BAB 2
NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA
1. INDIKATOR PERTAMA
MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM
NILAI
A. PENGERTIAN NILAI
MENURUT KBBI
Harga, angka kepandaian, banyak
sedikitnya isi, kadar, mutu, sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna
bagi kemanusiaan, sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya.
BAMBANG DAROESO
Nilai adalah suatu kualitas atau
penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku
seseorang
DARJI DARMODIHARJO
Nilai adalah kualitas atau keadaan
sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik lahir maupun batin.
WIDAJAYA
Menilai artinya menimbang, maksudnya
kegiatan menghubungkan seuatu dengan sesuatu yang lain, untuk selanjutnya
mengambil keputusan. Keputusan itu dapat menyatakan berguna atau tidak berguna,
benar atau tidak benar, indah atau tidak indah.
FRAENKEL
Nilai pada dasarnya disebut sebagai
standar penuntun dalam menentukan sesuatu itu baik, indah, berharga atau tidak.
KLUCKHON
Nilai bukanlah keiginan tetapi apa yang
diinginkan. Artinya nilai itu bukan hannya diharapkan tetapi diusahakan sebagai
sesuatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain
YOUNG
Nilai-nilai sosial sebagai
asumsi-asumsi yang abstrak dan benar dan pentingnya seringkali tidak disadari.
GREEN
Melihat nilai sosial sebagai kesadaran
yang secara relatif berlansung disertai emosi terhadap obyek dan gagasan orang
perorangan
WOODS
Nilai sosial merupakan
petunjuk-petunjuk umum yang telah berlansung lama, yang mengarahkan tingkah
laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
B.SIMANJUNTAK
Nilai sebagai gagasan-gagasan
masyarakat tentang sesuatu yang baik.
ROBERT M.Z.LAWANG
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang
diinginkan, pantas, berharga dan mempengaruhi prilaku sosial orang yang
memiliki nilai itu.
B. MACAM-MACAM NILAI
1. BERDASARKAN CIRINYA
NILAI YANG MENDARAH DAGING
yaitu: nilai yang telah mejadi gaya
hidup dan kebiasaan. Orang tidak perlu berpikir panjang lagi untuk
mewujutkanya. Nilai semacam ini sudah tersosialisasi sejak seseorang masih
kecil (goro) sekaligus nilai yang dominan.
NILAI DOMINAN
Nilai yang dianggap lebih penting dari
pada nilai-nilai yang lain. Hal ini nampak pada saat seseorang dihadapkan pada
beberapa alternatif tindakkan yang harus diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu
nilai didasarkan pada hal-hal berikut:
1. Banyaknya orang yang menganut nilai
tersebut.
2. Nilai tersebut sudah dihayati dalam
jangka waktu yang lama.
3. Usaha orang untuk memberlakukan dan
mempertahankan nilai itu tinggi
4. Orang-orang merasa bangga menerapkan
nilai tersebut dalam masyarakat, misalnya nilai tersebut mengandung prestise
tertetentu.
2. MENURUT NOTONAGORO
a.NILAI MATERIAL, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi kebutuhan fisik manusia (makanan, air, pakaian)
b.NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat tulis
bagi pelajar, kalkulator bagi auditor.
c.NILAI KEROHANIAAN, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia terdiri dari empat macam:
-nilai kebenaran yaitu nilai yang
bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta)
-nilai keindahan yaitu nilai yang
bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan, estetika dan intuisi)
-nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang
bersumber dari unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )
-nilai relegius merupakan nilai
ketuhanan yang tertinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan / kepercayaan
manusia. Nilai relegius berfungsi sebagai sumber moral yang dipersepsi sebagai
rahmat dan ridho Allah.
3. FILSAFAT
NILAI LOGIKA, NILAI BENAR SALAH.
contoh: siswa yang dapat menjawab
sesuatu pertanyaan ia berlaku benar secara logika, jika ia keliru kita katakan
salah. Kita tak bisa mengatakan siswa itu buruk. Karena jawabannya salah, Sebab
buruk adalah nilai moral.
