1 Jul 2013

Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan


Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (1)




Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin (Murid Syaikh Muqbil bin Hadi Rahimahullaah (Ahli hadits negeri Yaman))
Sebagai orang yang ingin beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan mendapatkan pahala serta ridho-Nya, maka tentunya sebagaimana yang kami ketahui haruslah ibadah tersebut benar, sesuai dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah, dan bebas dari adanya kesalahan pada ibadah tersebut. Sehubungan dengan makin dekatnya bulan Ramadhan dan untuk menjaga agar ibadah pada bulan tersebut (khususnya ibadah puasa) lepas dari kesalahan, maka kami mohon penjelasan tentang bentuk-bentuk kesalahan yang ada dan dilakukan orang di bulan Ramadhan ini. Terima kasih.
Jawab :
Sering orang menyangka bahwa puasa Ramadhan yang ia lakukan sudah sesuai dengan tuntunan syari’at Islam, namun kadang ada beberapa hal yang tidak disadarinya bahwa apa yang dilakukannya atau apa yang diyakininya ternyata merupakan kesalahan yang dapat mengurangi nilai puasanya di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Maka kami akan mencoba menjelaskan beberapa kesalahan yang terjadi di kalangan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan agar dapat menjadi nasehat dan bekal menyambut bulan Ramadhan.
Kesalahan-kesalahan tersebut antara lain :

Pertama : Menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan ilmu Falaq atau ilmu Hisab
Hal ini merupakan suatu kesalahan besar dan sangat bertolak belakang dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 186:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Maka barang siapa dari kalian yang menyaksikan bulan, maka hendaknya ia berpuasa”.
Dan juga dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا رَأَيْتُمُ الِهلاَلَ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا
“Apabila kalian melihat hilal (bulan sabit) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah”.
Ayat dan hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan bahwa masuknya Ramadhan terkait dengan melihat atau menyaksikan hilal dan tidak dikaitkan dengan menghitung, menjumlah dan cara-cara yang lainnya. Kemudian perintah untuk berpuasa dikaitkan dengan syarat melihat hilal. Hal ini menunjukkan wajibnya penentuan masuknya bulan Ramadhan dengan melihat hilal tersebut.
Berkata Al-Bajy ketika membantah orang yang membolehkan menggunakan ilmu Falaq dan ilmu Hisab : “Sesungguhnya kesepakatan para salaf sudah merupakan hujjah (bantahan) atas mereka”. Lihat Subulus Salam 2/242.
Dan berkata Ibnu Bazizah menyikapi pendapat orang yang membolehkan menggunakan ilmu falaq dalam menentukan masuknya bulan Ramadhan : “Ini adalah madzhab yang bathil. Syari’at telah melarang menggunakan ilmu Falaq karena sesungguhnya ilmu Falaq penuh dengan dugaan dan sangkaan yang tidak jelas”. Lihat : Subulus Salam 2/242.
Berkata Imam Ash-Shon’any dalam Subulus Salam 2/243 : “Jawaban terhadap mereka ini jelas, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Bukhary-Muslim hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ الْشَهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا وَعَقَدَ الإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ يَعْنِيْ تِسْعًا وَعِشْرِيْنَ وَالْشَهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِيْ تَمَامَ ثَلاَثِيْنَ
“Sesungguhnya kami adalah ummat yang ummi (yaitu) tak dapat menulis dan tak dapat menghitung. Bulan itu begini, begini dan begini, beliau menekukkan ibu jarinya pada yang ketiga yakni dua puluh sembilan (hari), dan bulan itu, begini, begini dan begini yakni sempurna tiga puluh (hari)”.

Kedua : Kebiasaan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud ihtiyath (berjaga-jaga)

Hal ini menyelisihi hadits dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, beliau berkata Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَقَدَمُّوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seorang yang biasa berpuasa dengan suatu puasa sunnat maka hendaknyalah ia berpuasa”.
Berkata Imam Ash-Shon’any dalam Subulus Salam 2/239 : “Ini menunjukkan haramnya berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka untuk ikhtiyath (berjaga-jaga)”.
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bary (4/160) : ”…karena menentukan puasa haruslah dengan hilal, tidak sebaliknya -yakni dengan dugaan-…”.
Berkata Imam At-Tirmidzy setelah meriwayatkan hadits di atas 3/364 (Tuhfathul Ahwadzy) : “Para ‘ulama menganggap makruh (haram-ed.) seseorang mempercepat puasa sebelum masuknya bulan Ramadhan…“.
Berkata Imam An-Nawawy : “Hukum berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan adalah haram apabila bukan karena kebiasaan puasa sunnah”. Lihat : Syarah Shohih Muslim 7/158.
Maka bisa disimpulkan haramnya puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka ihtiyath, adapun kalau ia mempunyai kebiasaan berpuasa seperti puasa senin-kamis, puasa Daud dan lain-lainnya lalu bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum Ramadhan maka itu tidak apa-apa. Wallahu A’lam.

Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (2)

Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin (Murid syaikh Muqbil bin Hadi rahumahullaah (ahli hadits negeri Yaman))
Ketiga : Meninggalkan makan sahur
Meninggalkan makan sahur merupakan kesalahan dan menyelisihi sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dan menyelisihi kesepakatan para ‘ulama tentang disunnahkannya makan sahur.
Kesepakatan para ‘ulama ini dinukil oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawy, Ibnul Mulaqqin dan lain-lainnya. Lihat : Syarah Muslim 7/206, Al I’lam 5/188 dan Fathul Bary 4/139.
Dan dalil yang menunjukkan sunnahnya makan sahur banyak sekali diantaranya, hadits Anas bin Malik riwayat Bukhary-Muslim dimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah kalian karena pada makanan sahur itu ada berkah”.
Berkah yang disebutkan dalam hadits ini adalah umum mencakup berkah dalamperkara-perkara dunia maupan perkara-perkara akhirat. Dan berkah tersebut bermacam-macam di antaranya :
* Mendapatkan pahala dengan mengikuti sunnah.
* Menyelisihi orang-orang kafir dari Ahlul Kitab.
sebagaimana dalam Shohih Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكَلَةُ السَّحُوْرِ
“Perbedaan antara puasa kami dan puasa orang-orang Ahlul Kitab adalah makan sahur”.
* Menambah kekuatan dan semangat khusunya bagi anak-anak kecil yang ingin dilatih berpuasa.
* Bisa menjadi sebab dzikir kepada Allah, berdo’a dan meminta rahmat sebab waktu sahur masih termasuk sepertiga malam terakhir yang merupakan salah satu tempat do’a yang makbul.
* Menghadirkan niatnya apabila dia lupa sebelumnya.
Lihat : Al I’lam 5/187 dan Fathul Bary 4/140.
Keempat : Mempercepat makan sahur
Hal ini tentunya bertentangan dengan sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dimana selang waktu antara waktu selesainya beliau makan sahur dengan waktu mulai shalat subuh, adalah (selama bacaan) 50 ayat yang sedang (tidak panjang dan tidak pendek). Hal ini dapat dipahami dalam hadits Zaid bin Tsabit riwayat Bukhary-Muslim :
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِيْنَ آيَةٍ
“Kami bersahur bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk shalat. Saya (Anas bin Malik) berkata : “Berapa jarak antara keduanya (antara sahur dan adzan) ia (Zaid bin Tsabit) menjawab : “Lima puluh ayat”.
Berkata Imam An-Nawawy dalam Syarah Shohih Muslim (7/169) : “Hadits ini menunjukkan sunnahnya mengakhirkan sahur”.
Lihat : Ihkamul Ahkam karya Ibnu Daqiqil ‘Ied 3/334, Al-I’lam karya Ibnul Mulaqqin 5/192-193 dan Fathul Bary karya Ibnu Hajar 4/128.
Kelima : Menjadikan tanda imsak sebagai batasan sahur
Sering kita mendengar tanda-tanda imsak seperti suara sirine, suara ayam berkokok, suara beduk dan lain-lainnya yang terdengar sekitar seperempat jam sebelum adzan. Tentunya hal ini merupakan kesalahan yang sangat besar dan bid’ah (perkara baru) sesat yang sangat bertolak belakang dengan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam yang mulia.
Allah subhanahu wa ta’ala menyatakan dalam surah Al-Baqarah : 187 :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.
Dan juga hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى تَسْمَعُوْا تَأْذِيْنَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ
“Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari maka makanlah dan minumlah kalian sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum”.
Maksud hadits ini bahwa adzan itu dalam syari’at Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dua kali, adzan pertama dan adzan kedua.
Pada adzan pertama seseorang masih boleh makan sahur dan batasan terakhir untuk sahur adalah adzan kedua yaitu adzan yang dikumandangkan untuk shalat subuh.
Jadi jelaslah bahwa batas akhir makan sahur sebenarnya adalah pada adzan kedua yaitu adzan untuk shalat subuh, dan dari hal ini pula dapat dipetik/diambil hukum terlarangnya melanjutkan makanan yang sisa ketika sudah masuk adzan subuh, karena kata hattaa (sampai) dalam ayat Al-Qur`an bermakna “ghoyah” yakni akhir batasan waktu.
Keenam : Melafadzkan niat puasa ketika makan sahur
Perkara melafazhkan niat merupakan bid’ah (hal baru) yang sesat dalam agama dan tidak disyari’atkan karena beberapa hal :
* Satu : Tidak ada sama sekali contohnya dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan para shahabatnya.
* Dua : Bertentangan dengan makna niat secara bahasa yaitu bermakna maksud dan keinginan. Dan maksud dan keinginan ini letaknya di dalam hati.
* Tiga : Menyelisihi kesepakatan seluruh ulama bahwa niat letaknya di dalamhati.
* Empat : Melafazhkan niat menunjukkan kurangnya agama karena melafazhkan niat itu adalah bid’ah.
* Lima : Melafazhkan niat menunjukkan kurangnya akal, seperti orang yang ingin makan lalu ia berkata saya berniat meletakkan tanganku ini ke dalambejana lalu saya mengambil makanan kemudian saya telan dengan niat supaya saya kenyang.
Demikianlah melafazhkan niat ini dianggap bid’ah oleh banyak ulama diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Abu Robi’ Sulaiman bin ‘Umar Asy-Syafi’iy, Alauddin Al-Aththar dan lain-lain.
Maka siapa yang berpuasa hendaknya berniat di dalam hati dan tidak melafazhkannya.
Lihat : Majmu’ Al-Fatawa 18/263-264 dan 22/238, Syarhul ‘Umdah karya Ibnu Taimiyyah 2/290-291, Zadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim 1/201 dan Qawa’id Wa Fawaid Minal ‘Arbain An-Nawawiyah hal 31-32.

Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (3)

Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin (Murid syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullaah (ahli hadits negeri Yaman))
Ketujuh : Tidak berniat dari malam hari
Juga termasuk sangkaan yang salah dari sebagian kaum muslimin bahwa berniat untuk berpuasa Ramadhan hanyalah pada saat makan sahur saja, padahal yang benar dalam tuntunan syari’at bahwa waktu berniat itu bermula dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Ini berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar dan Hafshah radhiyallahu ‘anhum yang mempunyai hukum marfu’ (seperti ucapan Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam) dengan sanad yang shohih :
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Siapa yang tidak berniat puasa sejak malamnya, maka tidak ada puasa baginya”. Lihat jalan-jalan hadits ini dalam Irwa`ul Gholil karya Syaikh Al-Albany no.914.
Kata Al-Lail (malam) dalam bahasa arab artinya adalah waktu yang dimulai dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar.
Kedelapan : Anggapan tidak sahnya puasa orang yang junub atau yang semakna dengannya bila bangun setelah terbitnya fajar dan belum mandi
Yang dimaksud dengan orang yang junub di sini adalah umum apakah itu junub karena mimpi atau karena melakukan hubungan suami-istri.
Dan yang semakna dengannya seperti perempuan yang haidh atau nifas. Apabila mereka bangun setelah terbitnya fajar maka tetap boleh untuk berpuasa dan puasanya sah. Hal tersebut berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah riwayat Bukhary-Muslim :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ لاَ مِنْ حُلْمٍ ثُمَّ لاَ يُفْطِرُ وَلاَ يَقْضِيْ
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi kemudian beliau tidak buka dan tidak pula meng-qodho` (mengganti) puasanya”.
Kesembilan : Mengakhirkan buka puasa
Hal ini juga tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan yang disunnahkan adalah mempercepat buka puasa ketika telah yakin waktunya telah masuk, karena manusia akan tetap berada dalam kebaikan selama ia mempercepat buka puasa sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Sahl bin Sa’ad As-Sa’idy radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim :
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفِطْرَ
“Manusia akan selalu berada dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka”.
Bahkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan mempercepat buka puasa sebagai sebab nampaknya agama ini, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau menegaskan :
لاَ يَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لَأَنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَ
“Agama ini akan terus-menerus nampak sepanjang manusia masih mempercepat buka puasa, karena orang-orang yahudi dan nashoro mengakhirkannya”. Hadits hasan. Dikeluarkan oleh Abu Daud no.2353, An-Nasa`i dalam Al-Kubra 2/253 no.2313, Ahmad 2/450, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.3503 dan 3509, Hakim 1/596, Al-Baihaqy 4/237 dan Ibnu ‘Abdil Bar dalam At-Tamhid 20/23.
Kesepuluh : Anggapan bahwa muntah adalah pembatal puasa
Anggapan bahwa semua muntah merupakan hal yang membatalkan puasa, adalah anggapan yang salah karena muntah itu ada dua macam :
Satu : Muntah dengan sengaja. Ini hukumnya membatalkan puasa. Imam Al-Khoththoby, Ibnul Mundzir dan lain-lainnya menukil kesepakatan dikalangan para ‘ulama tentang hal tersebut walaupun Ibnu Rusyd menukil bahwa Imam Thowus menyelisihi mereka.
Dua : Muntah yang tidak disengaja. Ini hukumnya tidaklah membatalkan puasa. Dan ini merupakan pendapat jumhur ‘ulama.
Hal di atas berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ (sampai kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam), beliau berkata :
مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَمَنَ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ
“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya membayar qodho’ dan siapa yang dikuasai oleh muntahnya (muntah dengan tidak disengaja) maka tidak ada qodho’ atasnya”. Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththo` no.673, Imam Syafi’iy dalam Al-Umm 7/252, ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushonnaf no.7551 dan Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’ani Al-Atsar 2/98 dengan sanad shohih di atas syarat Bukhary-Muslim.
Lihat : Al Mughny 3/17-119, Al Majmu’ 6/319-320, Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd 1/385, Ma’alim As-Sunan karya Al Khoththoby 3/261, ‘Aunul Ma’bud 7/6, Nailul Author 4/204, Fathul Bary 4/174, Syarhul ‘Umdah Min Kitabush Shiyam 1/395-404 dan Al-Fath Ar-Rabbany 10/44-45.
Kesebelas : Anggapan bahwa makan dan minum dalam keadaan lupa membatalkan puasa
Anggapan ini tidaklah benar, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Bukhary-Muslim :
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa yang lupa bahwa ia dalam keadaan puasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaknya ia tetap menyempurnakan puasanya (tidak berbuka). Karena Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum”.
Dari hadits ini menunjukkan bahwa siapa yang berpuasa lalu makan dan minum dalam keadaan lupa maka tidaklah membatalkan puasanya.Ini merupakan pendapat jumhur ‘ulama.
Lihat : Al Majmu’ karya Ibnu Qudamah 6/324, Syarah Muslim karya Imam Nawawy 8/35, Syarahul ‘Umdah Min Kitabush Shiyam karya Ibnu Taimiyah 1/457-462, Al-I’lam karya Ibnul Mulaqqin 5/203-204, Fathul Bary karya Ibnu Hajar 4/156-157, Zadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim 2/59 dan Nailul Authar karya Asy-Syaukany 4/206-207.
Kedua belas : Anggapan bahwa bersuntik membatalkan puasa
Bersuntik bukanlah hal yang membatalkan puasa, sehingga hal itu bukanlah sesuatu yang terlarang selama suntikan itu tidak mengandung sifat makanan dan minuman seperti suntikan vitamin, suntikan kekuatan, infus dan sejenisnya. Dibolehkannya hal ini karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa bersuntik dapat membatalkan puasa.
Lihat : Fatawa Ramadhan 2/485-486.

Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (4)

Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin (Murid syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullaah (ahli hadits negeri Yaman))
Kedua belas : Anggapan bahwa bersuntik membatalkan puasa
Bersuntik bukanlah hal yang membatalkan puasa, sehingga hal itu bukanlah sesuatu yang terlarang selama suntikan itu tidak mengandung sifat makanan dan minuman seperti suntikan vitamin, suntikan kekuatan, infus dan sejenisnya. Dibolehkannya hal ini karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa bersuntik dapat membatalkan puasa.
Lihat : Fatawa Ramadhan 2/485-486.
Ketiga belas : Perasaan ragu mencicipi makanan
Boleh mencicipi makanan dengan menjaga jangan sampai masuk kedalam tenggorokan kemudian mengeluarkannya.
Hal ini berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ (sampai kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam), lafazhnya:
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Tidaklah mengapa orang yang berpuasa merasakan cuka atau sesuatu (yang ingin ia beli) sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokan dan ia (dalam keadaan) berpuasa”. Dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf 2/304 no 9277-9278, Al Baghawy dalam Al-Ja’diyyat no.8042 dan disebutkan oleh Imam Bukhary dalam Shohihnya 4/132 (Fathul Bary) secara mu’allaq dengan shighoh jazm dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil 4/85-86.
Berkata Imam Ahmad : “Aku lebih menyukai untuk tidak mencicipi makanan, tetapi bila orang itu harus melakukannya namun tidak sampai menelannya maka tidak ada masalah baginya”. Lihat Al-Mughny 4/359.
Berkata Ibnu Aqail Al-Hambaly : “Hal tersebut dibenci bila tak ada keperluan, namun bila diperlukan tidaklah mengapa. Akan tetapi bila ia mencicipinya lalu masuk ke dalam tenggorokan, maka hal itu dapat membatalkan puasanya dan bila tidak masuk maka tidaklah membatalkan puasa”. Lihat Al-Mughny 4/359.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ikhtiyarat hal.108 : “Adapun kalau ia merasakan makanan dan mengunyahnya atau memasukkan ke dalam mulutnya madu dan menggerakkannya maka itu tidak apa-apa kalau ada keperluan seperti orang yang kumur-kumur dan menghirup air”.
Lihat : Syarhul ‘Umdah Min Kitabush Shiyam bersama ta’liqnya 1/479-481.
Keempat belas : Meninggalkan berkumur-kumur dan menghirup air (ke dalam hidung) ketika berwudhu
Berkumur-kumur dan menghirup air (ke hidung) ketika berwudhu adalah perkara yang disyari’atkan pada setiap keadaan, dalam keadan berpuasa maupun tidak. Karena itulah kesalahan yang besar apabila hal tersebut ditinggalkan. Tapi perlu diketahui bahwa bolehnya kumur-kumur dan menghirup air ini dengan syarat tidak dilakukan bersungguh-sungguh atau berlebihan sehingga mengakibatkan air masuk ke dalam tenggorokan, sebagaimana dalam hadits Laqith bin Saburah bahwasahnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَبَالِغْ فِي الْإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
“Dan bersungguh-sungguhlah engkau dalam menghirup air (kedalam hidungnya) kecuali jika engkau dalam keadaan puasa”. Hadits shohih. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 1/18 dan 32, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa no.80, Ath-Thoyalisy no.1341, Asy-Syafi’iy dalam Al-Umm 1/27, Abu Daud no.142, Tirmidzy no.788, Ibnu Majah no.407, An-Nasai no.87 dan Al-Kubra no.98, Ibnu Khuzaimah no.150 dan 168, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.1054,1087 dan 4510, Al-Hakim 1/248,4/123, Al-Baihaqy 1/76, 4/261, 6/303, Ath-Thabarany 19/216 no.483 dan dalam Al-Ausath no.7446, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 18/223, Ar-Romahurmuzy dalam Al-Muhaddits Al-Fashil hal.579 dan Bahsyal dalam Tarikh Wasith hal.209-210.
Adapun mulut sama hukumnya dengan hidung dan telinga didalam berwudhu yakni tidak membatalkan puasa bila disentuh dengan air, bahkan tidak terlarang berkumur-kumur saat matahari sangat terik selama air tersebut tidak masuk ketenggorokan dengan disengaja. Dan hukum menghirup air ke hidung sama dengan berkumur-kumur.
Lihat Fathul Bary 4/160, Nailul Authar 4/310, Al-Fath Ar-Robbany 10/38-39, Syarhul Mumti’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 6/406 dan Fatawa Ramadhan 2/536-538.
Kelima belas : Anggapan bahwa tidak boleh mandi dan berenang atau menyelam dalam air
Anggapan tersebut adalah anggapan yang salah sebab tidak ada dalil yang mengatakan bahwa berenang atau menyelam itu membatalkan wudhu sepanjang dia menjaga agar air tidak masuk kedalam tenggorokannya.
Berkata Imam Ahmad dalam kitab Al-Mugny Jilid 4 hal 357 : “Adapun berenang atau menyelam dalam air dibolehkan selama mampu menjaga sehingga air tidak tertelan”.
Berkata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah : “Tidak apa-apa orang yang berpuasa menceburkan dirinya kedalam air untuk berenang karena hal tersebut bukanlah dari perkara-perkara yang merupakan pembatal puasa. Asalnya (menyelam dan berenang) adalah halal sampai tegak (baca:ada) dalil yang menunjukkan makruhnya atau haramnya dan tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya dan tidak pula ada yang menunjukkan makruhnya. Dan sebagian para ‘ulama menganggap hal tersebut makruh hanyalah karena ditakutkan akan masuknya sesuatu ketenggorokannya dan ia tidak menyadari”.
Ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, dan lain-lainnya.
Lihat : Syarhul ‘Umdah Min Kitabush Shiyam 1/387 dan 471, Al-Muhalla karya Ibnu Hazm 6/225-226 dan Fatawa Ramadhan 2/524-525.
Keenam belas : Anggapan menelan ludah membatalkan puasa
Boleh menelan ludah bagi orang yang berpuasa bahkan lebih dari itu juga boleh mengumpulkan ludah dengan sengaja dimulut kemudian menelannya.
Berkata Ibnu Hazm : “Adapun ludah, sedikit maupun banyak tidak ada perbedaan pendapat (dikalangan para ulama) bahwa sengaja menelan ludah tersebut tidaklah membatalkan puasa. Wa Billahi Taufiq”.
Berkata Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 6/317 : “Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa menurut kesepakatan (para ‘ulama)”.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Syarhul ‘Umdah 1/473 : “Dan Apa-apa yang terkumpul dimulut dari ludah dan semisalnya apabila ia menelannya tidaklah membatalkan puasa dan tidak dianggap makruh. Sama saja apakah ia menelannya dengan keinginannya atau ludah tersebut mengalir ketenggorokannya di luar keinginannya …”.
Adapun dahak tidak membatalkan puasa karena ludah dan dahak keluar dari dalam mulut, hal itu apabila ludah belum bercampur dengan rasa makanan dan minuman.
Lihat : Syarhul Mumti’ 6/428-429 dan Syarhul ‘Umdah 1/476-477.
Ketujuh belas : Anggapan tidak boleh mencium bau-bauan yang mengenakkan
Mencium bau-bauan yang enak atau harum adalah suatu hal yang dibolehkan, apakah bau makanan atau parfum dan lain-lain. Karena tidak ada dalil yang melarang.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Ikhtiyarat hal.107: “Dan mencium bau-bauan yang wangi tidak apa-apa bagi orang yang puasa”.

