
Cita-cita diiringi dengan keyakinan akan memberikan kita semangat dalam mengejar cita-cita kita itu.
Matan “Keyakinan dan
Cita-Cita Hidup Muhammadiyah” diputuskan oleh Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di
Ponorogo dalam rangka melaksanakan amanat Muktamar Muhammadiyah ke 37 tahun
1968 di Yogyakarta. Kemudian oleh pimpinan pusat Muhammadiyah Matan ini diubah
dan disempurnakan, khususnya pada segi peristilahannya berdasarkan amanat dan
kuasa Tanwir Muhammadiyah tahun 1970.
Maka dari itu makalah kami kali ini akan
mengangkat topik Matan Kehidupan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, agar kita bisa
mengerti bagaimana cita-cita hidup Muhammadiyah.
- Rumusan masalah
1. Bagaimana
sejarah perumusan Matan, keyakinan, dan cita-cita hidup Muhammadiyah?
2. Bagaimana
isi dari MKCH?
3. Bagaimana
isi dari hakikat Muhammadiyah?
4. Bagaimanakah
hubungan antara Muhammadiyah dan masyarakat?
5. Bagaimanakah
hubungan antara Muhammadiyah dan politik?
6. Seperti
apa hubungan Muhammadiyah dengan Ukhuwah Islamiyah?
7. Apa
isi dari dasar program Muhammadiyah?
- Tujuan
1. Mengetahui
sejarah rumusan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah.
2. Mengetahui
isi dari Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah.
3. Mengerti
isi dari hakikat Muhammadiyah.
4. Mengetahui
hubungan antara Muhammadiyah dengan masyarakat.
5. Mengetahui
hubungan antara Muhammadiyah dengan politik.
6. Mengerti
hubungan Muhammadiyah dengan Ukhuwah Islamiyah.
7. Mampu
memahami isi dari dasar program Muhammadiyah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Perumusan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
Disahkan :
Pada Muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta
Kedudukan :
Sebagai hasil tajdid di bidang Ideologi
Disempurnakan :
Sidang Tanwir tahun 1969 di Ponorogo
Pada
periode :
K.H. Faqih Usman dan K.H. A.R. Fakhrudin
Muhammadiyah sebagai perserikatan memiliki 5
teks cita-cita yang merupakan sebuah impian yang diiringi dengan sebuah
keyakinan. Matan Muhammadiyah tersebut yaitu:
1. Mewujudkan
Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Artinya: Para sekutu Muhammadiyah harus
bersih dari penyakit TBC/ Bid’ah, khurofat, Tahayul dll
2. Menjadikan
Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Artinya: Islam adalah agama untuk semua
yang ada di dunia ini, di pelajari oleh siapa saja, dan diamalkan untuk siapa
saja adalah menjadi cita-cita Muhammadiyah.
3. Dalam
amalan Muhammadiyah berdasarkan Al-Qur’an, Hadits.
4. Melaksanakan
ajaran-ajaran Islam meliputi segala bidang, baik Akhlak, Aqidah, Ibadah,
Muamalah.
B.
Isi Matan Keyakinan dan
Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
1. Muhammadiyah
adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan
bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya
masyarakat utama, adil, makmur yang diridhoi Allah SWT, untuk melaksanakan
fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2. Muhammdiyah berkeyakinan
bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi
Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup
Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang
masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi serta
ukhrawi.
3. Muhammadiyah
dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a. Al-Qur’an:
Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
b. Sunnah
Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh
Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran
Islam.
4. Muhammadiyah
bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang:
a. ‘Aqidah
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
b. Akhlak
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia
c. Ibadah
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
d. Muamalah
Duniawiyah
Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah
(pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama
serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
5. Muhammadiyah
mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah
berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan
Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur
dan diridhoi AllahSWT:
“Baldatun Thayyibatub Wa Robbun Ghofur” (Keputusan Tanwir Tahun
1969 di Ponorogo)
Catatan:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
a. Atas
kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta;
b. Disesuaikan
dengan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 41 di Surakarta.
- Sistematika dan Pedoman Untuk Memahami Rumusan MKCHM
keyakinan dan
Cita-cita hidup Muhammadiyah memuat hal-hal sebagai berikut:
1.