NILAI ESTETIKA, INDAH TIDAK INDAH
Bila kita melihat pemandangan menonton
sebuah pentas pertunjukan, merasakan makanan. Nilai estetika bersifat subjektif
pada diri seseorang. Sesorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan
yang menurutnya indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu.
Kita tidak bisa memaksakan bahwa lukisan itu indah.
NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK
Yaitu nilai yg menangani kelakuan
baik/buruk dari manusia. Moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak
semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau
tindakkan manusia. Nila moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku
kehidupan kita sehari-hari.
2. INDIKATOR KEDUA
MENDISKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN
MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSIYA
A. PENGERTIAN NORMA
KBBI
Aturan atau ketentuan yang mengikat
warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, dan kendalian tingkah
laku yang sesuai dan diterima, setiap warga masyarakat harus mentaati.
Ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai
tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
2. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO
Aturan hidup bagi manusia tentang apa
yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia
terhadap manusia lain.
3. LABORATARIUM IPS MALANG
Adalah sesuatu peraturan yang menjadi
pedoman perilaku manusia dalam membina pergaulan hidup masyarakat.
B.MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSINYA
A. BERDASARKAN SUMBER/ASAL- USULNYA.
NORMA AGAMA. Petunjuk hidup yang
berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanya yang berisi perintah,
larangan atau anjuran-anjuran. ( sholat, tidak berjudi, beramal) sanksi tidak
lansung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia berupa pahala atau dosa.
NORMA KESUSIALAAN (MORAL, AKHLAK, BUDI
PEKERTI, SUSILA) Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati
sanubari manusia (tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org
lain.) sanksinya tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa
bersalah, menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)
NORMA KESOPANAN ATAU ADAT
ISTIADAT/SOSIAL/MASYARAKAT. Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari
segolongan manusia sebagai pedoman pengatur tingkah laku orang yang berada disekitarnya.
(tidak mau tegur sapa apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan
kanan, stop mobil dengan tangan kanan) sanksinya tidak tegas diberikan oleh
masyarakat berupa celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang
mengatur tentang hubungan manusia Dalam masyarakat dalam bentuk pertauran yang
dibuat oleh sesuatu kekuasaan (harus tertib, harus sesuai dengan prosedur,
dilarang mencuri) sanksi tegas, nyata mengikat dan memaksa.
B. BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA
1. USAGE (CARA)
Cara adalah yang paling lemah daya
mengikatnya ia lebih menonjol dalam hubungan antar individu, yang melanggar
hannya dapat cemoohan / ejekkan (bersendawa)
2. FOLKWAYS (KEBIASAAN)
Ialah perbuatan yg diulang-ulang dalam
bentuk yang sama, bila org tidak melakukanya ia akan dianggap aneh namun tidak
dicap jahat/jelek. Setiap perilaku aneh biasanya mengundang gosip/tertawaan
orang lain. Daya mengikatnya lebih tinggi dari usage (masuk rumah organisasi
permisi, menghormati orang yang lebih tua, memberi dan menerima dengan tangan
kanan.
3. MORES (TATA KELAKUAN)
Kebiasaan tertentu yang diterima
sebagai norma pengatur tata kelakuan yang mencerminkan sifat-sifat yg hidup
dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat
terhadap anggotanya, memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan
tertentu. punya sanksi agak berat, dikucilkan (berciuman di depan umum,
berpakaian sangat minim) dan ada juga mencat rambut, membuat tato, melubangi
celana dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata kelakuan.
4. CUSTOM (ADAT KEBIASAAN)
Adat istiadat yang dianggap penting
bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Seperti tabu merupakan
adat istiadat yang bersifat melarang (tabu kawin sesuku, kerabat dekat
sanksinya lebih keras, dibuang sepanjang adat.
3. INDIKATOR KE TIGA
MENYIMPULKAN HUBUNGAN NILAI DENGAN
NORMA / 4. INDIKATOR KE EMPAT MERUMUSKAN NILAI SEBAGAI SUMBER NORMA
Kalau nilai merupakan sesuatu yang
dianggap baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh
masyarakat, maka norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati masyarakat dan
memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mengejar sesuatu yg
dianggap baik atau diinginkan itu.