JENIS SIKSA DALAM NERAKA JAHANAM

BERANEKA SIKSA DALAM NERAKA JAHANAM


Untuk siapakah semua itu diciptakan?
Ayat Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW sudah menegaskan, para penduduk neraka kelak terdiri dari berbagai golongan.
Berikut ini di antara daftar calon penghuninya;
Orang yang musyrik, kafir, munafik, sombong, pemimpin zalim, koruptor, pezina, homoseks, peminum khamer (minuman keras), pemakai ganja dan narkotika, pemakan riba, pemain judi dan pemakan uangnya, serta pemakan harta anak yatim, tanpa alasan yang benar

Selain itu, pembunuh orang mukmin tanpa hak, pelaku bunuh diri, orang yang tidak mau berjihad dan tidak mau membantu kaum muslimin yang tertindas maupun diperangi.
Orang yang meninggalkan shalat wajib, tidak mau membayar zakat, tidak mau berpuasa wajib, para dayyuts (orang yang membiarkan perbuatan maksiat terjadi di hadapannya), dan anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, termasuk penghuni Neraka Jahannam.
Hukuman atau siksaan yang ditimpakan kepada mereka, tentu masing-masing kadarnya tidaklah sama. Semuanya tergantung dari kesalahan dan besarnya dosa ketika diperbuat selama hidup, setelah terlebih dahulu ditimbang pada hari penghitungan (hisab).
Namun, menurut Rasulullah SAW,
Seringan-ringan siksa adalah seseorang yang memakai terompah (sepasang sandal) yang talinya terbuat dari bara api neraka, sehingga menyebabkan otaknya mendidih.
Dia mengira tiada seorang pun yang menerima siksaan lebih dahsyat dari itu. Padahal, dialah orang yang mendapat siksaan paling ringan.“ (HR. Bukhari dan Muslim).
Al-Quran mengurai berbagai siksaan berat yang terjadi di Neraka Jahannam.
Beraneka siksaan ini tentu menunjukkan tingkat kesalahan yang berbeda-beda di antara para penduduk neraka, selain memperlihatkan kekuasaan Allah SWT.
  • Pertama, Kepala mereka akan disiram air panas, sehingga melelehkan otak mereka. Begitu pula isi perut dan kulit mereka, sebagaimana disinggung Surat Al-Hajj ayat 19-21:
“Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar. Mereka saling bertengkar mengenai Rabb (Tuhan) mereka.
Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka”
Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka. Dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka). Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi.”
  • Kedua, wajah mereka akan diseret di atas bara api, juga dibolak-balik seperti daging bakar. Keterangan ini disebutkan jelas oleh Surat Al-Ahzab ayat 66:
Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan ke dalam neraka. Mereka berkata, alangkah baiknya andaikata kami taat kepada Allah SWT dan taat [pula] pada rasul.
  • Ketiga, wajah mereka akan dihitamkan seperti tertutup kepingan malam yang gelap gulita. Surat Yunus ayat 27 menuturkan:
“Dan orang-orang yang mengerjakan kejahatan, (mendapat) balasan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan. Tidak ada bagi mereka seorang perlindungan pun dari (azab) Allah SWT.
Seakan-akan muka mereka ditutup dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gulita. Mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”
  • Keempat, mereka dikepung api dari segala penjuru, sebagaimana dikemukakan Surat Al-Kahfi ayat 29:
“Sesungguhnya telah Kami sediakan bagi orang-orang yang zalim itu neraka yang gejolak apinya mengepung mereka.
Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka.
Itulah minuman yang paling buruk, dan tempat istirahat yang paling jelek.”
Surat Al-Ankabut ayat 55 dan Surat Az-Zumar ayat 16 juga menyinggung hal yang tidak berbeda.
  • Kelima, api membakar hati, sehingga dari hati mereka keluar api. Isi perutnya akan terburai dan terpencar. Siksaan ini bagi penyembah berhala. Bagi orang yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari tempat yang tinggi, ia akan mendapat siksa terjun dari atas neraka. Surat Ali Imran ayat 193 menegaskan:
“Ya Tuhanku, sesungguhnya barang siapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sesungguhnya telah Engkau hinakan ia. Dan tidak ada bagi orang-orang zalim seorang penolong pun.”
Perlu diketahui, penduduk neraka selamanya tidak pernah mati. Siksaan pedihnya pun tidak pernah berhenti walau sedetik, kecuali ada kebijakan khusus dari Allah SWT.
Akibat hukuman yang terus-menerus, wajah mereka cacat dan terbakar. Setiap kulit mereka matang karena terbakar, maka Allah SWT akan mengganti kulit yang baru.
Begitulah seterusnya. Penduduk neraka juga akan mengeluarkan bau yang sangat busuk dari sekujur tubuhnya.

Gema Neraka Jahannam

Suara Neraka Jahannam sangat mengerikan dan menggelegak. Kitab Bidayatul Hidayah menulis, gema nyala apinya dapat didengar sejauh 500 tahun perjalanan.
Siapapun yang mendengarnya akan dibuat merinding, termasuk para malaikat yang bertugas di dalamnya, meski mereka telah mendapat perlindungan dari Allah SWT. Tak pelak para penghuninya merintih, menjerit serta melolong seperti keledai yang meringkik keras.
Para penghuni neraka akan menangis sampai air matanya habis. Sehingga, yang keluar dari matanya berupa darah, bukan air mata lagi. Rasulullah SAW bersabda:
Wahai manusia sekalian, menangislah! Jika tidak dapat menangis, maka paksakan dirimu untuk menangis!
Karena sesungguhnya ahli neraka itu akan terus menangis hingga air matanya mengalir di pipi masing-masing, seperti air yang mengalir di sungai. Sampai air mata itu habis dan matanya pun pecah-pecah.
Seandainya ada perahu yang diletakkan di situ, niscaya berlayarlah ia.” (HR Ibnu Majah)
Mereka sangat memohon agar dapat dikeluarkan dari siksa neraka. Mereka benar-benar sudah tidak tahan. Rasa putus asa, bahkan frustasi sudah mencapai puncaknya. Mereka berjanji akan beramal shalih, jika dikembalikan ke alam dunia.
Namun, harapan mereka kosong, jelas tak berarti. Doanya pun sia-sia. Keinginannya sebatas di lidah. Para malaikat penjaga berkata, sesungguhnya kalian akan tetap berada di neraka ini.
Para penduduk neraka merasa iri dengan apa yang Allah SWT telah berikan kepada penduduk surga. Penghuni surga mendapatkan bonus besar berupa makanan, minuman dan fasilitias lainnya yang sangat mewah, nikmat dan lezat. Semuanya gratis, tidak perlu beli.
Para penghuni neraka merengek-rengek. Mereka berkhayal, sekiranya di antara penduduk surga ada yang mau memberikan sedikit saja makanan dan minumannya kepada mereka, alangkah senangnya mereka.
Sebetulnya di antara penduduk surga ada yang melihatnya dan merasa iba, hingga hampir-hampir memberikan barang-barang miliknya. Namun, Allah SWT segera mengharamkan makanan dan minuman itu bagi penduduk neraka. Surat Al-A’raf ayat 44 mengabadikan suasana tersebut:
“Dan penghuni-penghuni surga berseru kepada penghuni-penghuni neraka (dengan mengatakan): “Sesungguhnya kami dengan sebenarnya telah memperoleh apa yang Rabb janjikan kepada kami.
Maka apakah kamu telah memperoleh dengan sebenarnya apa (azab) yang Rabb kamu menjanjikannya (kepadamu)”.
Mereka (penduduk neraka) menjawab: “Betul”. Kemudian seorang penyeru (malaikat) mengumumkan di antara kedua golongan itu: “Kutukan Allah SWT ditimpakan kepada orang-orang yang zalim”
Penjelasan tersebut disambung dengan makna Surat Al-A’raf ayat 50:
“Dan penghuni neraka menyeru penghuni surga: “Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang telah direzekikan Allah SWT kepadamu”.
Mereka (penghuni surga) menjawab: “Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan keduanya di atas orang-orang kafir.”
Demikianlah keadaan proses penyiksaan manusia di Neraka Jahannam yang luar biasa mengerikan. Tidak ada seorang pun yang bisa membantu maupun menolongnya, kecuali atas izin-Nya.

