13 Jun 2014

Format RPP Pada Kurikulum 2013

RPP
Pada tahun ajaran 2014/2015 semua sekolah mulai SD, SMP, dan SMA/SMK sudah akan melaksanakan kurikulum 2013. Sementara di tahun sebelumnya baru sekitar 12 % sekolah di negeri ini yang sudah mulai melaksanakan kurikulum 2013 tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut guru sebagai ujung tombak kegiatan pembelajaran dan dalam implementasi kurikulum 2013 masih belum banyak tersentuh. Baik berkenaan dengan kegiatan pembelajaran, perangkat pembelajaran, maupun sumber belajarnya.

Dalam kesempatan ini saya mencoba untuk berbagi tentang penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Lebih lanjut, Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum pada bagian Pedoman Umum Pembelajaran, menyatakan bahwa strategi pembelajaran sangat diperlukan dalam menunjang terwujudnya seluruh kompetensi yang dimuat dalam Kurikulum 2013. Dalam arti bahwa kurikulum memuat apa yang seharusnya diajarkan, sedangkan pembelajaran merupakan bagaimana cara mengajarkannya agar kompetensi tersebut dapat dikuasai oleh peserta didik.

Pelaksanaan pembelajaran didahului dengan penyusunan RPP yang dikembangkan oleh guru baik secara individual maupun kelompok yang mengacu pada buku pegangan guru, buku siswa atau silabus yang telah ditetapkan. Bertentangan dengan penjelasan di atas, fakta yang ada mengindikasikan bahwa guru masih mengalami kesulitan dalam menyusun ataupun mengembangkan RPP sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku, terutama tentang pengembangan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan pendekatan saintifik dan pengembangan penilaian autentik.

Memperhatikan kandungan isi Permendikbud tersebut terkait dengan standar isi, standar proses, dan standar penilaian pendidikan, maka peraturan tersebut harus menjadi acuan dalam mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajran (RPP) yang antara lain mencakup materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan kegiatan penilaian. SelanjutnyaPermendikbud Nomor 65 Tahun 2013tentang Standar Proses menyatakan bahwa langkah awal dalam proses pembelajaran adalah perencanaan yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP juga dapat dilakukan oleh guru dalam suatu kelompok mata pelajaran tertentu yang difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah yang dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.
Adapun prinsip-prinsip pengembangan RPP pada kurikulum 2013 sebagai berikut:

  1. RPP disusun sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran
  2. RPP dikembangkan dengan menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  3. Proses pembelajaran dalam RPP dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin tahu, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat belajar, keterampilan belajar dan kebiasaan belajar.
  4. Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan Mengembangkan budaya membaca dan menulis.
  5. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut.
  6. RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
  7. Pemberian pembelajaran remedi dilakukan setiap saat setelah suatu ulangan atau ujian dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap peserta didik dapat teridentifikasi di mana pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan kelemahan peserta didik.
  8. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  9. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas matapelajaran untuk sikap dan keterampilan, dan keragaman budaya.
  10. RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Sedangkan komponen pada RPP yang mengacu pada Permendikbud Nomor 81A Lampiran IV tentang Pedoman Umum Pembelajaran dan Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Stadar Proses, komponen RPP mencakup: 1) data sekolah, matapelajaran, dan kelas/semester, 2) materi pokok; 3) alokasi waktu; 4) tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; 5) materi pembelajaran; 6) metode pembelajaran; 7) media, alat dan sumber belajar; 8) langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan 9) penilaian.




Format RPP
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah : SMA ...
Mata Pelajaran : ...
Kelas/Semester *) : ...
Materi Pokok : ...
Alokasi Waktu : ...
A.
Kompetensi Inti
1.
_______________
2.
_______________
3.
_______________
4.
_______________
B.
Kompetensi Dasar dan Indikator
1.
_____________ (KD pada KI-1)
Indikator: __________________ **)
2.
_____________ (KD pada KI-2)
Indikator: __________________ **)
3.
_____________ (KD pada KI-3)
Indikator: __________________
4.
_____________ (KD pada KI-4)
Indikator: __________________
C.
Tujuan Pembelajaran
D.
Materi Pembelajaran
(rincian dari Materi Pokok)
E.
Metode Pembelajaran
(rincian dari Kegiatan Pembelajaran) ***)
F.
Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran
C.
Media
D.
Alat/Bahan
E.
Sumber Belajar
G.
Langkah-langkah Pembelajaran/Rancangan Pertemuan
1. Pertemuan Kesatu:
a.
Pendahuluan/Kegiatan Awal (...menit)
b.
Kegiatan Inti (...menit)
c.
Penutup (...menit)

No comments:

Translate