Ideologi
Istilah ideology dibentuk oleh kata ideo yang
artinya pemikiran, khayalan, konsep atau keyakinan dan “logoi” artinya logika
ilmu atau pengetahuan. Secara harfiayah ideology berarti pengetahuan tentang
ide keyakinan atau tentang berbagai gagasan. Menurut Sastra Pratedja ideology
aalah seperangkat gagasan atau pikiran yang berorientasi pada tindakan yang
diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Selanjutanya ia menyatakn bahwa
setiapa ideology mengandung 3 unsur, yaitu:
a.
Adanya suatu penafsiran
terhadap kenyataan atau realitas (interpretasi)
b.
Setiapa ideology memuat
seperangkat nilai atau suatu ketentuan (preskripsi) moral.
c.
Ideology memuat suatu
orientasi pada tindakan (program aksi).
Dengan memahami makna
ideology dengan ketiga unsurnya seperti di atas dapat ditegaskan bahwa pada
setiap ideology terdapat 3 aspek yang merupakan satu kesatuan yang utuh, yaitu
:
1.
Adanya suatu realitas
yang diyakini dalam hidupnya (keyakinan hidup)
2.
Keyakinan ini dijadikan
asas atau landasan untuk merumuskan tujuan hidup yang di cita-citakan
(cita-cita hidup)
3.
Cara atau ajaran yang
digunakan untuk merealisasikan tujuan hidup yang dicita-citakan.
Pada pertama kalinya
ketika masih dalam konsep keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah ini
dinamakan ideology Muhammadiyah namun setelah di diskusikan dan ditelaah lebih
mendalam akhirnya tim perumus memutuskan istilah ideology perlu diganti dengan
mencari padanannya. Semua itu dengan pertimbangan agar pihak lain tidak dengan
mudahnya menuduh Muhammadiyah memiliki ideology tandingan terhadap ideology Negara
dan akhirnya tim mengganti istilah ideology Muhammadiyah dengan istilah
“keyakinan dan cita-cita Muhammadiyah”. Dalam Matan keyakinan dan cita-cita
hidup Muhammadiyah pokok-pokok persoalan yang bersifat ideologis terkandung
dalam angka 1 dan 2 yang mengandung inti persoalan :
a. Asas : Muhammadiyah adalah berasas islam
b. Keyakinan hidup : bercita-cita dan bekerja untuk
terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya
c. Ajaran untuk : agama islam ialah agama Allah
sebagai hidayah melaksanakan “asas” hidayah dan rahmat Allah kepada umat dalam
mencapai cita-cita :manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan materi
dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.
2.
Faham Agama
Agama islam ialah agama
Allah yang diturunkan kepada para Rasull-Nya, sejak Nabi Adam AS hingga Nabi
Akhir ialah nabi Muhammad SAW. Sebagai Nabi terakhir ia diutus dengan membawa
syariat agama yang sempurna, untuk seluruh umat manusia sepanjang masa, maka
dari itu agama yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW itulah yang tetap
berlaku sampai sekarang dan untuk masa selanjutnya.
a.
Dasar Agama
Al-qur’an dan sunnag Rasul sebagai penjelasannya
adalah pokok dasar hukum/ ajaran islam yang mengandung ajaran yang mutlak
kebenarannya. Akal pikiran /Al-ra’yu adalah alat untuk mengungkapkan dan
mengetahui kebenaran yang terkandung dalam al-qur’an dan sunnah Rasul serta
mengetahui maksud yang tercakup dalam al-qur’an dan sunnah Rasul sedangkan
untuk mencari jalan atau cara melaksanakan atau ajaran al-qur’an dan sunnah
Rasul dalam mengatur dunia guna memakmurkannya akal pikiran yang kritis dinamis
dan progresif mempunyai peranan yang penting dan lapangan yang luas sekali.
Begitu pula akal pikiran bisa untuk mempertimbangkan seberapa jauh pengaruh
keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketentuan hukum dalam batas maksud
pokok ajaran agama yang lazim disebut ijtihad.
b.