Air Mata Pemadam Api Neraka

Pada waktunya Allah SWT akan memberikan perintah kepada para malaikat untuk mengeluarkan para penghuni neraka yang patut mendapat rahmat-Nya. Mereka adalah orang yang tidak pernah menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun selama hidup di dunia. Mereka mengatakan bahwa tidak ada Tuhan (yang patut disembah) selain Allah SWT.
Para malaikat segera mengenali mereka melalui tanda bekas sujud yang ada pada keningnya. Hanya bekas sujudlah bagian tubuh manusia yang tidak akan hangus dibakar api neraka. Sebab, Allah SWT telah berjanji mengharamkan api neraka untuk tidak membakar dan menghanguskannya.
Para malaikat segera mengeluarkan mereka dalam keadaan yang sudah hangus. Tubuh mereka lalu disiram air kehidupan atau air pemulihan. Akhirnya mereka tumbuh dan pulih kembali seperti sediakala, laksana tumbuhnya biji-bijian setelah terjadi banjir besar, dimana mereka tumbuh dalam keadaan masih muda dan besar. Allah SWT selanjutnya memasukan mereka ke surga, setelah melewati proses pengadilan yang sangat ketat dan menegangkan.
Para nabi dan rasul memang sudah dijamin oleh Allah SWT langsung masuk surga, tanpa mampir dulu di neraka. Para sahabat nabi, tabi’in, tabi’it tabi’in, ulama, dan orang shalih, sayangnya belum tentu nasib mereka sama seperti nabi dan rasul.
Apalagi umat Islam secara keseluruhan. Sebab, semua itu rahasia dan hak mutlak Allah SWT. Tetapi, setiap umat Islam sebetulnya bisa seperti para nabi dan rasul.
Syaratnya cuma satu, yakni meninggal dunia dalam keadaan tidak punya dosa apapun. Kalau pun hanya membawa dosa sedikit, maka harus bisa ditutupi dengan amalan pahala yang sangat banyak.
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, tidak akan masuk neraka orang yang menangis karena takut kepada Allah SWT, sehingga ada air susu kembali ke tempat asalnya.
Dalam kitab Daqa’iqul Akhbar diceritakan, kelak akan didatangkan seorang hamba pada hari kiamat. Timbangan kejahatannya sangatlah berat. Ia telah diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam neraka. Tiba-tiba salah satu rambut matanya berkata,
“Wahai Tuhanku, Rasul Engkau Nabi Muhammad SAW telah bersabda, siapa yang menangis lantaran takut kepada Allah SWT, maka Allah SWT mengharamkan matanya itu ke neraka.
Sesungguhnya aku menangis karena amat takut kepada-Mu.”
Allah SWT lantas memutar kembali jejak rekam kehidupan orang itu. Singkat cerita, akhirnya Allah SWT bersedia mengampuni hamba itu dan menyelamatkannya dari api neraka berkat sehelai rambut yang pernah menangis sebab benar-benar takut kepada Allah SWT.
Malaikat Jibril kemudian diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengumumkan bahwa telah selamat dari siksa neraka seorang Fulan bin Fulan sebab sehelai rambutnya.
Untuk itu, Rasulullah SAW dan para ulama mengajarkan, sikap atau posisi kita yang terbaik saat ini haruslah berada antara dua perasaan, yaitu khauf (takut) dan raja’ (harapan).
Maksudnya, takut atas ancaman masuk neraka karena banyak dosa. Sementara harapan akan mendapatkan ampunan dan kasih sayang Allah SWT. Keseimbangan di antara keduanya akan melahirkan iman yang kuat dan rasa cinta yang mendalam kepada Allah SWT.
Sebaliknya, jika hanya takut saja, nanti akan menjadikan kita selalu berputus asa. Bila hanya harapan saja, bisa-bisa kecewa di akhirat dan di dunia ini tidak pernah takut dosa. Bagaimanapun, geliat kehidupan kita di dunia ini kelak akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Allah SWT.
Mudah-mudahan kisah dan gambaran tersebut membuat kita dan keluarga sadar serta semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga kelak kita semua dibebaskan oleh Allah SWT dari azab Neraka Jahannam, amin.
Wallahu a’lam bis showab.

SEMOGA BERMANFA’AT – ALHAMDULILLAH

Kekeliruan Menjelang Bulan Ramadhan





Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan dalam menyambut bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dapat membetulkan kekeliruan yang selama ini terjadi.

Pertama: Nyekar (Ziarah Kubur)

Ziarah kubur (Nyekar: bahasa Jawa) adalah sebuah amalan yang mulia di dalam Islam, karena dengan ziarah kubur, manusia akan diingatkan dengan kematian dan akhirat sehingga manusia tidak terlena dengan gemerlapnya kehidupan dunia. Di samping itu, ziarah kubur bisa melunakkan hati yang keras.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al Hakim no.1393, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’, 7584)
Ziarah kubur ini dianjurkan kapanpun, tidak terikat dengan waktu. Tidak boleh bagi seorangpun yang mengikat ziarah kubur dengan waktu tertentu. Salah satu bentuk pengikatan ziarah kubur dengan waktu tertentu adalah mengkhususkan ziarah kubur pada setiap menjelang datangnya bulan Ramadhan atau bulan-bulan lainnya.
Jika anda ingin berziarah kubur, maka berziarahlah kapanpun waktunya, tidak usah mengkhususkan waktu tertentu untuk berziarah.

Kedua: Saling Bermaaf-Maafan

Sama halnya dengan ziarah kubur, meminta maaf juga merupakan sebuah amalan yang mulia di dalam Islam. Jika kita melakukan sebuah kesalahan atau dosa yang berhubungan dengan hak-hak manusia, maka salah satu syarat untuk memohon ampun kepada Allah adalah meminta maaf kepada manusia yang bersangkutan agar dia memaafkan kita, sekaligus kita harus mengembalikan haknya jika ada hak yang telah direnggut.
Meminta maaf juga dianjurkan untuk dilakukan kapanpun selama kita memiliki kesalahan. Caranya adalah dengan menyebutkan kesalahan kita dan kemudian kita minta maaf kepada orang yang bersangkutan atas kesalahan yang kita lakukan. Itulah yang benar.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Orang yang pernah menzhalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari dimana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal shalih, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezhalimannya. Namun jika ia tidak memiliki amal shalih, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zhalimi” (HR. Bukhari no.2449)
Namun, di masyarakat kita muncul sebuah tradisi saling meminta maaf menjelang datangnya Ramadhan dan Idul Fitri. Setiap tahunnya menjelang datangnya bulan Ramadhan atau ketika Idul Fitri, kita mendapati sebagian kaum muslimin saling bermaaf-maafan. Anehnya, tidak disebutkan kesalahan apa yang telah diperbuat sehingga mereka meminta maaf.
Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk segera meminta maaf jika kita berbuat kesalahan kepada orang lain. Hal itu dikarenakan kita tidak tahu kapan ajal akan menjemput kita. Jika kita meninggal sebelum meminta maaf atas kesalahan kita, maka kesalahan kita tersebut akan kita bawa ke akhirat. Adapun meminta maaf kepada orang lain tanpa tahu sebab kesalahan apa dia meminta maaf, maka ini tidak dianjurkan dalam Islam.
Mungkin ada yang berkata, “Kan mungkin saja ada kesalahan yang tidak kita sadari?”. Maka kita menjawab bahwa memang benar pernyataan tersebut, akan tetapi meminta maaf tanpa sebab itu tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat beliau radhiyallaahu ‘anhum.
Di samping itu, kesalahan yang kita lakukan tanpa kita sadari tidaklah terhitung sebagai dosa. Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), ““Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja (tidak disadari –red), atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 4/4, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Waspadalah!!!