Contoh: minuman kopi (kenikmatan minum
kopi merupakan nilainya, sedangkan tindakkan mencampurkan kopi dengan gula
merupakan norma
NILAI
Nilai merupakan sesuatu yang abstrak,
yang berkaitan dengan cita-cita, harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat
ideal.
NORMA
Merupakan aturan-aturan atau standar
penuntun tingkah laku yang didasarkan pada suatu nilai yang dihargai dan
dijunjung tinggi
JADI
Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu
jadi konkret dan harapan itu jadi kenyataan maka diperlukan perumusan yang
lebih konkret yang berwujud norma
Nilai merupakan sumber pembentukkan
norma. Atau norma merupakan perwujudan dari nilai.
5. INDIKATOR LIMA MENDESKRIPSIKAN
PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN HUKUM
A. PENGERTIAN HUKUM
1. AHLI
MAYERS
Semua aturan yang menyangkut kesusilaan
dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai
pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
UTRECHT
Himpunan perintah dan larangan untuk
mencapai ketertiban dalam masyarakat.
SIMORANGKIR
Peraturan yang bersifat memaksa dan
sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh lembaga
berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. UMUM
Himpunan peraturan-peraturan (perintah
dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus
ditaati oleh masyarakat tersebut.
6. INDIKATOR KE ENAM
MENUNJUKAN SIKAP POSITIF TERHADAP HUKUM
1. USAHA-USAHA PEMERINTAH DALAM
MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM
Mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan
masyarakat
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu
Menegakkan hukum secara konsisten untuk
menjamin kepastian hukum
Menyelenggarakan proses peradilan
secara cepat, mudah, murah dan terbuka.
2. USAHA-USAHA YANG HARUS DILAKUKAN
OLEH INDIVIDU
Mendukung upaya pemerintah untuk
menegakan hukum di Indonesa.
Mendukung upaya alat penegak hukum
melaksanaka tugas.
Meningkatkan pemahaman hukum
masyarakat.
Meningkatkan kesadaran hukuman anggota
masyarakat.
Mematuhi berbagai peraturan
perundang-undangan.
7. INDIKATOR KE TUJUH
MENGIDENTIFIKASI PERBUATAN-PERBUATAN
YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
1. CONTOH PERBUATAN YG HARUS DILAKUKAN
SESUAI DENGAN HUKUM
Mengakui semua manusia sama
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
Warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan.
Setiap orang berhak mengembangkan diri
dan mendapat pendidikan.
Berhak bebas dari penyiksaan
Berahak memperoleh pelayanan kesehatan.
Harus dihormati hak asasinya.
Hak untuk ikut serta dalam pembelaa
negara.
2. CONTOH PERBUATAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN HUKUM
Kejahatan perorangan dengan kekerasan
(pembunuhan, perkosaan)
Kejahatan terhadap harta benda yg
dilakukan sewaktu-waktu (curamor)
Kejahatan politik yg meliputi penghianatan
(spionase, sabotase)
Kejahatan terhadap ketertiban umum
(penyelenggaran pelacuran)
Kejahatan konvesional (perampokan)
Kejahatan terorganisir (pemerasan,
perjudian, pengendaran narkotika)
Kejahatan profesional
8. INDIKATOR KE DELAPAN
MENERAPKAN NILAI DAN MACAM-MACAM NORMA
DI LINGKUNGAN KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT
1. PRAKTEK PENERAPAN BERBAGAI NORMA
DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT
NORMA AGAMA
Dalam keluarga, sekolah dan masayarakat
NORMA KESUSIALAAN
Dalam keluarga sekolah dan masyarakat
NORMA KESOPANAN
Dalam keluarga, semkolah dan masyarakat
NORMA HUKUM
Dalam keluarga sekolah dan masyarakat
2. CARA MENANAMKAN NORMA DALAM KELUARGA
SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Keteladanan dari orang tua, guru,
pemimpin
Bimbingan dan penyuluhan
Jalur keluarga
Jalur sekolah
Jalur masyarakat,
1.RT, RW, Kelurahan
2.organisasi kemasyarakatan
Jalur media massa (elektronik, cetak,
media hiburan)
Jalur organisasi sosal politik
kepemudaan
3.pramuka, Karang Taruna
4.organisasi
No comments:
Post a Comment