Ijtihad
Ijtihad menurut bahasa
berasal dari akar kata : ja-ha-da artinya mencurahkan segala kemampuan atau
menanggung beban atau segala kesulitan.Bentuk kata yang mengikuti wazan
“ifti’a:lun” seperti ijtihadun menunjukan arti berlebih (mubalighah). Arti
ijtihad dari segi bahasa adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala
perbuatan atau dapat diartikan sebagai mengerahkan segala kesanggupan untuk
mengerjakan sesuatu yang sulit.
Dari segi istilah
ijtihad adalah mengerahkan segala kesanggupan oleh seorang ahli fiqh atau
mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dzan mengenai Sesuatu hukum syara
Adapun macam-macam
metode ijtihad yang dipergunakan oleh muhammadiyah yaitu :
Ø Ijtihad bayani yaitu ijtihad terhadap nash yang mujmal
(global) baik karena belum jelas lafadz/kata/kalimat yang dimaksud , maupun
karena lafadz itu mengandung makna ganda , mengandung arti musytarak,atau
karena pengertian lafadz dalam ungkapan yang konteksnya mempunyai arti yang
jumbuh (musytabiahat) ataupun adanya beberapa dalil yang bertentangan
(ta’arud). Dalam hal yang terakhir digunakan jalan ijtihad dengan jalan tarjih
yaitu apabila tidak dapat ditempuh dengan cara jama’ dan taufiq.
Ø Ijtihad qiyasy yaitu menyeberangkan hokum yang telah ada
nashnya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nash karena
adanya kesamaan ‘illat. Dan dalam masalah qiyas muhammadiyah memberikan
ketentuan sebagai berikut :
· Hal yang akan ditetapkan
hukumnya dengan qiyas itu sudah muncul dan terjadi di tengah-tengah masyarakat.
· Hal yang akan ditetapkan
hukumnya memang dirasa perlu ditetapkan hukumnya karena akan diamalkan.
· Hal yang akan ditetapkan
hukumnya lewat qiyas bukan merupakan hal yang termasuk ibadah mahdlah.
Ø Ijtihad istislahi yaitu ijtihad terhadap masalah yang tidak
ditunjuki nash sama sekali secara khusus , maupun tidak adanya nash mengenai masalah
yang ada kesamaannya. Dalam masalah yang demikian , penetapan hukum dilakukan
berdasarkan ‘illah untuk kemaslahatan
Ijtihad jama’i
Ijtihad dapat dilakukan secara perseorangan (fard) atau secara
kelompok (jama’i). dan dalam hal ijtihad, muhammadiyah dilakukan secara
kelompok.
Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki oleh
seseorang yang akan melakukan ijtihad menurut Yusuf Qardawy sebagaimana yang
diuraikan dalam buku “ijtihad dalam syariat islam” secara garis besarnya adalah
:
Ø Mengetahui al-qur’anul
karim dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø Mengetahui as-sunah
dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø Mengetahui bahasa arab
dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø Mengetahui tempat-tempat
ijma’
Ø Mengetahui ushul fiqh
dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø Mengetahui maksud-maksud
syariah
Ø Mengenal manusia dan
kehidupannya
Ø Bersifat adil dan taqwa
Kesatuan ajaran islam
Muhammadiyah
berpendirian bahwa ajaran islam merupakan satu “kesatuan ajaran” yang bulat dan
tidak boleh dipisah pisahkan dan meliputi :
Ø Aqidah :Ajaran yang berhubungan dengan
kepercayaan
Ø Akhlak :Ajaran yang berhubungan dengan
pembentukan sikap mental
Ø Ibadah :Ajaran yang berhubungan dengan
peraturan dan tatacara hubungan manusia dengan tuhan
Ø Mu’amalat :Ajaran yang berhubungan dengan
pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat
3.
Fungsi dan misi
muhammadiyah
Berdasarkan keyakinan
dan cita-cita hidup yang bersumberkan ajaran islam yang murni , muhammadiyah
menyadari kewajibannya ,berjuang dan mengajak segenap golongan dan lapisan
bangsa Indonesia , untuk mengatur dan membangun tanah air dan Negara Indonesia
, sehinnga merupakan masyarakat dan Negara adil dan makmur , sejahtera bahagia,
materiil dan spiritual yang di ridhoi alloh SWT.