Menjelang Ramadhan, biasanya tersebar pesan-pesan singkat yang bunyinya kira-kira seperti ini,
“Do’a Malaikat Jibril menjelang Ramadhan “Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
Tidak berma’afan terlebih dahulu antara suami istri;
Tidak bermaafan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya”
Maka Rasulullah pun mengatakan Amiin sebanyak 3 kali. Dapatkah kita bayangkan, yang berdo’a adalah Malaikat dan yang mengaminkan adalah Rasullullah dan para sahabat, dan dilakukan pada hari Jum’at”.
Doa ini tidak tercantum dalam hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, dan nampaknya dijadikan sandaran untuk amalan minta maaf menjelang Ramadhan.
Yang ada adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam naik mimbar lalu bersabda, ‘Amin, Amin, Amin’. Para sahabat bertanya, “Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?” Kemudian beliau bersabda, “Baru saja Jibril berkata kepadaku: ‘Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan’, maka kukatakan, ‘Amin’, kemudian Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua)’, maka aku berkata: ‘Amin’. Kemudian Jibril berkata lagi. ‘Allah melaknat seorang hambar yang tidak bershalawat ketika disebut namamu’, maka kukatakan, ‘Amin”.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih Ibnu Khuzaimah (3/192) dan Imam Ahmad dalam kitab Musnad Imam Ahmad (2/246, 254). Hadits ini dishahihkan oleh Al Mundziri di At Targhib Wat Tarhib (2/114, 406, 407, 3/295), juga oleh Adz Dzahabi dalam Al Madzhab (4/1682), dihasankan oleh Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (8/142), juga oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Al Qaulul Badi‘ (212), juga oleh Al Albani di Shahih At Targhib (1679))
Coba cermati makna dua lafazh hadits di atas! Sungguh keduanya amat jauh berbeda. Entah bagaimana asalnya sehingga tersebar lafazh hadits sebagaimana yang banyak tersebar melalui sms-sms.
Sebagai umat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, hendaknya kita berhati-hati dalam menyebarkan sesuatu yang mengatasnamakan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya yang kita sebarkan mengenai beliau adalah sesuatu yang shahih, benar dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengancam orang-orang yang berdusta atas nama beliau, yakni orang-orang yang menyebarkan hadits atau riwayat yang tidak benar atau palsu dari beliau. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), ““Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku maka hendaklah ia mengambil tempat tinggalnya di neraka.” (HR. Bukhari-Muslim)

Ketiga: Padusan (Jawa) atau Balimau (Sumatera Barat)

Padusan adalah tradisi yang tersebar di beberapa daerah di Jawa. Padusan adalah upacara berendam atau mandi di sumur-sumur, atau sumber mata air yang di anggap keramat. Upacara ini dinamakan padusan yang bermakna penyucian jiwa dan raga seseorang yang akan melakukan ibadah puasa. Selain itu, padusan bermakna sebagai pembersihan diri dari kesalahan dan dosa yang telah dilakukan.
Di samping padusan, kita juga mengenal tradisi balimau. Tradisi balimau ini hampir mirip dengan tradisi padusan, yakni berendam atau mandi bersama-sama, bercampur baur antara laki-laki-perempuan di sungai-sungai atau tempat-tempat pemandian. Tradisi balimau ini berasal dari Sumatera Barat. Tradisi ini biasanya dilakukan beberapa hari menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Dimulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam. Ada juga yang memulainya menjelang terbenam matahari hingga malam. Mirip dengan padusan, balimau juga bermakna pembersihan diri secara lahir dan batin agar siap menjalankan ibadah puasa.
Itulah gambaran sekilas dari tradisi Padusan dan Balimau yang ada di masyarakat kita. Maka nampaklah bagaimana pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah di dalamnya. Kaum muslimin yang melakukan tradisi ini, mereka bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, para wanita yang membuka aurat-aurat mereka sehingga ditonton oleh kaum lelaki dengan seenaknya.
Sungguh, Islam adalah agama yang memerintahkan untuk tidak bercampur baur antara laki-laki dan perempuan jika tidak ada hajat yang mendesak. Islam juga agama yang memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga aurat masing-masing. Kita telah berada di zaman dimana aurat bukanlah sesuatu yang sangat berharga sehingga dengan mudahnya dipertontonkan kepada siapapun. Begitulah Islam menjaga aurat, terutama bagi wanita sampai-sampai Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang kaum wanita memasuki tempat pemandian umum.
Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa pernah berkata kepada para wanita yang biasa masuk ke pemandian umum. Beliau berkata (artinya), “Apakah kalian ini yang biasa membiarkan wanita-wanita kalian masuk ke tempat pemandian (umum)? Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), ‘Tidak ada seorang wanita pun yang melepas pakaiannya (tanpa busana) di selain rumah suaminya melainkan ia telah mengoyak penutup antara dia dan Rabbnya” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan ia menshahihkannya di atas syarat Syaikhain (Al-Bukhari dan Muslim) dan Adz-Dzahabi menyepakatinya)
Inilah cara yang salah untuk menyucikan diri menjelang Ramadhan. Mereka yang melaksanakan tradisi ini mengklaim bahwa dengan melaksanakan tradisi ini, maka jiwa dan raga bisa disucikan. Padahal sesungguhnya mereka justru mengotori jiwa-jiwa mereka dengan dosa dan maksiat dan mereka telah menodai kehormatan bulan Ramadhan. Na’udzubillaahi min dzalik.

Keempat: Menyalakan Petasan

Hampir di setiap daerah ada tradisi menyalakan petasan. Tradisi ini biasanya dimulai dari menjelang Ramadhan hingga pada puncaknya nanti pada hari Idul Fitri sehingga bisa kita lihat para pedagang yang menawarkan komoditi dagang berupa petasan berjajar di pinggir-pinggir jalan, demikian juga di sebagian toko pun ada yang menawarkan barang yang serupa. Sehingga hari-hari Ramadhan yang seharusnya dilewati dengan suasana khusyuk berubah menjadi suasana “mencekam” lantaran suara ledakan petasan.
Ramadhan adalah bulan yang harusnya kita lalui dengan suasana dan kondisi nyaman yang bisa mendukung kita untuk khusyuk beribadah kepada Allah. Kita hendaknya bisa menjaga kenyamanan selama bulan Ramadhan. Perbuatan yang mengganggu kenyamanan publik adalah perbuatan yang tercela dalam agama kita. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menggambarkan sifat seorang muslim. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Sebaik-baik (kualitas) keislaman kaum mukminin adalah orang yang kaum muslimin merasa aman dari (kejahatan) lisan dan tangannya.” (HR. Ath-Thabrani)
Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang sifat seorang muslim, yakni muslim yang bisa membawa dan menjaga keamanan dan kenyamanan. Keamanan dan kenyamanan bisa kita jaga jika kita bisa mengendalikan tangan dan lisan kita dari menyakiti orang lain. Dan menyalakan petasan itu merupakan perbuatan yang bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan orang lain. Banyak kita dengar keluhan demi keluhan yang keluar dari lisan kaum muslimin terhadap petasan-petasan yang disulut yang mengeluarkan suara-suara yang menggelegar. Hal tersebut sangat mengganggu kenyamanan. Ketika manusia akan istirahat pada malam harinya, ternyata mereka tidak bisa beristirahat dengan tenang karena suara ledakan petasan yang dinyalakan.
Di samping itu, petasan juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Betapa seringnya kita mendengar dan melihat orang-orang yang celaka akibat petasan ini. Di antara mereka ada yang terluka, cacat bahkan mati lantaran ledakan petasan. Di samping kerusakan jiwa petasan juga menyebabkan kerusakan material, misal kebakaran.
Di antara kita mungkin ada yang berkata, “Kami menyalakan petasan yang tidak membahayakan jiwa dan material kok. Kami hanya menyulut kembang api kecil atau petasan-petasan kecil yang tidak membahayakan”, maka kami jawab bahwa baik petasan yang membahayakan ataupun tidak tetaplah membawa mudharat. Keduanya sama-sama merupakan pemborosan atau mubadzir terhadap harta. Dan Allah telah melarang kita untuk berperilaku mubadzir.
Allah berfirman (artinya), “Berikanlah kerabat dekat, orang miskin dan ibnu sabil hak mereka. dan jangan sekali-sekali bersikap tabdzir, sesungguhnya orang yang suka bersikap tabdzir adalah teman setan.” (QS. al-Isra’: 26 – 27)
Itu adalah lima contoh dari tradisi yang salah kaprah dalam menyambut Ramadhan. Saya tidaklah membatasi pada lima tradisi yang tersebut di atas karena masih begitu banyak tradisi yang tersebar di masyarakat di daerah yang berbeda-beda. Lima tradisi di atas hanyalah contoh dari tradisi-tradisi yang ada di masyarakat dalam menyambut bulan Ramadhan.
Hendaklah kita menyambut datangnya bulan Ramadhan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh para shahabat beliau radhiyallaahu ‘anhum.

