27 May 2013

Hukum Merokok dalam Islam


SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK


Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dgn petunjuk-Nya & agama yang hak, utk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya & membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran & kefasikan & membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.

Dia (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan & kehinaan kepada selain Allah & memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dgn merendahkan diri & mencintai-Nya & meminta serta memohon kepada-Nya dgn penuh harap & takut.

Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat & perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji & buruk yang dapat merusak hati seorang hamba & mematikan cahayanya & agar menghiasinya dgn akhlak mulia & budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik utk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik & mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan & lainnya.

Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik & mengdatangkan bau yang tak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim utk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak utk orang yang baik, & Allah ta’ala adalah Maha Baik tak menerima kecuali yang baik.
Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dlm sebuah hadits :
áÇó ÖóÑóÑó æóáÇó ÖöÑóÇÑó ÃÎÑÌå ÇáÅãÇã ÃÍãÏ Ýí ÇáãÓäÏ æãÇáß Ýí ÇáãæØà æÇÈä ãÇÌÉ
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dlm Musnadnya, Malik & Atturmuzi)

Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam) berfirman: “…dia menghalalkan bagi mereka yang baik & mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah & Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.

“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dgn Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dlm kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(æóáÇó ÊõÄúÊõæÇ ÇáÓøõÝóåóÇÁó ÃóãúæóÇáóßõãú ÇáøóÊöì ÌóÚóáó Çááåõ áóßõãú ÞöíóÇãðÇ ( ÇáäÓÇÁ : 5
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dlm kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta utk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan & merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, & mengeluarkan harta utk hal ini (rokok & syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta.


 Rasulullah e bersabda:
{ áÇó ÖóÑóÑó æóáÇó ÖöÑóÇÑó }
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dgn nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah & Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok & segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk & mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani & harta.
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya utk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya utk dia keluarkan utk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíúäó ÂãóäõæÇ ÃóäúÝöÞõæÇ ãöäú ØóíøöÈóÇÊö ãóÇ ßóÓóÈúÊõãö æóãöãøóÇ ÃóÎúÑóÌúäóÇ áóßõãú ãöäó ÇúáÃóÑúÖö æóáÇó ÊóíóãøóãõæÇ ÇáúÎóÈöíúËó ãöäúåõ ÊõäúÝöÞõæúäó æóáóÓúÊõãú ÈöÂÎöÐöíúåö ÅöáÇøó Ãóäú ÊõÛúãöÖõæÇ Ýöíúåö (ÃáÈÞÑÉ:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik & sebagian dari apa yang kami keluarkan utk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tak mau mengambilnya melainkan dgn memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)

æÈÇááå ÇáÊæÝíÞ æÕáì Çááå Úáì äÈíäÇ ãÍãÏ æÂáå æÕÍÈå æÓáã
(Dinukil dari terjemahan ÚÝæÇð ããäæÚ ÇáÊÏÎíä Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa’ad Al ‘Utaibi)

sumber: www.salafy.or.id

No comments:

Translate