Pola perjuangan hidup
muhammadiyah dalam melaksanakan dan mencapai keyakinan dan cita-cita hidupnya
dalam masyarakat Negara republik Indonesia muhammadiyah menggunakan dakwah islam
dan amar ma’ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya
sebagai jalan satu-satunya.
D. Hakikat Muhammadiyah
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang
disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun karena persentuhan dengan kebudayaan
dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu.
Perubahan itu menyangkut seluruh segi kehidupan
masyarakat, diantaranya bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan, yang
menyangkut perubahan strukturil dan perubahan pada sikap serta tingkah laku
dalam hubungan antar manusia.
Muhammadiyah sebagai gerakan, dalam mengikuti
perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan untuk
melaksanakan amar ma’ruf nahi-mungkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal
usaha yang sesuai dengan lapangan yang
dipilihnya ialah masyarakat, sebagai usaha
Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: “menegakkan dan menjunjung tinggi Agama
Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah
SWT.
Dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah
berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud di dalam Matan
Keyakinan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah itu
senantiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan amal
usaha dan hubungannya dengan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan, serta
dalam bekerjasama dengan golongan Islam lainnya.
E.
Muhammadiyah dan
Masyarakat
Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai
Persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar-ma’ruf
nahi mungkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk
keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Dakwah Jama’ah.
Di samping itu Muhammadiyah menyelenggarakan
amal-usaha seperti tersebut pada Anggaran Dasar Pasal 4, dan senantiasa
berikhtiar untuk meningkatkan mutunya.
Penyelenggaraan amal-usaha, tersebut merupakan
sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan dan Cita-Cita Hidup yang
bersumberkan ajaran Islam dan bagi usaha untuk terwujudnya masyarakat utama,
adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
F.
Muhammadiyah Dan Politik
Dalam bidang politik Muhammadiyah berusaha
sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah amar ma ma’ruf nahi mungkar dalam arti
dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara
teoritis konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa
ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang
berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil
dan makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan spirituil yang diridlai Allah
SWT.
Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap
berpegang teguh pada kepribadiannya.Usaha Muhammadiyah dalam bidang politik
tersebut merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan
berdasarkan landasan dan peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah. Dalam
hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan bahwa:
Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang
beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai
hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai
Politik atau Organisasi apapun.
Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak
asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
G. Muhammadiyah Dan Ukhuwah
Islamiyah
Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan
bekerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan
mengamalkan Agama Islam serta membela kepentingannya.
Dalam melakukan kerjasama tersebut, Muhammadiyah
tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan
organisasi atau institusi lainnya.
H. Dasar Program
Muhammadiyah
Berdasarkan landasan serta pendirian tersebut di
atas dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya,
perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai
Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari
muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta’at beribaclah, berakhlaq mulia,
dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat.
Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota
Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap
persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
Menepatkan kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah
sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar-ma’ruf nahi-mungkar ke segenap
penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala bidang kehidupan di Negara
Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-40 di
Surabaya.
1. Muhammadiyah adalah
Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber
pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya
masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT, untuk malaksanakan
fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2. Muhammadiyah
berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya,
sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi
penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia
sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan
spritual, duniawi dan
ukhrawi.
3. Muhammadiyah
dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a. Al-Qur’an:
Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
b. Sunnah
Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh
Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran
Islam.
4. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa
Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai
sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang
berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha
bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah
SWT : “BALDATUN THAYYIBATUB WA ROBBUN GHOFUR”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai
tujuannya: “menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud
masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
Maka alam melaksanakan
usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang
dimaksud di dalam Matan Keyakinan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Salah
satunya adalahMuhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang
meliputi bidang-bidang seperti Aqidah, Akhlak,Ibadah,MuamalahDuniawiyah.
DAFTAR PUSTAKA
www.muhammadiyah.or.id
Kamal Pasha, Musthafa, Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam, Pustaka
Pelajar Offet, Jogjakarta, 2000
Hambali, Hamdan, Ideologi dan Strategi Muhammadiyah, Suara
Muhammadiyah, 2006
No comments:
Post a Comment