Keterangan:
# sumber artikel dari Aqil Azizi di:
–>http://catatanaqilazizi.wordpress.com/2012/07/12/salah-kaprah-menyambut-ramadhan/
# gambar dari fb:
–> Abu Muhammad Herman & Orcela Puspita

25 Jun 2013

Tata cara mandi wajib (janabah)




Tuntunan As-Sunnah Tentang
Tata Cara Mandi Janabah

 

 

بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
إِنَّ الحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهِ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أما بعد:
Permasalahan thoharoh (bersuci) adalah permasalahan yang sangat penting. Oleh karena itu pengetahuan tentangnya merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Sebab, pada sah dan tidaknya thoharoh seseorang, bergantung sah dan tidaknya sholat orang tersebut. Rosululloh –Shollallohu’alaihi wa sallam- telah bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُور
“Sholat itu tidaklah akan diterima  tanpa bersuci.” (HR. Muslim)
Keadaan suci yang dituntut dari seorang hamba sebelum mengerjakan sholat mencakup suci dari najis dan suci dari hadats baik besar maupun kecil.
Pada tulisan ini akan kami paparkan secara ringkas –insya Alloh- tuntunan syariat Islam yang sempurna dalam permasalahan bersuci dari hadats besar, mengingat banyaknya orang yang lalai seputar permasalahan ini.

SEBAB-SEBAB DIWAJIBKANNYA MANDI
  1. Keluarnya mani baik dari laki-laki ataupun perempuan, baik dalam keadaan terjaga maupun tidur. Sebagaimana sabda Rosululloh -Shollallohu’alaihi wa sallam-:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنْ الْمَاء
“Sesungguhnya mandi itu (diwajibkan) karena (keluarnya) air (mani).” (HR. Muslim)
Hadits ini dengan jelas menyatakan bahwa keluarnya mani merupakan sebab wajibnya mandi tanpa membedakan apakah keluarnya itu dalam keadaan terjaga atau tertidur.
Sebagian ulama mempersyaratkan adanya syahwat jika mani tersebut keluar dalam keadaan terjaga. Akan tetapi yang rojih (kuat) tidak adanya syarat tersebut. Kapan saja didapati mani keluar darinya maka wajib baginya mandi berdasarkan konteks hadits di atas.[1]
Adapun jika keluarnya mani ketika tidur maka telah diriwayatkan dari Ummi Salamah –radhiyallohu ‘anha- berkata; bahwa ummu sulaim bertanya kepada Nabi –Shollallohu’alaihi wa sallam- :
يَا رَسُولَ الله، إِنَّ الله لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟
“Sesungguhnya Alloh itu tidak malu dari kebenaran, apakah wajib bagi wanita untuk mandi jika dia ihtilam (mimpi basah)?”
Beliau menjawab:
نَعَمْ، إِذَا رَأَتْ الْمَاء
“Ya, (wajib baginya mandi) jika melihat adanya air mani.” (Muttafaqun alaih)
Dalam hadits ini Rosululloh –Shollallohu’alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa kewajiban mandi jatuh pada seseorang yang ihtilam (mimpi basah) dan mendapatkan adanya air mani setelah terjaga. Tidak dipersyaratkan bahwa dia teringat mimpi tersebut atau tidak. Cukup dengan didapati mani yang seseorang itu yakin bahwa mani tersebut berasal darinya, diwajibkan baginya mandi janabah.
Jadi keadaan seseorang yang bermimpi atau mendapatkan cairan selepas tidur ada tiga macam:
  • Bermimpi dan mendapati mani pada pakaiannya, maka diwajibkan mandi padanya.
  • Bermimpi dan ketika bangun tidak mendapati cairan apa-apa, maka tidak wajib mandi baginya.
  • Tidak ingat apakah mimpi atau tidak tapi mendapati mani pada pakaiannya, maka wajib baginya mandi.
Kondisi ketiga inilah yang sering dipertanyakan orang, apakah wajib mandi atau tidak? Kondisi ini sering terjadi pada seseorang yang tidur kelelahan habis kerja berat atau pada musim dingin.
Untuk bisa menghukumi apakah wajib mandi atau tidak seseorang harus mengetahui ciri-ciri mani itu sendiri.
Imam Nawawi telah menjelaskan tentang ciri-ciri mani dalam perkataan beliau: “Mani seorang laki-laki dalam keadaan sehat berwarna putih, kental, keluar dengan memancar, keluar dengan syahwat, dia merasakan kenikmatan ketika keluarnya. Kemudian jika telah keluar disusul rasa lemas. Baunya seperti runjung korma yang mirip dengan bau adonan tepung. Apabila telah kering baunya seperti telur. Inilah sifat-sifat mani. Terkadang sebagian sifat-sifat tersebut tidak didapati padahal yang keluar itu adalah mani yang mewajibkan mandi.” [Al-Majmu’: 2/ 141]
Adapun mani wanita warnanya kekuningan dan tidak pekat. Keluarnya juga  diiringi dengan syahwat dan disusul denga rasa lemas.
Perlu ditegaskan bahwa tidak dipersyaratkan terkumpulnya semua ciri-ciri di atas sehingga seseorang bisa menghukumi bahwa yang keluar itu mani, sebagaimana dijelaskan imam Nawawi pada akhir perkataan beliau.
Sebagai contoh: seorang yang habis kerja berat dan mendapati setelah tidur cairan pada celananya biasanya tidak didapati kekentalan ataupun warna putih pada cairan tersebut. Akan tetapi dia mendapati bau yang khas dan yakin bukan bau kencing, maka dengan ini dia menghukumi bahwa yang keluar itu mani.
Adapun jika yang keluar bukan mani, dengan melihat ciri-ciri yang ada, baik sifat maupun baunya, maka tidak diwajibkan padanya mandi.
  1. Jima’ (bersetubuh), walaupun tidak keluar mani ketika terjadi jima’ tersebut. Rosululloh –Shollallohu’alaihi wa sallam- bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ، وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْل
“Jika seorang  laki-laki duduk di antara dua tangan dan kaki wanita (maksudnya: jima’) dan bertemu antara kelamin laki-laki dan perempuan maka telah wajib baginya untuk mandi.” (HR. Muslim dari Aisyah, datang juga dari Abu Huroiroh muttafaqun alaih dengan lafadz yang hampir sama)
Pertemuan dua alat kelamin yang dimaksud dalam hadits adalah masuknya kepala dzakar ke dalam kelamin perempuan.[ Lihat Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (2/ 133)]
Masuk di dalam permasalahan ini jika si laki-laki memakai kondom. Tetap diwajibkan padanya mandi karena tercakup dalam keumuman hadits Abu Huroiroh sebagaimana dirajihkan oleh Syaikhuna Muhammad Hizam dan merupakan pendapat imam Nawawi.
  1. Berhentinya haidh maupun nifas.
Berdasarkan hadits Aisyah –radhiyallohu ‘anha-: bahwa Rosululloh –Shollallohu’alaihi wa sallam- berkata kepada Fatimah bintu Abi Hubaisy:
فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي
“Jika haidh mendatangimu maka tinggalkanlah sholat, dan apabila telah selesai (haidh tersebut) maka mandilah kemudian sholatlah”( HR Bukhory-Muslim)[2]
TATA CARA MANDI JANABAH
Pada mandi janabah ada dua rukun yang wajib untuk dilakukan, kapan saja kedua rukun ini tidak terpenuhi maka mandinya tidak sah. Kedua rukun tersebut adalah:
  1. Niat mandi janabah.
Berdasarkan hadits:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
“Seluruh amalan itu berdasar pada niatnya.” (HR Bukhory-Muslim)
Oleh karena itu apabila seseorang junub kemudian mandi tanpa berniat mandi janabah maka tidak sah mandinya dan hadats besar yang ada padanya belum terangkat.
  1. Membasahi seluruh anggota tubuh dengan air. Apabila ada anggota tubuh yang tidak terkena air maka mandinya tidak sah. Berdasarkan sabda Rosululloh –Shollallohu’alaihi wa sallam- kepada seseorang yang tidak ikut sholat bersama Rosululloh –Shollallohu’alaihi wa sallam- karena junub, maka beliau memberikan air kepadanya dan berkata:
اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْك
“Pergilah dan siramkan air ini ke tubuhmu.”(Muttafaq alaih dan lafadh ini di Bukhory)
Dari rukun ini kita pahami bahwa dengan cara apa saja seseorang mandi, maka mandinya sah jika air mencapai seluruh anggota tubuhnya, baik itu dengan mengguyurkan air ataupun dengan menceburkan diri ke sungai atau laut.
Jika kedua rukun telah terpenuhi maka mandi seseorang telah sah. Namun sebagai seorang sunny tentunya menginginkan tata cara yang lebih sempurna daripada yang telah tersebut di atas. Hal ini tidak lain dengan mencontoh tata cara mandi Rosululloh –Shollallohu’alaihi wa sallam-.
Telah datang dalam permasalahan ini dua hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhory dan Muslim:
Pertama: hadits Aisyah, dia berkata:
كَانَ رَسُول الله -صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ –وفي رواية: كَفَّيْهِ ثلاثا-، ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ، حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ، ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْه
“Rosululloh biasanya jika mandi janabah, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya –pada riwayat yang lain: kedua telapak tangan tiga kali-, kemudian menyiramkan air dengan tangan kanannya  ke tangan kiri dan mencuci kemaluan dengannya, kemudian beliau wudhu sebagaimana wudhunya ketika mau sholat, kemudian menciduk air dan menyisipkan jari-jari tangannya ke poros rambut, sehingga ketika telah merasa bahwa air sudah mencapai (kulit kepala), beliau mengguyurkan air ke kepala tiga kali, kemudian mengguyur seluruh badannya, kemudian beliau mencuci kedua kakinya.” (HR Bukhory-Muslim)
Kedua: hadits Maimunah. Hadits kedua ini pada asalnya hampir sama dengan hadits yang pertama, kecuali pada beberapa kalimat yang berbeda, yaitu: disebutkannya bahwa Rosululloh –Shollallohu’alaihi wa sallam- setelah mencuci kemaluan dengan tangan kirinya, beliau mengusapkan tangan kirinya itu ke tanah dan menggosokkannya. Juga disebutkan pada hadits ini bahwa Rosululloh –Shollallohu’alaihi wa sallam- menolak handuk yang diberikan Maimunah.
Dari kedua hadits di atas dapat kita perinci tentang tata cara mandi yang sesuai sunnah sebagai berikut:
  1. Mencuci tangan tiga kali.
  2. Mencuci kemaluan dengan dengan tangan kiri dan tangan kanan yang mengguyurkan air.
  3. Berwudhu seperti wudhu untuk sholat.
  4. Mengambil air dan menyela-nyelai rambut dengannya sampai terasa bahwa air mencapai kulit kepala dan merata.
Apabila dia memiliki jenggot, maka diwajibkan pula untuk menyela-nyelainya sehingga air sampai pada kulit.
  1. Mengguyur kepala tiga kali.
  2. Mengguyur seluruh badan.
Para ulama juga menyebutkan bahwa menggosok badan juga termasuk yang disunnahkan karena hal tersebut menambah bersih dan sempurnanya mandi seseorang.
  1. Mencuci kedua kaki. Hal ini bisa dilakukan ketika wudhu sebagaimana hadits Aisyah, atau setelah selesai semua baru mencuci kaki sebagaimana hadits Maimunah. [Lihat: Fathul bari, hadits no. 249]
Adapun menyeka air dengan handuk, maka ini adalah perkara yang boleh. Sebab penolakan Rosululloh –Shollallohu’alaihi wa sallam- terhadap kain yang diberikan Maimunah tidaklah berarti bahwa menyeka air selepas mandi terlarang. Bahkan Rosululloh sendiri telah melakukannya, walaupun tidak dengan handuk, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah.

Inilah secara ringkas tata cara mandi yang dicontohkan oleh Rosululloh –Shollallohu’alaihi wa sallam- yang sepantasnya bagi setiap muslim untuk mengamalkannya.
Mungkin seseorang akan bertanya: “Apakah tata cara ini berlaku juga bagi wanita?”
Kita jawab: Bahwa syariat ini pada dasarnya berlaku bagi laki-laki dan perempuan kecuali bila ada dalil yang menunjukkan adanya kekhususan pada salah satu dari keduanya.
Pada permasalahan kita ini, telah datang hadits dari Ummi Salamah bahwa dia bertanya kepada Rosululloh: “ Wahai Rosululloh, saya seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku urai (kepangan itu) untuk mandi janabah?”
Rosululloh menjawab:
لَا. إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
”Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menyiramkan air di kepalamu tiga kali siraman kemudian mengguyurkan air ke badanmu, maka (dengan ini) engkau telah suci .” [HR. Muslim: 330]
Hadits di atas menunjukkan bahwa apabila seseorang memiliki rambut yang dikepang maka tidak wajib baginya untuk melepasnya ketika mandi janabah. Dengan syarat bahwa kepangan tersebut tidak mencegah sampainya air ke kulit kepala. Apabila kepangan itu menghalangi maka wajib untuk diurai sehingga air bisa mencapai kulit kepala. Inilah yang dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama dan dirajihkan oleh: Syaikh bin Baz dan Muhamad bin Ibrohim. [Fatawa lajnah: 5/ 320, Fathul Allam: 1/ 324]

Dari hadits di atas juga dipetik hukum bahwa rambut wanita yang panjang tidaklah wajib untuk dibasahi ketika mandi. Sebab Rosululloh tidaklah memerintahkan dalam hadits tersebut untuk mengurai kepangan, padahal jika keadaannya seperti ini kebanyakannya air tidak bisa mencapai bagian dalam kepangan tersebut. Seandainya membasahi seluruh rambut itu wajib bagi wanita maka tentu Rosululloh akan memerintahkan Ummu Salamah untuk mengurai rambutnya yang dikepang. [Al-Mugniy: 1/ 301-302, Fathul Bari-Ibnu Rojab: 256]
Wallohu A’lam, inilah yang bisa kami sajikan pada kesempatan ini, semoga bisa bermanfaat dan diamalkan.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.
Ditulis Oleh: Abu Zakaria Irham Al-Jawiy
Darul Hadits, Sabtu 6 Rojab 1433
Semoga Alloh Menjaganya

[1] Ini adalah pendapat ibnu Hazm (Al-Muhalla: 173) dan dirajihkan oleh Syikhuna Muhammad Hizam.
[2] Para ulama juga menyebutkan sebab- sebab lain yang dengannya seseorang diwajibkan mandi, yaitu: ketika seseorang masuk islam dan ketika seseorang ingin menghadiri sholat jum’at. Sengaja Penulis tidak cantumkan karena diluar pokok pembahasan.

Translate